Rois Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Hasyim Muzadi meminta pemerintah membubarkan Jamaah Ahmadiyah, bukan justru membubarkan Front Pembela Islam.
"Ahmadiyah sudah semakin meresahkan masyarakat, karena ajarannya sangat menyimpang dari Islam, seperti mengakui dua nabi terakhir, yakni Muhammad SAW dan Mirza Ghulam Ahmad," katanya di Surabaya, Selasa.
Ia mengatakan hal itu di sela seminar memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-88 NU yang menampilkan Anas Urbaningrum (Demokrat), Aburizal Bakrie (Golkar), KH Noer Iskandar SQ (PPP), Habib Rizieq (FPI), dan Ja`far Umar Thalib (Laskar Aswaja).
Menurut mantan Ketua Umum PBNU itu, Ahmadiyah juga "mengacak-acak" ayat-ayat Al Quran, sehingga jika dibiarkan akan justru terjadi kerawanan sosial.
"Jika pemerintah membubarkan FPI, saya tidak setuju, karena Ahmadiyah dan FPI itu sangat berbeda. Jika ada yang salah, yang ditangkap adalah anggotanya, bukan membubarkan FPI," katanya.
Secara terpisah, Ketua Umum FPI Habib Rizieq ketika dikonfirmasi ANTARA tentang rencana pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang melakukan tindak kekerasan, menegaskan tidak ada FPI dalam kerusuhan di Cikeusik, Pandeglang, Banten.
"Ormas apa yang mau dibubarkan, di Cikeusik saat itu (saat kerusuhan) tidak ada ormas," katanya sambil memasuki mobilnya dengan iringan lantunan rebana dari para pendukungnya.
Senada dengan itu, mantan petinggi Laskar Jihad ustadz Ja`far Umar Thalib ketika dikonfirmasi ANTARA di sela seminar tersebut meminta pemerintah untuk tidak membubarkan FPI, tetapi justru membubarkan Ahmadiyah.
"Ahmadiyah itu sumber masalah, karena itu harus dibubarkan. Kalau dibubarkan sekarang, ongkos sosial dan politik akan lebuh murah daripada menunggu bara api yang ke depan akan lebih mahal ongkos politiknya," katanya.
Sementara itu, kata dia, FPI adalah ormas dan bukan aliran sesat seperti Ahmadiyah.
Oleh karena itu, menurut dia, ormas tersebut jangan dibubarkan, tapi justru dijadikan "partner" untuk dibina guna kepentingan pemerintah dan masyarakat.
"Saya memberi apresiasi kepada Mendagri yang mengundang FPI, FUI, dan MUI. Saya yakin kalau pemerintah mampu membina ormas, maka tidak akan ada ormas yang meresahkan, sebab ormas itu merupakan wadah penyaluran yang patut dibina," katanya.
Tentang Ahmadiyah, ia menilai pemerintah sebenarnya telah membina sebagai aliran keagamaan melalui SKB Mendagri, Menag, dan Jaksa Agung.
"Kalau masih menimbulkan masalah, ya dibubarkan saja, karena pembinaan sudah dilakukan pemerintah dengan SKB itu. Jangan sampai menunggu masyarakat yang tidak sabar untuk membubarkan," katanya.
Dalam seminar bertajuk "NKRI, Aswaja, dan Masa Depan Islam Nusantara" dengan pembicara utama KH Hasyim Muzadi itu terlihat Ketua Umum Parta Demokrat Anas Urbaningrum dan Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie sama-sama menilai bahwa NU merupakan pilar bangsa, perekat persatuan kemajemukan, dan penjaga NKRI.
Selasa, 22 Februari 2011
Dipo Alam Lupa Saat Jadi Aktivis, Sekarang Anti Kritik
Kritikan kepada pemerintah yang disampaikan melalui pemberitaan, merupakan masukan berharga. Namun bila ada media massa yang secara sistematis memberitakan keburukan dinilai Sekretaris Kabinet (Seskab) Dipo Alam bisa menimbulkan salah paham masyarakat terhadap pemerintah dan karenanya dapat diboikot.
"Ada koran dan televisi yang setiap menit dan jam memberitakan soal keburukan, sampai gambarnya diulang-ulang setiap hari lalu menyebut pemerintah gagal sehingga terjadi misleading di masyarakat. Itu kan salah, boikot saja," kata Dipo Alam.
Hal ini disampaikannya kepada wartawan yang menemuinya di sela-sela jeda rapat pematangan rencana induk percepatan dan pembangunan ekonomi 2025 di Istana Bogor, Senin (21/2/2011).
Dipo menilai pengulang-ulangan satu berita kasus lalu digeneralisasi adalah sesuatu yang
tidak tepat. Sebab menimbulkan salah paham di masyarakat dan calon investor yang berniat menanamkan modalnya di Indonesia.
