PENDAHULUAN
Tindakan anarkis entah itu berupa perusakan, pengeroyokan, pembakaran tersangka, penjarahan dan lain-lain pada dasarnya adalah hasil dari suatu perilaku kolektif (collective behavior). Bila dinamakan perilaku kolektif, bukanlah semata-mata itu merupakan perilaku kelompok melainkan perilaku khas yang dilakukan sekelompok orang yang anggotanya pada umumnya tidak saling kenal, bersifat spontan dan mudah cair (dalam arti menghentikan perilakunya).
Kelompok yang lalu disebut entah itu crowd, craze dan mob itu, pada dasarnya sama pula secara kondisional yakni telah mengalami deindividuasi. Deindividuasi tersebut memungkinkan seseorang atau sekelompok orang melakukan tindakan-tindakan destruktif dan sadis di luar rasionalitas individual dari para pelakunya (berkaitan dengan tema ini, penulis banyak dipengaruhi pikiran-pikiran Smelser, 1970).
Uraian ini pertama-tama bertujuan memberi kontribusi atas permasalahan yang dihadapi kepolisian menghadapi dinamika masyarakat yang terlalu eksplosif akhir-akhir ini. Dalam kaitan itulah tulisan ini mempergunakan perspektif kepolisian dalam melihat fenomena perilaku kelompok ini.
ANARKIS ATAU PASIFIS
Secara logis sebenarnya bisa dikatakan, bahwa tindakan anarkis akan menurun drastis bila frekuensi kemunculan perilaku kolektif juga ditekan habis-habisan. Dalam hal ini, yang paling efektif melakukan tekanan itu sebenarnya anggota masyarakat sendiri, dan bukan polisi, mengingat perilaku kolektif bisa muncul dimana saja kapan saja secara tak terduga padahal polisi tidak mungkin berada dimana-mana. Terlebih lagi bila diingat bahwa masyarakat Indonesia termasuk tipe masyarakat yang mudah terbawa atau hanyut dalam perilaku kolektif.
Cara masyarakat melakukan tekanan itu adalah sebagai berikut: dengan tidak mudah kehilangan rasionalitas, dan selanjutnya mengadakan penolakan berbasis individual terhadap dorongan itu.
Terhadap kecenderungan menyambut ajakan perilaku kolektif tersebut, yang masih saja menjadi misteri dari suatu tindak anarkis adalah sebagai berikut: Bila situasi anarkis adalah titik ekstrim dari perilaku kolektif, maka situasi pasifis (situasi aman dan tenang) adalah titik ekstrim lainnya. Bila perilaku a-sosial (perilaku menyimpang dan melanggar) adalah titik ekstrim, maka seharusnyalah perilaku pro-sosial (seperti perilaku menolong tanpa pamrih atau mengorbankan diri untuk orang lain) adalah ekstrim lainnya dari perilaku kolektif. Baik situasi pasifis dan perilaku pro-sosial, dengan demikian, mestinya sama potensialnya untuk muncul dibanding situasi anarkis dan perilaku a-sosial.
Permasalahannya adalah: mengapa yang selalu muncul adalah situasi anarkis dan perilaku a-sosial? Mengapa pada saat ada seseorang yang menganjurkan untuk anarkis, ternyata tidak ada (atau sedikit sekali) orang yang minimal berkata ”jangan” ? Padahal, di pihak lain, bisa diduga bahwa sebagian kecil atau sebagian besar peserta dari kelompok anarkis itu adalah orang-orang yang juga terdidik, memiliki sopan-santun, datang dari keluarga kelas menengah, menjalankan ibadah agama, telah menikah dan memiliki anak hingga juga menduduki status sosial tertentu di masyarakat.
Beberapa faktor itu, selama ini, kita yakini sebagai yang memberdayakan orang untuk menciptakan situasi pasifis dan melakukan tindakan pro-sosial. Nyatanya, untuk konteks Indonesia, hal-hal tersebut tidak ampuh sama sekali dalam menghadapi faktor tekanan kelompok (peer pressure) yang menganjurkan anarki tadi.
KEYAKINAN BERSAMA
Salahsatu kontributor dari munculnya tindakan anarkis adalah adanya keyakinan/anggapan/perasaan bersama (collective belief). Keyakinan bersama itu bisa berbentuk, katakanlah, siapa yang cenderung dipersepsi sebagai maling (dan olehkarenanya diyakini “pantas” untuk digebuki) ; atau situasi apa yang mengindikasikan adanya kejahatan (yang lalu diyakini pula untuk ditindaklanjuti dengan tindakan untuk, katakanlah, melawan).
Perasaan tidak aman atau rasa takut pada kejahatan pada umumnya juga diakibatkan oleh diyakininya perasaan bersama tersebut, terlepas dari ada-tidaknya fakta yang mendukung perasaan tadi.
Media-massa dalam hal ini amat efektif menanamkan citra, persepsi, pengetahuan ataupun pengalaman bersama tadi. Maka, sesuatu yang mulanya kasus individual, setelah disebarluaskan oleh media-massa lalu menjadi pengetahuan publik dan siap untuk disimpan dalam memori seseorang. Memori tersebut pada suatu waktu kelak dapat dijadikan referensi oleh yang bersangkutan dalam memilih model perilaku.
Perhatikan bahwa, pada awalnya, kecenderungan membakar pelaku kejahatan hingga tewas ditemukan di Cengkareng, Jakarta Barat. Setelah dengan intens diberitakan di media-massa, secara beruntun fenomena yang sama lalu terjadi di belahan tempat di Jakarta. Dan barulah sekitar setengah tahun kemudian (sekadar untuk memperlihatkan bahwa terdapat penularan) fenomena ini kemudian ditemukan pula di luar Jakarta.
Adanya keyakinan bersama (collective belief) tentang suatu hal tersebut amat sering dibarengi dengan munculnya entah simbol, tradisi, grafiti, idiom/ungkapan khas dan bahkan mitos serta fabel yang bisa diasosiasikan dengan kekerasan dan konflik. Sebagai contoh, mitos tentang “kompleks Siliwangi”, STM Budut” atau “anak Berlan”.
Pada dasarnya kemunculan hal-hal seperti simbol, tradisi dan lain-lain itu mengkonfirmasi bahwa masyarakat setempat mendukung perilaku tertentu, bahkan juga bila diketahui bahwa itu termasuk sebagai perilaku yang menyimpang. Adanya dukungan sosial terhadap suatu penyimpangan, secara relatif, memang menambah kompleksitas masalah serta, sekaligus, kualitas penanganannya.
Secara perilaku, dukungan itu bisa juga diartikan sebagai telah munculnya kebiasaan (habit) yang telah mendarah-daging (innate) di kelompok masyarakat itu. Adanya graffiti atau coretan-coretan di gang-gang kampung berbunyi “mobil nyenggol pengemudi benjol”, unjuk rasa yang selalu diiringi kepalan dan teriakan, atau ungkapan khas Betawi “gue babat lu” adalah contoh-contoh kecil dari begitu eksplisitnya dukungan masyarakat terhadap kekerasan. Pada suatu waktu, hal itu bakal menyumbang besar pada timbulnya anarki.
Maka, terhadap adanya kecenderungan peningkatan anarki di masyarakat, sadarlah kita bahwa kita berkejaran dengan waktu. Pencegahan anarki perlu dilakukan sebelum tindakan itu tumbuh sebagai kebiasaan baru di masyarakat mengingat telah cukup banyaknya kalangan yang merasakan “asyik”-nya merusak, menjarah, membakar dan lain-lain tanpa dihujat apalagi ditangkap (lihat Meliala dalam Gamma, 2000).
Berkaitan dengan ketidaksadaran dari banyak kalangan perihal beroperasinya suatu keyakinan bersama menyusul suatu tindak anarki, adalah kebiasaan kita untuk kemudian menunjuk adanya provokator. Provokator tersebut, secara teoritik, dapat dipersamakan dengan agitator atau insinuator bila hasil kerjanya berupa munculnya rasa marah dan kemauan berkonflik pada diri orang yang di-agitasi atau di-insinuasi.
Selanjutnya, kerap kita membayangkan bahwa provokator tersebut adalah orang di luar kelompok atau massa (entah yang cair atau terorganisasi) yang mengabarkan cerita buruk dan bohong. Tak cukup dengan itu, dapat pula diimajinasikan bahwa provokator itu melakukannya seraya berbisik-bisik dengan mata curiga dan berjalan mengendap-endap. Cukup mengherankan bila polisi, sebagai profesional yang seharusnya mengetahui bagaimana perilaku kolektif muncul dan bekerja, juga ikut-ikut mengemukakan hal yang sama.
Mengenai bayangan itu, diduga kuat tidaklah demikian dalam kenyataannya. Yang lebih mungkin terjadi adalah bahwa antar anggota kelompok atau massa itu sendirilah yang saling memprovokasi, saling mengagitasi atau saling menginsinuasi satu sama lain agar melakukan tindak anarki. Bila begitu, tak ayal, efeknya akan jauh lebih hebat dan lebih mungkin berhasil.
