Hingga semester kedua tahun ini, tercatat sudah ada 45 koruptor yang kabur ke luar negeri. Ironisnya aparat penegak hukum di ranah pemberantasan korupsi - seperti KPK - tak kunjung mampu menangkap para pengempalang uang negara ini.
Fakta ini menunjukkan KPK sebagai lembaga penegak hukum pemegang mandat rakyat tak mampu menunjukkan kinerja yang maksimal. Hal ini terungkap dalam aksi demo yang dilakukan belasan massa Lingkar Studi- Aksi untuk Demokrasi Indonesia (LS-ADI) di kantor KPK, Rabu (27/7).
Mengutip data yang dirilis Indonesian Corruption Watch (ICW), koorlap massa LS-ADI, Ahdan Mubarok menyampaikan, upaya penegakan hukum terhadap kasus korupsi di negeri ini semakin lamban. Tak pelak Keseriusan KPK dalam menangani korupsi patut dipertanyakan.
Selain kaburnya 45 koruptor ke luar negeri, lanjutnya, hingga semester kedua tahun ini KPK juga masih memiliki 'tunggakan' kasus- besar. Di antaranya dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun. Kabar terakhir KPK belum menemukan bukti adanya tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain dalam pemberian dana ini.
"Karena itu LS-ADI menuntut KPK untuk segera memperbaiki kinerjanya melalui langkah- langkah konkrit. Yakni dengan memaksa pulang koruptor yang kabur ke luar negeri dan melaksanakan komitmen pemberantasan korupsi di negeri ini tanpa tebang pilih," tegas Ahdan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tulis Komentar Anda