"Investor akan melihat bahwa Indonesia selalu kacau, gelap dan gonjang ganjing. Kasihan masyarakat. Bukannya alergi terhadap kritik, tapi akumulasi begitu kan salah. Itu harus diperbaiki," paparnya.
Lantas apa bentuk boikot yang dia maksud? "Saya akan hubungi semua sekjen dan humas kementerian, jangan pasang iklan di situ," jawab Dipo.
"Orang pemerintah yang diundang sebagai nara sumber, tidak usah datang. Buat apa? Ngomong apa pun juga akan salah. Sudah dijelaskan, masih disalahkan," sambung dia.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, menilai ajakan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, untuk memboikot media itu menyedihkan. Seharusnya, ungkap Mahfud, kritik media dibiarkan demi prinsip kebebasan pers.
"Kalau hanya beda pendapat, lalu mengajak boikot apalagi resmi institusional, agak menyedihkan," ujar Mahfud seusai menjadi pembicara di Balai Niaga, Jakarta, Selasa (22/2).
Menurut Mahfud, jika Dipo Alam tidak suka dengan kekritisan media, seharusnya kembali dilawan dengan opini, bukan menyuruh boikot. "Kalau boikot dilakukan institusi kenegaraan bisa-bisa itu tidak sejalan dengan UUD 45," ungkapnya.
Mahfud mencontohkan, ketika Mahkamah Konstitusi 'diserang' media, dirinya tidak pernah menyerukan untuk memboikot. Sebaliknya, ungkap Mahfud, ia memilih untuk mendekati pemimpin media dan mengajak berkomunikasi.
Namun yang harus menjadi catatan, ungkapnya, dirinya tidak pernah meminta media untuk berhenti kritis terhadap MK. "Silahkan serang saja MK. saya bilang, kita tidak pernah mempersoalkan karena kita perjuangkan kebebasan pers sejak dulu," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dipo Alam meminta instansi pemerintah agar memboikot media massa yang tidak berimbang (menjelek-jelekkan) dan tendensius dalam melakukan pemberitaan. Menurutnya, boikot bisa dilakukan antara lain dalam bentuk iklan dan tidak hadir jika diundang.
Dipo mengatakan bahwa pernyataannya tersebut benar. Dia siap memberikan keterangan kepada Dewan Pers jika diminta. Namun, katanya, media yang seperti itu hanya sedikit dan secara umum masih berimbang.
"Ada koran dan televisi yang setiap menit dan jam memberitakan soal keburukan, sampai gambarnya diulang-ulang setiap hari lalu menyebut pemerintah gagal sehingga terjadi misleading di masyarakat. Itu kan salah, boikot saja," kata Dipo Alam.
Hal ini disampaikannya kepada wartawan yang menemuinya di sela-sela jeda rapat pematangan rencana induk percepatan dan pembangunan ekonomi 2025 di Istana Bogor, Senin (21/2/2011).
Dipo menilai pengulang-ulangan satu berita kasus lalu digeneralisasi adalah sesuatu yang
tidak tepat. Sebab menimbulkan salah paham di masyarakat dan calon investor yang berniat menanamkan modalnya di Indonesia.
"Investor akan melihat bahwa Indonesia selalu kacau, gelap dan gonjang ganjing. Kasihan masyarakat. Bukannya alergi terhadap kritik, tapi akumulasi begitu kan salah. Itu harus diperbaiki," paparnya.
Lantas apa bentuk boikot yang dia maksud? "Saya akan hubungi semua sekjen dan humas kementerian, jangan pasang iklan di situ," jawab Dipo.
"Orang pemerintah yang diundang sebagai nara sumber, tidak usah datang. Buat apa? Ngomong apa pun juga akan salah. Sudah dijelaskan, masih disalahkan," sambung dia.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud Md, menilai ajakan Sekretaris Kabinet, Dipo Alam, untuk memboikot media itu menyedihkan. Seharusnya, ungkap Mahfud, kritik media dibiarkan demi prinsip kebebasan pers.
"Kalau hanya beda pendapat, lalu mengajak boikot apalagi resmi institusional, agak menyedihkan," ujar Mahfud seusai menjadi pembicara di Balai Niaga, Jakarta, Selasa (22/2).
Menurut Mahfud, jika Dipo Alam tidak suka dengan kekritisan media, seharusnya kembali dilawan dengan opini, bukan menyuruh boikot. "Kalau boikot dilakukan institusi kenegaraan bisa-bisa itu tidak sejalan dengan UUD 45," ungkapnya.