KELOMPOK TERORGANISIR
Anarki, sebagaimana telah disinggung di atas, dilakukan dalam rangka perilaku kolektif oleh massa yang spontan berkumpul dan, sepanjang diupayakan, dapat dengan mudah cair kembali. Dengan demikian, secara kepolisian, memang relatif lebih mudah memecah-belah massa dari tipe ini sepanjang tersedia perkuatan (enforcement) yang cukup.
Yang jauh lebih merepotkan adalah, bila anarki dilakukan oleh orang-orang dari kelompok tertentu yang terorganisasi, memiliki motif militan dan radikal serta membawa senjata (atau benda-benda lain yang difungsikan sebagai senjata). Pelakunya juga bisa datang dari suatu komunitas yang, katakanlah, telah terinternalisasi dengan nilai dan ide kekerasan sebagaimana disebut di atas dan menjadi radikal karenanya (lihat Meliala, Pembaruan, 2001).
Maka singkatnya, anarki pada kelompok cair adalah sesuatu hal yang niscaya, wajar terjadi atau tak terhindarkan. Sedangkan anarki pada kelompok yang terorganisasi adalah efek yang sudah diperhitungkan (calculated effect), yang akibatnya sudah diperhitungkan dalam kaitannya dengan yang lain (systematic effect). Sehingga benar bila dikatakan efek itu sendirilah yang justru diinginkan untuk terjadi (intended effect). Anarki oleh kelompok terorganisir ini umumnya terencana, memiliki cukup kekuatan dan jaringan, memiliki motif tertentu dan juga target-target tertentu.
Kekerasan yang muncul kemudian, entah dalam rangka unjuk rasa, pawai atau mogok massal yang seluruhnya berawal secara damai, semakin mengundang media untuk meliput (studentadvantage.com,2001). Kekerasan, yang tidak dikehendaki kemunculannya oleh polisi, kemudian menghadirkan spiralling effect berupa adanya masalah baru, yakni ketika media datang. Hal ini juga kerap terjadi di Indonesia.
Berbeda dengan anarki oleh kelompok cair yang secara teoritik sulit sekali dibendung oleh polisi sejak fase paling awal, maka kalau mau, polisi sebenarnya dapat membendung anarki yang diproduksi oleh kelompok terorganisir dan terencana ini.
Bila masyarakat sendiri yang perlu mencegah anarki oleh massa spontan, maka hanya polisilah yang mampu (dan diperbolehkan oleh undang-undang) untuk mencegah dan menindak anarki jenis kedua tadi sesuai fungsinya sebagai pemelihara ketertiban umum (public-order policing). Intelijen kepolisian yang kuat tentu dapat mendeteksi niat para perancang unjuk rasa, misalnya, untuk “menabrak” siapapun yang mencegah ulah brutal mereka.
KETIDAKPERCAYAAN PADA HUKUM
Sering dikatakan, tindakan anarkis itu identik dengan ketidakpercayaan pada polisi. Daripada menyerahkan segala sesuatunya kepada polisi dengan kemungkinan tidak mendapatkan keadilan sebagaimana dipersepsikan, maka lebih baik merekalah yang menjadi polisi, jaksa sekaligus hakimnya.
Perihal ketidakpercayaan itu, diduga bisa benar namun bisa pula tidak. Dikatakan benar karena, betapapun hendak disangkal, nyatanya ada saja oknum polisi yang menyalahgunakan wewenangnya. Alih-alih melakukan penyidikan dan pemberkasan, yang kemudian terjadi adalah transaksi uang dari tersangka kepada oknum polisi tersebut agar bisa ditahan luar atau bahkan ditangguhkan perkaranya.
Tetapi hal itu bisa pula dikatakan tidak benar, mengingat yang sebenarnya dikeluhkan oleh para anarkis tadi adalah “kinerja hukum pada umumnya yang tidak memenuhi harapan”.
Ada yang mengatakan “penegak hukum bekerja lambat” ; tetapi bukankah jaksa dan hakim itu bekerja jauh lebih lambat dibanding polisi?. Ada pula yang mengatakan, “tuntutan buat tersangka rendah”; tetapi bukankah menuntut itu bukan pekerjaan polisi? Atau dikatakan pula, “pelaku akhirnya bisa lenggang-kangkung lagi”; tetapi bukankah memutuskan perkara juga bukan pekerjaan polisi?.
Hanya saja, selaku personifikasi hukum dan elemen terdepan dalam proses penegakkan hukum, polisi memang kerap terpaksa menerima getahnya mengingat polisilah yang secara langsung berurusan dengan tindak anarkis itu dan bukan aparat hukum lainnya.
Juga perlu disebutkan bahwa, terdapat kecenderungan yang semakin menyulitkan kepolisian pada umumnya berkaitan dengan pemeliharaan ketertiban umum. Sebagai contoh, dapat kita lihat apa yang terjadi di Amerika Serikat berkaitan dengan upaya negara menjunjung terlaksananya hak kebebasan berbicara (dikenal dengan the First Amendment) maka Mahkamah Agung Amerika Serikat memutuskan sebagai berikut :
“… citizens must tolerate insulting, and even outrageous, speech in order to provide adequate breathing space to the freedoms protected by the First Amendment.” (Boos v. Barry, 1988 in Schofield, 2001)
Menghadapi dilemma ntara ketetapan konstitusional dan pelaksanaan teknis di lapangan, menurut Schofield (2001), kepolisian jelas menghadapi kesulitan besar. Sehubungan dengan itu pula, muncul pula keputusan pengadilan, yang secara langsung atau tidak langsung membantu kepolisian, berkaitan dengan keharusan memperoleh ijin sebelum mengadakan kegiatan di wilayah publik, pengaturan terhadap ancaman kekerasan yang mungkin muncul selama unjuk rasa, pelarangan berkaitan dengan suara yang ditimbulkan atau wilayah-wilayah tertentu yang menurut kepolisian dilarang untuk diduduki oleh para demonstran.
ANTISIPASI POLISI
Dari sudut yang lain, dapat kita amati bahwa adakalanya anarki tercipta secara kebetulan (by chance) atau kecelakaan (by accident). Singkatnya, terdapat begitu banyak kemungkinan yang bisa melahirkan anarki. Namun yang ingin disorot di sini adalah peran polisi yang bisa meredam anarki secara lebih meluas atau malah meng-incite atau membakar anarki yang lebih parah.
Menyadari proses terjadinya anarki yang amat cepat, maka sebenarnya terdapat fase (yang juga amat singkat) dimana polisi masih bisa melakukan tindakan awal dalam rangka pencegahannya. Lepas dari fase tadi, kemungkinan besar dinamika massa telah berkembang menjadi sesuatu yang harus ditangani secara keras. Pemanfaatan optimal atas fase yang amat singkat tadi tergantung pada cukup-tidaknya data awal (base data) yang dimiliki polisi setempat berkaitan dengan karakteristik situasi tertentu.
Masalahnya sekarang, dimana bisa kita temui polisi yang bisa dan mampu meredam atau menindak anarki? Memang, bila anarki telah secara faktual terjadi, maka polisi membutuhkan perkuatan yang seimbang dengan banyaknya massa. Pada saat itu, ide bahwa “seorang polisi pun sudah terlalu banyak untuk melambangkan hukum yang bekerja”, tidak dapat lagi diterima oleh massa anarkis yang sudah hilang kesadarannya tadi.
Dalam kaitan itu, cukup wajar bila polisi (dalam hal ini Brigade Mobil) lalu mengikuti prinsip militer yang mementingkan unit, regu, peleton dan aneka fungsi yang diembannya. Tetapi, sebagaimana disebut di atas, terdapat fase-fase awal (sebelum massa berubah anarkis) yang sebenarnya dapat diintervensi oleh polisi. Dan, untuk itu, seorang polisi pun sebenarnya sudah lebih dari cukup.
Hanya saja, polisi Indonesia nampaknya belum cukup terlatih untuk itu. Sebagai contoh, pelatihan polisi negosiator guna menghadapi unjuk rasa baru diadakan pada tahun 2000 ini. Alhasil, paradigma polisi saat menangani massa, boleh jadi belum berubah banyak. “Resep” menghadirkan pasukan pengendali huru-hara dari kesatuan Brimob atau Dalmas dari KOD setempat, yang bertameng dan memakai rotan, masih dianggap sebagai obat manjur.
Padahal, dalam kenyataan, kehadiran pasukan pengendali huru-hara yang terlalu pagi, malah bisa mempercepat lajunya proses menuju anarki. Atau seperti disebutkan dalam media-massa Amerika Serikat “…when people see batons, raised, riot gear and mounted police clearing an area, a tense situation becomes a violent one.” (studentadvantage.com, 2001)
Secara teori, penggunaan polisi paramiliter seperti Brimob dalam rangka menghadapi aksi massa memang tidak sepenuhnya tepat. Teori pemolisian paramiliteristik memperlihatkan adanya kegiatan pemolisian oleh orang-orang yang tidak memiliki basis hubungan apapun dengan kalangan yang menjadi obyek kerjanya (Bull & Stratta, 1995). Kegiatan yang dilakukan pun berbentuk standar dan umum, dalam arti cenderung dikenakan pada semua kalangan. Akibatnya, amat mungkin terjadi krisis legitimasi terhadap polisi yang lalu cenderung menimbulkan penolakan dan bahkan perlawanan dari masyarakat yang menjadi obyek kerjanya.
Selain itu, diyakini pula bahwa memang tidak cukup banyak personil polisi yang siap (atau terbiasa) dengan pendeteksian perilaku massa di tempat tugas masing-masing. Kesiapan atau keterbiasaan menghadapi saat-saat awal massa mulai terbentuk, mungkin lebih tinggi bila seorang polisi bertugas di kota besar. Masalahnya, pengalaman memperlihatkan, kerusuhan bisa terjadi dimana saja; entah di desa atau di kota.
Terdapat juga hambatan lain dari masyarakat pada umumnya yang (walaupun belum hilang kesadarannya dalam jiwa massa tadi) boleh jadi tetap mengembangkan prasangka negatif kepada polisi sehingga tidak mau mengikuti perintah polisi untuk, katakanlah, bubar.
Disamping itu, “rekan samping” polisi, yakni TNI, pada level personal diduga kuat tidak kondusif (apalagi membantu) terhadap upaya-upaya polisi menghentikan kemungkinan anarki atau anarki itu sendiri bila telah terjadi.
Adakah kecenderungan enggan membantu itu, salahsatunya, diakibatkan oleh peran oknum TNI sendiri dalam suatu tindak anarki?
Minggu, 20 Desember 2009
Departemen Pendidikan dan Pengkajian Strategis Mengadakan Up Grading WKMM
Upgrading WKMM akan diisi oleh materi tentang, manajemen organisasi, pergerakan mahasiswa, kesejarahan WKMM, eksplorasi bakat & tendensi kompetensi yang darinya kita akan belajar betapa asumsi yang berikut ini benar-benar keliru:
* Setiap orang bisa menjadi sangat ahli di bidang apapun cukup dengan belajar & berusaha keras
* Wilayah pengembangan diri terbesar seseorang adalah pada titik-titik terlemahnya
* Sejalan dengan semakin bertumbuhnya kita, bakat & kepribadian kita pun turut berubah.
Faktanya: “Practice doesn’t necessarily make perfect” Karena untuk menghasilkan performa optimal di bidang tertentu, kita membutuhkan bakat alami. Skill menentukan apakah kita mampu melakukan sesuatu, sementara bakat mengungkap perihal yang lebih penting, seberapa bagus dan seberapa sering kita mampu melakukannya
Maka kita akan bicara banyak tentang BAKAT ini, bagaimana cara mengetahui apakah itu bakat atau sekedar hobi, bagaimana cara mengkapitalkan strength, bagaimana cara menyikapi weakness, dan masih banyak lagi yang lain.
Mari memulai membesarkan organisasi kita dari kegiatan baik ini
* Setiap orang bisa menjadi sangat ahli di bidang apapun cukup dengan belajar & berusaha keras
* Wilayah pengembangan diri terbesar seseorang adalah pada titik-titik terlemahnya
* Sejalan dengan semakin bertumbuhnya kita, bakat & kepribadian kita pun turut berubah.
Faktanya: “Practice doesn’t necessarily make perfect” Karena untuk menghasilkan performa optimal di bidang tertentu, kita membutuhkan bakat alami. Skill menentukan apakah kita mampu melakukan sesuatu, sementara bakat mengungkap perihal yang lebih penting, seberapa bagus dan seberapa sering kita mampu melakukannya
Maka kita akan bicara banyak tentang BAKAT ini, bagaimana cara mengetahui apakah itu bakat atau sekedar hobi, bagaimana cara mengkapitalkan strength, bagaimana cara menyikapi weakness, dan masih banyak lagi yang lain.
Mari memulai membesarkan organisasi kita dari kegiatan baik ini
Transparansi dalam Kasus Bank Century
Ribut-ribut soal pengucuran dana penyelamatan Bank Century terus berlanjut walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan penyelamatan terhadap bank kecil itu telah sesuai dengan peraturan.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun.
Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank.
Tidak hanya KPK, DPR pun meminta BPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.
Kasus Bank Century telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank sentral. Pertanyaannya adalah semangat apakah yang melatarinya?
Argumentasi yang muncul dari pihak berwenang sejauh ini adalah bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Bahwa pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS, bukan uang negara.
Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
Terlepas dari argumen pemerintah, BI, dan LPS, yang harus diuji kebenarannya, kasus Bank Century dalam level tertentu diperkeruh isu transparansi yang dipertanyakan banyak kalangan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan tegas menyatakan ia sama sekali tidak tahu tentang proses bailout bank tersebut karena tidak pernah mendapatkan laporan dari Sri Mulyani saat kebijakan itu diambil.
Adalah aneh, seorang wakil presiden yang selama ini dikenal sebagai driving force dalam kebijakan ekonomi tidak mengetahui dan tidak dilapori. Ketidaktahuan Wapres menjadi bukti bahwa transparansi menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan dalam isu bailout ini.
Kasus Bank Century juga tidak terlepas dari isu tidak sedap mengenai dugaan keterlibatan petinggi kepolisian. Terkait dengan persoalan di Bank Century pernah muncul sebuah polemik tentang cicak versus buaya antara kepolisian dan KPK. Ini juga menjadi tanda tanya tersendiri yang harus diungkap.
Ada pula isu bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan semata untuk menyelamatkan dana nasabah tertentu.
Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas.
Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional.
Pertanyaan yang amat mengganggu bukanlah pada alasan mengapa Bank Century harus diselamatkan. Namun, pada mengapa untuk sebuah bank kecil dengan aset yang juga kecil harus dikucurkan dana yang begitu besar? Apalagi pemilik bank itu sedang terlibat kasus pidana penggelapan uang nasabah?
Apakah semua kejahatan pidana pemilik bank harus ditanggulangi negara? Jadi, soal mengapa sudah transparan. Yang belum terang benderang adalah soal jumlah yang sangat besar.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun.
Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank.
Tidak hanya KPK, DPR pun meminta BPK mengaudit proses bailout tersebut. Itu karena sebelumnya DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.
Kasus Bank Century telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank sentral. Pertanyaannya adalah semangat apakah yang melatarinya?
Argumentasi yang muncul dari pihak berwenang sejauh ini adalah bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Bahwa pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS, bukan uang negara.
Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
Terlepas dari argumen pemerintah, BI, dan LPS, yang harus diuji kebenarannya, kasus Bank Century dalam level tertentu diperkeruh isu transparansi yang dipertanyakan banyak kalangan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan tegas menyatakan ia sama sekali tidak tahu tentang proses bailout bank tersebut karena tidak pernah mendapatkan laporan dari Sri Mulyani saat kebijakan itu diambil.
Adalah aneh, seorang wakil presiden yang selama ini dikenal sebagai driving force dalam kebijakan ekonomi tidak mengetahui dan tidak dilapori. Ketidaktahuan Wapres menjadi bukti bahwa transparansi menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan dalam isu bailout ini.
Kasus Bank Century juga tidak terlepas dari isu tidak sedap mengenai dugaan keterlibatan petinggi kepolisian. Terkait dengan persoalan di Bank Century pernah muncul sebuah polemik tentang cicak versus buaya antara kepolisian dan KPK. Ini juga menjadi tanda tanya tersendiri yang harus diungkap.
Ada pula isu bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan semata untuk menyelamatkan dana nasabah tertentu.
Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas.
Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional.
Pertanyaan yang amat mengganggu bukanlah pada alasan mengapa Bank Century harus diselamatkan. Namun, pada mengapa untuk sebuah bank kecil dengan aset yang juga kecil harus dikucurkan dana yang begitu besar? Apalagi pemilik bank itu sedang terlibat kasus pidana penggelapan uang nasabah?
Apakah semua kejahatan pidana pemilik bank harus ditanggulangi negara? Jadi, soal mengapa sudah transparan. Yang belum terang benderang adalah soal jumlah yang sangat besar.
Sabtu, 18 Juli 2009
Dicari, Kaos WKMM 2001 bertuliskan FUCK TERRORIST!!
Isu dari teroris global sudah menjadi hal penting sejak serangan teroris di Pusat Perdagangan Dunia AS dan Pentagon di September 11, 2001. Di dalam menanggapi serangan teroris itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa, yang dipimpin oleh AS, sudah melaksanakan suatu kampanye untuk membawa semua negara-negara bersama-sama kepada teroris serangan balasan global yang adalah suatu ancaman keamanan dunia. bahkan WKMM telah mengkampanyekan gerakan anti terorisme walau hanya lewat kaos bertuliskan FUCK TERRORIST yang dikenakan panitia band competition se-SulSel di Soppeng 2002
Jauh sebelum 11 September bahwa Indonesia telah menderita serangan teroris karena satu rangkaian tindakan-tindakan teroris yang terjadi dari 2000-2001. Ini yang dimasukkan satu rangkaian ledakan-ledakan dalam tujuh kota yang besar yang menargetkan gereja-gereja di Malam Hari Natal pada tahun 2000 dan beberapa wilayah umum yang lain (seperti pusat perbelanjaan dan alun-alun, dan bangunan Jakarta Stock Exchange). Ada banyak korban, walau tidak sejumlah yang sama pada serangan teroris 11 September.
Pada kampanye anti teroris, beberapa negara-negara, termasuk negara-negara ASEAN, secara langsung bertanggung jawab dalam penangkapan teroris dengan menggolongkan dan menerapkan tindakan keamanan internal pada setiap negara masing-masing. Pada waktu yang sama, Indonesia juga telah mencurigai dalam hubungan pemboman, tetapi mereka yang tidaklah disebut teroris karena istilah "teroris" tidak terdapat di perundang-undangan Indonesia dan perundang-undangan Anti-Subversion telah dihapuskan selama "Zaman Reformasi" (post-Suharto administrasi).
Permulaan, banyak dari masyarakat Indonesia belum menyadari akan ancaman teror bahwa bisa terjadi pada setiap waktu, dan tidak pandang pada target atau tempat. Usaha-usaha dari pemerintah di dalam menetralkan kelompok-kelompok yang terlibat, sering kali bertemu kelompok-kelompok tertentu dengan menuduh pemerintah tentang memecahkan Islam dengan menggambarkan dan menyamaratakan bahwa teroris digolongkan Islam. Dari hasil tersebut, pemerintah menjadi lebih berhati-hati secara representatif dalam bertindak. Dalam waktu itu, negara-negara lain bertindak melawan kelompok teroris dan menangkap informasi dengan mengumpulkan aktifitas kelompok teroris di Indonesia.
Pengaruh dari hal ini bahwa Indonesia, pada waktu itu, dituduh tidak serius dalam menangani terorisme. Di sana masih banyak peristiwa teroris dan para pelakunya masih bebas dan belum ditangkap. Pandangan negatif pada Indonesia, bagaimanapun, berubah secara total setelah Bali Bombing di Oktober 12, 2002 bahwa telah terbunuh 202 orang dan terluka 235 orang. (kebanyakan korban-korban berasal dari Australia, Eropa dan Asia).
Tragedi di Bali menimbulkan banyak dukungan penawaran negara-negara lain ke Indonesia dalam membantu korban-korban, di dalam membongkar kasus, dan di dalam memburu orang yang dicurigai. Oleh karena dukungan dari banyak negara dalam bentuk peralatan dan keahlian profesional, kerjasama yang baik, dan yang disertai oleh para anggota yang bermotivasi tinggi, kasus bom Bali terbongkar kurang dari satu bulan. Lebih dari itu, jaringan dari pemboman telah terungkap.
Dari perspektif yang lain, kasus Bom Bali menyebabkan kerusakan pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Itu mempengaruhi dalam Industri pariwisata dunia yang tidak bisa memberi jaminan keselamatan wisatawan di Indonesia. Sebaliknya, penanganan yang sukses kasus bom Bali menjadi langkah menguntungkan seperti:
1. Menciptakan satu kesadaran di dalam masyarakat Indonesia dari ancaman teroris yang ada di Indonesia.
2. Kembalinya kepercayaan internasional dan kepercayaan domestik pada Pemerintah Indonesia dalam menangani teroris.
3. Alir simpati dan dukungan dari negara-negara lainnya untuk mengalahkan efek bom Bali.
4. Penawaran bantuan dari banyak negara untuk memperbaiki infrastruktur anti teroris indonesia dalam bentuk peralatan, pelatihan dan keuangan.
Sukses dalam membongkar kasus bom Bali dan menangkap banyak penjahat yang terlibat kasus-kasus teroris, yang terjadi bersamaan sebelum dan setelah tragedi Bali dalam 2002 maupun di dalam 2003 (seperti kasus-kasus di Makasar, Markas besar kepolisian, Airport, Parliament Building dan JW Marriott) sudah mengubah pandangan negatif dari satu gambaran negara yang tidak serius menindaki teroris menjadi negara yang sukses melawan teroris.
Sukses dalam membongkar teroris tidak berarti bahwa Indonesia bebas dari ancaman teroris. Dari satu analisa dari trend teroris di Indonesia, beberapa faktor-faktor menunjukkan bahwa Indonesia sangatlah rentan terhadap ancaman dari teroris. Sedikitnya tiga masalah pokok yang perlu di perhatian sebagai usaha untuk melumpuhkan teroris di Indonesia ada :
1. Menyerang teroris global memerlukan kerjasama antara negara-negara.
2. Semua kasus terorisme harus ditangani serius untuk mengungkap jaringan mereka. Hal ini harus dilakukan sesuai hukum yang ada.
3. Usaha-usaha represif, diperlukan langkah-langkah untuk mencegah tindakan-tindakan teroris yang akan terjadi. Ini bukan hanya tanggung jawab segi keamanan tetapi harus seluruh aspek institusi yang terkait termasuk masyarakat sendiri.
Untuk mendiskusikan permasalahan teroris dan usaha-usaha untuk mengalahkannya, beberapa materi yang harus dibahas secara lebih detil:
1. Trend dalam pengembangan dari teroris di Indonesia.
2. Hasil dalam penanganan permasalahan teroris.
3. Satu analisa dari aktivitas jaringan teroris di Indonesia.
4. Usaha di dalam menanggulangi teroris.
Trend di dalam Pengembangan dari Terorisme di Indonesia
a. Pengembangan dari penyelidikan Terorisme di Indonesia
Pengembangan dari terorisme di Indonesia dapat dilihat dari data dari peristiwa-peristiwa di mana material bahan ledak digunakan yang mengalami peningkatan dari segi tekhnologi, daya ledak dan bahan yang digunakan, metode dan strategi aksi yang kian 'kreatif' serta dampaknya yang semakin besar pasca peledakan
b. Peristiwa Terorisme Profil tinggi di Indonesia
Diantara kasus-kasus teroris yang menggunakan material bahan daya ledak tinggi dapat digolongkan berdasarkan tingkat keseriusan/perhatian oleh publik dan internasional.
Hasil-hasil dari Ukuran-ukuran Teroris
Usaha-usaha penting telah diambil untuk tempat teroris yang konter dan ini adalah hasil-hasil dari operasi dalam memburu orang yang dicurigai dari kasus Bom Bali Oktober 2002. Operasi ini diselenggarakan oleh suatu regu khusus yang terbentuk setelah pemboman. Pada awalnya, tugas utama dari regu itu untuk memburu orang yang dicurigai yang terlibat dalam pemboman Bali, selama keadaan operasi, regu itu sukses dalam menangkap orang yang dicurigai dan membongkar jaringan yang terlibat dalam peristiwa teroris lain di Indonesia karena 2000 (terutama di Malam Hari Natal 2000).
Oleh karena; berhubungan dengan suksesnya operasi, tugas regu itu diperluas untuk melanjutkan dengan pemburuan dan penangkapan tersangka yang terlibat dalam Pemboman Bali dan peristiwa teroris lain. Selama operasi Pemboman Bali, 80 anggota teroris telah ditangkap dari banyak lokasi ke seberang Indonesia.
Ketika pernyataan dari orang yang dicurigai yang ditangkap langsung diuji dan yang disambungkan ke lokasi keterlibatan mereka di dalam aktivitas, itu telah jelas bahwa kebanyakan dari kasus-kasus teroris yang penting di Indonesia dapat terbongkar, kecuali ledakan di Kantor Kejaksaan Agung pada 2001.
Sukses dalam membongkaran jaringan teror JI dan pengalaman selama operasi sangatlah penting di dalam meningkatkan kemampuan penyelidik dalam membongkar peristiwa teroris setelah Bali dibom. Informasi mengumpulkan dari tersangka dan pengalaman memperoleh di kemudian, itu sangat jelas bahwa peristiwa-peristiwa teroris yang terjadi dikemudian, seperti bom Makasar , bom Markas besar kepolisian dan beberapa kasus pengeboman yang lain termasuk bom JW Marriott Hotel yang dapat dipecahkan dan yang diungkapkan dalam waktu singkat.
Lebih dari itu, dari menangkap/menghentikan tentang banyak analisa lebih baik sudah diselenggarakan yang mampu mengantisipasi kejadian lebih lanjut dari peristiwa-peristiwa teroris dan mencegah setiap serangan-serangan yang direncanakan. Penemuan dari sejumlah besar material perlengkapan senjata dan bahan ledak pada beberapa lokasi persembunyian teroris merupakan hal penting dalam mencegah rencana teroris yang dirancang oleh kelompok teroris.
Jaringan Teroris di Indonesia
a. Golong Teroris
Dasar pembongkaran peristiwa teroris di Indonesia, teroris dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok :
1. GAM (Gerakan Aceh Merdeka -bebas Aceh Movement) : orang yang dicurigai dari Kelompok Aceh Separatist yang menyelesaikan tindak teroris di luar Nangroe Aceh Darussalam (NAD) wilayah teritorial. Sasaran dari tindak teroris untuk menciptakan kekacauan dan menyebabkan ketidakstabilan snegara dari Republik Indonesia. Targetnya: Bangunan pemerintah, kantor-kantor, dan instalasi-instalasi hal penting; wilayah umum dan pusat belanja.
2. Kelompok Islam Radikal (JI) : Para anggota Jemaah Islamiah, yang ditemukan oleh Abdullah Sungkar di Malaysia dan lalu dilanjutkan oleh Abu Bakar Basir. Tujuan mereka untuk menerapkan Islam Sharia Hukum (untuk membentuk suatu Greater Islamic State). Sasaran dari teroris mereka bertindak untuk mengira pembalasan dendam, perawatan yang tidak adil menghubungkan dengan Islam. Target-target :
a. Pada awalnya, tempat beribadat, gedung-gedung/perkantoran/kedutaan wakil-wakil yang asing (yang disebut 'Target-target Sulit')
b. Ini sudah berubah 'Target-target lembut': tempat-tempat publik, pusat belanja, hotel-hotel, kelab malam, dan gedung-gedung/kedutaan dengan koneksi-koneksi AS.
3. Kelompok lain dengan alasan-alasan yang individu: Target : Orang-orang atau bangunan, dengan alasan pembalasan dendam yang berkenaan dengan keluhan yang individu.
b. Struktur Organisasi
Salah satu teroris paling aktif yang sudah melaksanakan banyak aktivitas di Indonesia adalah Jemaah Islamiyah (JI) yang dipimpin oleh Abu Bakar Basyir (seperti ketika pemimpin rohani Amir). Organisasi tersebut tidak secara resmi ada.
Tujuan utama dari JI adalah perwujudan suatu Golongan Grater Islamic meliputi : bagian dari Thailand, Malaysia, Singapura, Indonesia dan Negara Pilipina.
Langkah-langkah keterlibatan dalam memperkuat tekad para anggota dengan pemahaman :
1. visi dan misi JI
2. kumpulan perencanaan strategis
3. Implementasi
4. Pembentukan atau penciptaan unit-unit
5. memutuskan target-target operasional
6. ketetapan peralatan
7. menyelesaikan aktivitas.
c. Daerah kerja Wilayah
Untuk persyaratan-persyaratan dari strategi mereka, JI membagi daerah kerja mereka yang wilayah ke dalam empat bidang (Mantiki). Ini adalah :
1. Mantiqi Ula/I :Singapura perlindungan wilayah ekonomi dan Malaysia. Pemimpin pembentuk adalah HAMBALI dan lalu diubah ke MUKLAS
2. Mantiqi Sani/II :Konflik Area perlindungan bagian dari Indonesia dan yang dipimpin oleh ABU IRSYAD
3. Mantiqi Thalid/III: Pelatihan Area perlindungan selatan Pilipina bidang dari Mindanau, dan yang dipimpin oleh MOHNASIR
4. Mantiqi Ukhro/IV perlindungan Australia, dan yang dipimpin oleh ABD ROHMI AYUB
Setiap Mantiqi yang dibagi menjadi Wakalah
Setiap Wakalah mensupervisi suatu Chatibah Qirdas
Setiap Qirdas mensupervisi Fiah.
d. Pembagian kerja Aktivitas
Untuk menyelesaikan pembagian kerja aktivitas teroris mereka mulai dengan :Perencana Strategis, Kelayakan Study/Penelitian, Ladang Observer, pembuat keputusan target, penyedia logistik/transportasi, Pembuat pengeboman, asisten dan bomber.
e. Penyaluran Dasar
Sumber dari pembiayaan JI adalah dari:
1. Sumbangan dari para anggota +5% dari pendapatan mereka
2. Sumbangan dari masyarakat
3. Sumbangan dari Fisabililah
4. Sumbangan Wajib dari pendapatan
5. Sumbangan Wajib pada akhir Ramadhan (puasa bulan) perayaan-perayaan
6. Al Qaeda
7. Sumbangan dari Parties
8. FA'I (uang yang diperoleh dari non-islam oleh apapun yang digunakan untuk kemajuan dari Islam)
Funds yang dikumpulkan digunakan untuk aktivitas untuk membantu Muslim dalam konflik, untuk pelatihan, karena membeli senjata-senjata dan karena membiayai teroris activities/ledakan yang dieksekusi oleh unit-unit mereka yang khusus. Sebagai contoh dana digunakan untuk :
1. Untuk membiayai bidang-bidang dari konflik : Ambon, Poso
2. Membeli senjata dan mengirimkan mereka ke bidang-bidang konflik
3. Mengirimkan anggota untuk menyelesaikan Jihad dan untuk pelatihan di Afghanistan
4. Membiayai untuk pelatihan militer dalam Islam Akademi Militer traing Camp, di Moro.
5. Malam Hari Natal 2002 membom : Medan, Siantar, Pekanbaru, Batam, Jakarta, Bandung, Sukabumi, Mojokerto, Palopo dan Mataram.
6. Membom selama 2001 di Jakarta (Atrium Senen, Santa Ana dan HKBP gereja-gereja), Kerinci dinding jangkar/biaya labuh, Pekan Baru dan Medan.
7. Bali Bombing dalam 2002 (US$35,500)
8. Membom gerai McD di Mal Ratu Indah Makassar.
9. Kegiatan-Kegiatan Perencanaan di Singapura (Bernyanyi $ 50,500)
10. Membom JW Marriott Hotel
Meningkatkan Usaha-Usaha Menghapuskan Teroris
Kesuskesan sampai saat ini di dalam menangkap/menghentikan tentang teroris-teroris tidak berarti bahwa Pemerintah Indonesia telah mampu menghapuskan ancaman dari terorisme di Indonesia. buktinya teroris seakan ingin mengatakan bahwa mereka masih ada, ketika pada jumat 17 Juli 2009 mereka meluluh-lantakkan Ritz Carlton dan J.W Marriot Jakarta, saat semua tertuju pada hiruk pikuk politik pilpres dan jelang kedatangan Manchester United (MU) yang kemudian batal ke Jakarta.
a. Instability itu kepada Threat dari Terrorism.
Faktor-faktor yang menguatkan ancaman dari terorisme di Indonesia termasuk :
1. Masih ada banyak anggota Islam radikal yang secara langsung terlibat dalam tindakan-tindakan teroris yang masih dicari oleh kepolisian. Mereka memiliki gerak dan mampu melintasi provinsi-provinsi, pulau-pulau dan bahkan negara-negara. Mereka bersifat militan dan tidak takut tentang ancaman dari hukuman mati.
2. Terorisme global sejauh ini sukses di dalam menerapkan suatu strategi tentang manipulasi isu-isu yang religius dan mengambil keuntungan dari dendam atau kesetiakawanan religius untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Strategi ini adalah sangat efektif ketika yang diterapkan di Indonesia karena masyarakat Indonesia itu mempunyai suatu kultur dari "gotong-royong" dan kesetiakawanan antar Muslim sangat baik. Kondisi-kondisi ini membantu teroris untuk bersembunyi dibalik persaudaraan muslim
3. tindakan-tindakan AS dalam melawan teroris dengan memecahkan negara Islam seperti Afghanistan dan Iraq sudah menyebabkan satu reaksi yang antipathetic kepada AS. Reaksi ini dipertajam oleh pengembangan dari AS sedang berkomplot dengan teroris untuk mengambil alih ladang minyak, perilaku AS kadang-kadang menciptakan standar ganda yang mengakibatkan ketidakadilan-ketidakadilan yang dilaksanakan terhadap Muslim seluruh dunia.
4. Pernyataan dari kebanyakan dari orang yang dicurigai dan tertangkap menunjukkan keteguhan hati mereka di dalam pemahaman jihad mereka yang membenarkan tindakan-tindakan mereka yang kejam atau bahkan tindakan-tindakan teroris (ideologi)
5. Pasca Pemilihan Presiden 2009, sebuah pilihan yang politis untuk menentukan masa depan islam indonesia kedepan
Meningkatkan Usaha-usaha untuk Menghapuskan Teroris di Indonesia
Mempertimbangkan lingkungan, dalam memerangi teroris di Indonesia perlu dipertimbangkan bahwa usaha-usaha akan efektif ketika itu bukanlah hanya mengarahkan pada tindakan-tindakan yang represif (penangkapan dan memburu teroris-teroris). Hal yang paling penting adalah : bagaimana caranya mencegah tindakan-tindakan melalui peningkatan dari kewaspadaan sehingga tidak ada peluang untuk teroris-teroris, seperti juga usaha-usaha untuk memberi informasi kepada masyarakat sehingga mereka tidak dirintangi atau yang terjerat oleh strategi teroris yang mengolah Islam. pengajaran-pengajaran ilmu islam yang benar untuk menghindari penyesatan pemaknaan jihad!
Pada saat yang sama, polisi Indonesia seharusnya meningkatkan usaha-usaha dan kemampuan mereka kepada melawan terorisme, seperti ;
1. Menciptakan dan Increasing Capabilities dari Anti Terrorist Unit.
a. Pembentukan Anti Terrorism Coordination Desk menempatkan di kantor dari Coordinating Minister untuk Politics dan Security.
b. Meningkatkan koordinasi kecerdasan(inteligen dan berhubungan lembaga; institusi termasuk: BAK/PETI (Tubuh Kecerdasan(Inteligen Nasional), BIK (Menjaga ketertiban Intelligence Body), Intelligence milik jaksa agung, National Army Intelligence Indonesia, Departemen dari Finance/Customs, Bank dari Indonesia, Departemen dari State Affairs, dll.
c. Pembentukan Yang Khusus Anti Unit Teroris
1) Pembentukan Direktorat VI Bareskrim (Tubuh Penyelidikan Jahat)
2) Pembentukan Permanent Anti Terrorist Unit pada Markas besar kepolisian dan pada Pos polisi regional.
2. Memperbaharui Perundang-undangan :
a. Pengesahan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai usaha-usaha untuk [berjuang/ berkelahi] terorisme.
b. Pembekuan asset-asset mencurigai tentang mahluk yang digunakan di dalam aktivitas teroris.
c. Mensahihkan Regulation 15/2003 mengenai penghapusan terorisme
3. Meningkatkan kooperasi internasional dan regional :
a. Mengambil bagian di dalam pertemuan-pertemuan forum regional :ASEAN, ARF, AMMTC, dll.
b. Meningkatkan pertukaran dari informasi kecerdasan(inteligen dengan negara-negara ASEAN, negara-negara tetangga, dan negara-negara lain : Australia, AS, Jerman, Jepang, dll.
c. Pembentukan suatu Joint Task Force dalam satu usaha untuk membongkar kasus-kasus teroris dan di dalam berburu teroris-teroris.
4. Meningkatkan mutu ketrampilan dari Anti Terrorist Unit.
a. Perhebat aktivitas pendeteksian dan pembongkaran jaringan teroris
b. Menemukan dan memaksimalkan dukungan pelatihan untuk kemampuan Anti Terrorist domestik dan latihan bilateral luar negeri: AS, Australia, Jerman, Jepang, dll.
c. Meningkatkan kemampuan anti peralatan teroris teknologi: Telekomunikasi, Identifikasi, mobilitas/transportation)
5. Meningkatkan Kemampuan untuk Pencegahan Terorisme.
a. Meningkatkan sistem keamanan lingkungan kita (RT/RW, lingkungan kerja, lingkungan hotel, pusat belanja dan proyek-proyek penting.
b. Meningkatkan kewaspadaan di antara masyarakat kepada ancaman dari terorisme.
1) Dorong dan maksimalkan pemakaian media massa
2) Dorong peran dari masyarakat yang berpengaruh untuk pengembangan religiusisme yang benar di masyarakat
Mari perangi terorisme!!
Jauh sebelum 11 September bahwa Indonesia telah menderita serangan teroris karena satu rangkaian tindakan-tindakan teroris yang terjadi dari 2000-2001. Ini yang dimasukkan satu rangkaian ledakan-ledakan dalam tujuh kota yang besar yang menargetkan gereja-gereja di Malam Hari Natal pada tahun 2000 dan beberapa wilayah umum yang lain (seperti pusat perbelanjaan dan alun-alun, dan bangunan Jakarta Stock Exchange). Ada banyak korban, walau tidak sejumlah yang sama pada serangan teroris 11 September.
Pada kampanye anti teroris, beberapa negara-negara, termasuk negara-negara ASEAN, secara langsung bertanggung jawab dalam penangkapan teroris dengan menggolongkan dan menerapkan tindakan keamanan internal pada setiap negara masing-masing. Pada waktu yang sama, Indonesia juga telah mencurigai dalam hubungan pemboman, tetapi mereka yang tidaklah disebut teroris karena istilah "teroris" tidak terdapat di perundang-undangan Indonesia dan perundang-undangan Anti-Subversion telah dihapuskan selama "Zaman Reformasi" (post-Suharto administrasi).
Permulaan, banyak dari masyarakat Indonesia belum menyadari akan ancaman teror bahwa bisa terjadi pada setiap waktu, dan tidak pandang pada target atau tempat. Usaha-usaha dari pemerintah di dalam menetralkan kelompok-kelompok yang terlibat, sering kali bertemu kelompok-kelompok tertentu dengan menuduh pemerintah tentang memecahkan Islam dengan menggambarkan dan menyamaratakan bahwa teroris digolongkan Islam. Dari hasil tersebut, pemerintah menjadi lebih berhati-hati secara representatif dalam bertindak. Dalam waktu itu, negara-negara lain bertindak melawan kelompok teroris dan menangkap informasi dengan mengumpulkan aktifitas kelompok teroris di Indonesia.
Pengaruh dari hal ini bahwa Indonesia, pada waktu itu, dituduh tidak serius dalam menangani terorisme. Di sana masih banyak peristiwa teroris dan para pelakunya masih bebas dan belum ditangkap. Pandangan negatif pada Indonesia, bagaimanapun, berubah secara total setelah Bali Bombing di Oktober 12, 2002 bahwa telah terbunuh 202 orang dan terluka 235 orang. (kebanyakan korban-korban berasal dari Australia, Eropa dan Asia).
Tragedi di Bali menimbulkan banyak dukungan penawaran negara-negara lain ke Indonesia dalam membantu korban-korban, di dalam membongkar kasus, dan di dalam memburu orang yang dicurigai. Oleh karena dukungan dari banyak negara dalam bentuk peralatan dan keahlian profesional, kerjasama yang baik, dan yang disertai oleh para anggota yang bermotivasi tinggi, kasus bom Bali terbongkar kurang dari satu bulan. Lebih dari itu, jaringan dari pemboman telah terungkap.
Dari perspektif yang lain, kasus Bom Bali menyebabkan kerusakan pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Itu mempengaruhi dalam Industri pariwisata dunia yang tidak bisa memberi jaminan keselamatan wisatawan di Indonesia. Sebaliknya, penanganan yang sukses kasus bom Bali menjadi langkah menguntungkan seperti:
1. Menciptakan satu kesadaran di dalam masyarakat Indonesia dari ancaman teroris yang ada di Indonesia.
2. Kembalinya kepercayaan internasional dan kepercayaan domestik pada Pemerintah Indonesia dalam menangani teroris.
3. Alir simpati dan dukungan dari negara-negara lainnya untuk mengalahkan efek bom Bali.
4. Penawaran bantuan dari banyak negara untuk memperbaiki infrastruktur anti teroris indonesia dalam bentuk peralatan, pelatihan dan keuangan.
Sukses dalam membongkar kasus bom Bali dan menangkap banyak penjahat yang terlibat kasus-kasus teroris, yang terjadi bersamaan sebelum dan setelah tragedi Bali dalam 2002 maupun di dalam 2003 (seperti kasus-kasus di Makasar, Markas besar kepolisian, Airport, Parliament Building dan JW Marriott) sudah mengubah pandangan negatif dari satu gambaran negara yang tidak serius menindaki teroris menjadi negara yang sukses melawan teroris.
Sukses dalam membongkar teroris tidak berarti bahwa Indonesia bebas dari ancaman teroris. Dari satu analisa dari trend teroris di Indonesia, beberapa faktor-faktor menunjukkan bahwa Indonesia sangatlah rentan terhadap ancaman dari teroris. Sedikitnya tiga masalah pokok yang perlu di perhatian sebagai usaha untuk melumpuhkan teroris di Indonesia ada :
1. Menyerang teroris global memerlukan kerjasama antara negara-negara.
2. Semua kasus terorisme harus ditangani serius untuk mengungkap jaringan mereka. Hal ini harus dilakukan sesuai hukum yang ada.
3. Usaha-usaha represif, diperlukan langkah-langkah untuk mencegah tindakan-tindakan teroris yang akan terjadi. Ini bukan hanya tanggung jawab segi keamanan tetapi harus seluruh aspek institusi yang terkait termasuk masyarakat sendiri.
Untuk mendiskusikan permasalahan teroris dan usaha-usaha untuk mengalahkannya, beberapa materi yang harus dibahas secara lebih detil:
1. Trend dalam pengembangan dari teroris di Indonesia.
2. Hasil dalam penanganan permasalahan teroris.
3. Satu analisa dari aktivitas jaringan teroris di Indonesia.
4. Usaha di dalam menanggulangi teroris.
Trend di dalam Pengembangan dari Terorisme di Indonesia
a. Pengembangan dari penyelidikan Terorisme di Indonesia
Pengembangan dari terorisme di Indonesia dapat dilihat dari data dari peristiwa-peristiwa di mana material bahan ledak digunakan yang mengalami peningkatan dari segi tekhnologi, daya ledak dan bahan yang digunakan, metode dan strategi aksi yang kian 'kreatif' serta dampaknya yang semakin besar pasca peledakan
b. Peristiwa Terorisme Profil tinggi di Indonesia
Diantara kasus-kasus teroris yang menggunakan material bahan daya ledak tinggi dapat digolongkan berdasarkan tingkat keseriusan/perhatian oleh publik dan internasional.
Hasil-hasil dari Ukuran-ukuran Teroris
Usaha-usaha penting telah diambil untuk tempat teroris yang konter dan ini adalah hasil-hasil dari operasi dalam memburu orang yang dicurigai dari kasus Bom Bali Oktober 2002. Operasi ini diselenggarakan oleh suatu regu khusus yang terbentuk setelah pemboman. Pada awalnya, tugas utama dari regu itu untuk memburu orang yang dicurigai yang terlibat dalam pemboman Bali, selama keadaan operasi, regu itu sukses dalam menangkap orang yang dicurigai dan membongkar jaringan yang terlibat dalam peristiwa teroris lain di Indonesia karena 2000 (terutama di Malam Hari Natal 2000).
Oleh karena; berhubungan dengan suksesnya operasi, tugas regu itu diperluas untuk melanjutkan dengan pemburuan dan penangkapan tersangka yang terlibat dalam Pemboman Bali dan peristiwa teroris lain. Selama operasi Pemboman Bali, 80 anggota teroris telah ditangkap dari banyak lokasi ke seberang Indonesia.
Ketika pernyataan dari orang yang dicurigai yang ditangkap langsung diuji dan yang disambungkan ke lokasi keterlibatan mereka di dalam aktivitas, itu telah jelas bahwa kebanyakan dari kasus-kasus teroris yang penting di Indonesia dapat terbongkar, kecuali ledakan di Kantor Kejaksaan Agung pada 2001.
Sukses dalam membongkaran jaringan teror JI dan pengalaman selama operasi sangatlah penting di dalam meningkatkan kemampuan penyelidik dalam membongkar peristiwa teroris setelah Bali dibom. Informasi mengumpulkan dari tersangka dan pengalaman memperoleh di kemudian, itu sangat jelas bahwa peristiwa-peristiwa teroris yang terjadi dikemudian, seperti bom Makasar , bom Markas besar kepolisian dan beberapa kasus pengeboman yang lain termasuk bom JW Marriott Hotel yang dapat dipecahkan dan yang diungkapkan dalam waktu singkat.
Lebih dari itu, dari menangkap/menghentikan tentang banyak analisa lebih baik sudah diselenggarakan yang mampu mengantisipasi kejadian lebih lanjut dari peristiwa-peristiwa teroris dan mencegah setiap serangan-serangan yang direncanakan. Penemuan dari sejumlah besar material perlengkapan senjata dan bahan ledak pada beberapa lokasi persembunyian teroris merupakan hal penting dalam mencegah rencana teroris yang dirancang oleh kelompok teroris.
Jaringan Teroris di Indonesia
a. Golong Teroris
Dasar pembongkaran peristiwa teroris di Indonesia, teroris dapat digolongkan ke dalam tiga kelompok :
1. GAM (Gerakan Aceh Merdeka -bebas Aceh Movement) : orang yang dicurigai dari Kelompok Aceh Separatist yang menyelesaikan tindak teroris di luar Nangroe Aceh Darussalam (NAD) wilayah teritorial. Sasaran dari tindak teroris untuk menciptakan kekacauan dan menyebabkan ketidakstabilan snegara dari Republik Indonesia. Targetnya: Bangunan pemerintah, kantor-kantor, dan instalasi-instalasi hal penting; wilayah umum dan pusat belanja.
2. Kelompok Islam Radikal (JI) : Para anggota Jemaah Islamiah, yang ditemukan oleh Abdullah Sungkar di Malaysia dan lalu dilanjutkan oleh Abu Bakar Basir. Tujuan mereka untuk menerapkan Islam Sharia Hukum (untuk membentuk suatu Greater Islamic State). Sasaran dari teroris mereka bertindak untuk mengira pembalasan dendam, perawatan yang tidak adil menghubungkan dengan Islam. Target-target :
a. Pada awalnya, tempat beribadat, gedung-gedung/perkantoran/kedutaan wakil-wakil yang asing (yang disebut 'Target-target Sulit')
b. Ini sudah berubah 'Target-target lembut': tempat-tempat publik, pusat belanja, hotel-hotel, kelab malam, dan gedung-gedung/kedutaan dengan koneksi-koneksi AS.
3. Kelompok lain dengan alasan-alasan yang individu: Target : Orang-orang atau bangunan, dengan alasan pembalasan dendam yang berkenaan dengan keluhan yang individu.
b. Struktur Organisasi
Salah satu teroris paling aktif yang sudah melaksanakan banyak aktivitas di Indonesia adalah Jemaah Islamiyah (JI) yang dipimpin oleh Abu Bakar Basyir (seperti ketika pemimpin rohani Amir). Organisasi tersebut tidak secara resmi ada.
Tujuan utama dari JI adalah perwujudan suatu Golongan Grater Islamic meliputi : bagian dari Thailand, Malaysia, Singapura, Indonesia dan Negara Pilipina.
Langkah-langkah keterlibatan dalam memperkuat tekad para anggota dengan pemahaman :
1. visi dan misi JI
2. kumpulan perencanaan strategis
3. Implementasi
4. Pembentukan atau penciptaan unit-unit
5. memutuskan target-target operasional
6. ketetapan peralatan
7. menyelesaikan aktivitas.
c. Daerah kerja Wilayah
Untuk persyaratan-persyaratan dari strategi mereka, JI membagi daerah kerja mereka yang wilayah ke dalam empat bidang (Mantiki). Ini adalah :
1. Mantiqi Ula/I :Singapura perlindungan wilayah ekonomi dan Malaysia. Pemimpin pembentuk adalah HAMBALI dan lalu diubah ke MUKLAS
2. Mantiqi Sani/II :Konflik Area perlindungan bagian dari Indonesia dan yang dipimpin oleh ABU IRSYAD
3. Mantiqi Thalid/III: Pelatihan Area perlindungan selatan Pilipina bidang dari Mindanau, dan yang dipimpin oleh MOHNASIR
4. Mantiqi Ukhro/IV perlindungan Australia, dan yang dipimpin oleh ABD ROHMI AYUB
Setiap Mantiqi yang dibagi menjadi Wakalah
Setiap Wakalah mensupervisi suatu Chatibah Qirdas
Setiap Qirdas mensupervisi Fiah.
d. Pembagian kerja Aktivitas
Untuk menyelesaikan pembagian kerja aktivitas teroris mereka mulai dengan :Perencana Strategis, Kelayakan Study/Penelitian, Ladang Observer, pembuat keputusan target, penyedia logistik/transportasi, Pembuat pengeboman, asisten dan bomber.
e. Penyaluran Dasar
Sumber dari pembiayaan JI adalah dari:
1. Sumbangan dari para anggota +5% dari pendapatan mereka
2. Sumbangan dari masyarakat
3. Sumbangan dari Fisabililah
4. Sumbangan Wajib dari pendapatan
5. Sumbangan Wajib pada akhir Ramadhan (puasa bulan) perayaan-perayaan
6. Al Qaeda
7. Sumbangan dari Parties
8. FA'I (uang yang diperoleh dari non-islam oleh apapun yang digunakan untuk kemajuan dari Islam)
Funds yang dikumpulkan digunakan untuk aktivitas untuk membantu Muslim dalam konflik, untuk pelatihan, karena membeli senjata-senjata dan karena membiayai teroris activities/ledakan yang dieksekusi oleh unit-unit mereka yang khusus. Sebagai contoh dana digunakan untuk :
1. Untuk membiayai bidang-bidang dari konflik : Ambon, Poso
2. Membeli senjata dan mengirimkan mereka ke bidang-bidang konflik
3. Mengirimkan anggota untuk menyelesaikan Jihad dan untuk pelatihan di Afghanistan
4. Membiayai untuk pelatihan militer dalam Islam Akademi Militer traing Camp, di Moro.
5. Malam Hari Natal 2002 membom : Medan, Siantar, Pekanbaru, Batam, Jakarta, Bandung, Sukabumi, Mojokerto, Palopo dan Mataram.
6. Membom selama 2001 di Jakarta (Atrium Senen, Santa Ana dan HKBP gereja-gereja), Kerinci dinding jangkar/biaya labuh, Pekan Baru dan Medan.
7. Bali Bombing dalam 2002 (US$35,500)
8. Membom gerai McD di Mal Ratu Indah Makassar.
9. Kegiatan-Kegiatan Perencanaan di Singapura (Bernyanyi $ 50,500)
10. Membom JW Marriott Hotel
Meningkatkan Usaha-Usaha Menghapuskan Teroris
Kesuskesan sampai saat ini di dalam menangkap/menghentikan tentang teroris-teroris tidak berarti bahwa Pemerintah Indonesia telah mampu menghapuskan ancaman dari terorisme di Indonesia. buktinya teroris seakan ingin mengatakan bahwa mereka masih ada, ketika pada jumat 17 Juli 2009 mereka meluluh-lantakkan Ritz Carlton dan J.W Marriot Jakarta, saat semua tertuju pada hiruk pikuk politik pilpres dan jelang kedatangan Manchester United (MU) yang kemudian batal ke Jakarta.
a. Instability itu kepada Threat dari Terrorism.
Faktor-faktor yang menguatkan ancaman dari terorisme di Indonesia termasuk :
1. Masih ada banyak anggota Islam radikal yang secara langsung terlibat dalam tindakan-tindakan teroris yang masih dicari oleh kepolisian. Mereka memiliki gerak dan mampu melintasi provinsi-provinsi, pulau-pulau dan bahkan negara-negara. Mereka bersifat militan dan tidak takut tentang ancaman dari hukuman mati.
2. Terorisme global sejauh ini sukses di dalam menerapkan suatu strategi tentang manipulasi isu-isu yang religius dan mengambil keuntungan dari dendam atau kesetiakawanan religius untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Strategi ini adalah sangat efektif ketika yang diterapkan di Indonesia karena masyarakat Indonesia itu mempunyai suatu kultur dari "gotong-royong" dan kesetiakawanan antar Muslim sangat baik. Kondisi-kondisi ini membantu teroris untuk bersembunyi dibalik persaudaraan muslim
3. tindakan-tindakan AS dalam melawan teroris dengan memecahkan negara Islam seperti Afghanistan dan Iraq sudah menyebabkan satu reaksi yang antipathetic kepada AS. Reaksi ini dipertajam oleh pengembangan dari AS sedang berkomplot dengan teroris untuk mengambil alih ladang minyak, perilaku AS kadang-kadang menciptakan standar ganda yang mengakibatkan ketidakadilan-ketidakadilan yang dilaksanakan terhadap Muslim seluruh dunia.
4. Pernyataan dari kebanyakan dari orang yang dicurigai dan tertangkap menunjukkan keteguhan hati mereka di dalam pemahaman jihad mereka yang membenarkan tindakan-tindakan mereka yang kejam atau bahkan tindakan-tindakan teroris (ideologi)
5. Pasca Pemilihan Presiden 2009, sebuah pilihan yang politis untuk menentukan masa depan islam indonesia kedepan
Meningkatkan Usaha-usaha untuk Menghapuskan Teroris di Indonesia
Mempertimbangkan lingkungan, dalam memerangi teroris di Indonesia perlu dipertimbangkan bahwa usaha-usaha akan efektif ketika itu bukanlah hanya mengarahkan pada tindakan-tindakan yang represif (penangkapan dan memburu teroris-teroris). Hal yang paling penting adalah : bagaimana caranya mencegah tindakan-tindakan melalui peningkatan dari kewaspadaan sehingga tidak ada peluang untuk teroris-teroris, seperti juga usaha-usaha untuk memberi informasi kepada masyarakat sehingga mereka tidak dirintangi atau yang terjerat oleh strategi teroris yang mengolah Islam. pengajaran-pengajaran ilmu islam yang benar untuk menghindari penyesatan pemaknaan jihad!
Pada saat yang sama, polisi Indonesia seharusnya meningkatkan usaha-usaha dan kemampuan mereka kepada melawan terorisme, seperti ;
1. Menciptakan dan Increasing Capabilities dari Anti Terrorist Unit.
a. Pembentukan Anti Terrorism Coordination Desk menempatkan di kantor dari Coordinating Minister untuk Politics dan Security.
b. Meningkatkan koordinasi kecerdasan(inteligen dan berhubungan lembaga; institusi termasuk: BAK/PETI (Tubuh Kecerdasan(Inteligen Nasional), BIK (Menjaga ketertiban Intelligence Body), Intelligence milik jaksa agung, National Army Intelligence Indonesia, Departemen dari Finance/Customs, Bank dari Indonesia, Departemen dari State Affairs, dll.
c. Pembentukan Yang Khusus Anti Unit Teroris
1) Pembentukan Direktorat VI Bareskrim (Tubuh Penyelidikan Jahat)
2) Pembentukan Permanent Anti Terrorist Unit pada Markas besar kepolisian dan pada Pos polisi regional.
2. Memperbaharui Perundang-undangan :
a. Pengesahan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai usaha-usaha untuk [berjuang/ berkelahi] terorisme.
b. Pembekuan asset-asset mencurigai tentang mahluk yang digunakan di dalam aktivitas teroris.
c. Mensahihkan Regulation 15/2003 mengenai penghapusan terorisme
3. Meningkatkan kooperasi internasional dan regional :
a. Mengambil bagian di dalam pertemuan-pertemuan forum regional :ASEAN, ARF, AMMTC, dll.
b. Meningkatkan pertukaran dari informasi kecerdasan(inteligen dengan negara-negara ASEAN, negara-negara tetangga, dan negara-negara lain : Australia, AS, Jerman, Jepang, dll.
c. Pembentukan suatu Joint Task Force dalam satu usaha untuk membongkar kasus-kasus teroris dan di dalam berburu teroris-teroris.
4. Meningkatkan mutu ketrampilan dari Anti Terrorist Unit.
a. Perhebat aktivitas pendeteksian dan pembongkaran jaringan teroris
b. Menemukan dan memaksimalkan dukungan pelatihan untuk kemampuan Anti Terrorist domestik dan latihan bilateral luar negeri: AS, Australia, Jerman, Jepang, dll.
c. Meningkatkan kemampuan anti peralatan teroris teknologi: Telekomunikasi, Identifikasi, mobilitas/transportation)
5. Meningkatkan Kemampuan untuk Pencegahan Terorisme.
a. Meningkatkan sistem keamanan lingkungan kita (RT/RW, lingkungan kerja, lingkungan hotel, pusat belanja dan proyek-proyek penting.
b. Meningkatkan kewaspadaan di antara masyarakat kepada ancaman dari terorisme.
1) Dorong dan maksimalkan pemakaian media massa
2) Dorong peran dari masyarakat yang berpengaruh untuk pengembangan religiusisme yang benar di masyarakat
Mari perangi terorisme!!
Sabtu, 11 Juli 2009
Jika Obama Suka Liat Bokong
Foto yang memperlihatkan Presiden Barack Obama sedang memperhatikan bokong seorang perempuan ramai dibicarakan di media-media. Dalam gambar itu, Presiden Nicholas Sarkozy juga melirik sambil tersenyum. Lalu apa sebenarnya yang terjadi dan siapa perempuan itu?
Seperti dilansir ABC, pencarian di internet pun menjadi populer terutama mengenai Obama sedang melihat bagian belakang gadis tersebut. Rata-rata pencarian tersebut antara lain obama looking at woman's butt," "obama checking out butt," dan the pun-tastic "tail to the chief" menjadi sangat populer.
Dalam tayangan video yang di-upload ke YouTube, Obama sedang melihat langkah seorang perempuan berpakaian hitam dan membantunya naik ke tangga dan bersamaan dengan gadis tersebut melangkah ke undakan lebih tinggi. Tak lama kemudian Obama menerima jabatan tangan dari sejumlah delegasi.
Lalu, yang menarik adalah, Sarkozy yang terus mengikuti arah gadis muda tersebut. Lalu siapa gadis ini? Menurut hasil pencarian, ia bernama Mayara Tavarez, berusia 16 tahun dan mewakili Brasil dalam pertemuan tingkat tinggi Junior 8.
Gadis ini bertugas sebagai peneliti komunitas dengan mewawancarai remaja lain tentang kehidupan mereka dan bagaimana mereka bertumbuh di kawasan miskin Rio de Janeiro. Berikut video yang dimuat di YouTube:
http://www.youtube.com/watch?v=S2CniHD7e68
Seperti dilansir ABC, pencarian di internet pun menjadi populer terutama mengenai Obama sedang melihat bagian belakang gadis tersebut. Rata-rata pencarian tersebut antara lain obama looking at woman's butt," "obama checking out butt," dan the pun-tastic "tail to the chief" menjadi sangat populer.
Dalam tayangan video yang di-upload ke YouTube, Obama sedang melihat langkah seorang perempuan berpakaian hitam dan membantunya naik ke tangga dan bersamaan dengan gadis tersebut melangkah ke undakan lebih tinggi. Tak lama kemudian Obama menerima jabatan tangan dari sejumlah delegasi.
Lalu, yang menarik adalah, Sarkozy yang terus mengikuti arah gadis muda tersebut. Lalu siapa gadis ini? Menurut hasil pencarian, ia bernama Mayara Tavarez, berusia 16 tahun dan mewakili Brasil dalam pertemuan tingkat tinggi Junior 8.
Gadis ini bertugas sebagai peneliti komunitas dengan mewawancarai remaja lain tentang kehidupan mereka dan bagaimana mereka bertumbuh di kawasan miskin Rio de Janeiro. Berikut video yang dimuat di YouTube:
http://www.youtube.com/watch?v=S2CniHD7e68
Langganan:
Postingan (Atom)