Mahfud mencontohkan, ketika Mahkamah Konstitusi 'diserang' media, dirinya tidak pernah menyerukan untuk memboikot. Sebaliknya, ungkap Mahfud, ia memilih untuk mendekati pemimpin media dan mengajak berkomunikasi.
Namun yang harus menjadi catatan, ungkapnya, dirinya tidak pernah meminta media untuk berhenti kritis terhadap MK. "Silahkan serang saja MK. saya bilang, kita tidak pernah mempersoalkan karena kita perjuangkan kebebasan pers sejak dulu," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dipo Alam meminta instansi pemerintah agar memboikot media massa yang tidak berimbang (menjelek-jelekkan) dan tendensius dalam melakukan pemberitaan. Menurutnya, boikot bisa dilakukan antara lain dalam bentuk iklan dan tidak hadir jika diundang.
Dipo mengatakan bahwa pernyataannya tersebut benar. Dia siap memberikan keterangan kepada Dewan Pers jika diminta. Namun, katanya, media yang seperti itu hanya sedikit dan secara umum masih berimbang.
Senin, 21 Februari 2011
Carut Marut PSSI
Pemerintah dalam hal ini Menteri Pemuda Olahraga dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melakukan intervensi terkait penyelenggaraan Kongres Pemilihan Ketua Umum PSSI di Bali pada 26 Maret mendatang. Menpora mendesak kepada badan sepak bola tertinggi di Indonesia itu untuk mematuhi ketentuan yang berlaku.
Sebagaimana diberitakan, dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Komite Pemilihan, Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie lolos menjadi kandidat Ketua Umum PSSI periode mendatang. Sementara Arifin Panigoro dan George Toisutta dinyatakan gugur.
Komite Pemilihan menggugurkan Arifin karena dia terlibat dalam Liga Primer Indonesia (LPI) yang dianggap ilegal oleh PSSI dan tidak aktif dalam sepak bola selama lima tahun. Adapun gugurnya Toisutta karena tidak aktif dalam sepak bola selama lima tahun.
Rupanya hasil verifikasi Komite Pemilihan tersebut mengundang reaksi Menpora. "Press conference ini dalam rangka merespon perkembangan terakhir kongres PSSI, dalam pencalonan Ketua Umum PSSI," kata Menpora, Andi Mallarangeng, yang didampingi Ketua KONI, Rita Subowo, dalam jumpa pers di Kantor Menpora, Senin (21/2/2011).
Politisi Partai Demokrat itu menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional. Menpora menyatakan, sesua hasil Kongres Sepak Bola Nasional (KSN), PSSI perlu segera melakukan reformasi dan restrukturisasi atas dasar usul, saran, dan kritik, serta harapan masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkrit sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai prestasi yang diharapkan masyarakat.
"Kongres 4 tahunan PSSI ini haruslah menjadi momentum untuk menjalankan reformasi dan restrukturisasi sesuai dengan rekomendasi KSN. Harapan kita semua bahwa Kongres PSSI bisa berjalan sesuai dengan semangat KSN tersebut dan aturan-aturan keolahragaan yang berlaku," ucap Andi.
Namun, menurut Menpora, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga, termasuk PSSI. Dikatakan Andi, syarat calon Ketua Umum berdasarkan ketentuan Standar Statuta FIFA (they shall have already been active in football) dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah telah aktif sekurang-kurangnya lima tahun dalam kegiatan sepak bola.
"Peraturan ini haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama 5 tahun," tegas Andi.
"Kami, yaitu Pemerintah dan KONI atau KOI, mendesak Komite Banding Pemilihan PSSI segera melakukan koreksi terhadap keputusan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI," lanjut Andi.
Lebih lanjut Andi juga meminta PSSI mematuhi pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Sistem Keolahragaan Nasional, Statuta FIFA dan AFC Diciplinary Code. -Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan:
"... (2) tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara". -Standar Statuta FIFA Pasal 32 Ayat (4) yang menyatakan "... they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense ..." yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah "... mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana ..." -Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code "... ensure that no-one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc.) or who has been convicted of a criminal offence in the past five years", yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah "... memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang terkait dengan manajemen dari klub atau Anggota Asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir." -UU-SKN Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 123 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa
"Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga."
"PSSI telah nyata-nyata tidak menjalankan ketentuan tersebut. Karena itu, dengan ini Pemerintah mengingatkan agar dalam Kongres 4 tahunan PSSI ini, ketentuan ini dilaksanakan dengan meninjau ulang ketentuan tentang persyaratan dan penetapan Calon Ketua Umum PSSI. Kami mendesak PSSI segera melakukan koreksi-koreksi dalam penyelenggaraan Kongres 4 tahunan ini sesuai dengan catatan-catatan yang telah disampaikan, sehingga Kongres 4 tahunan PSSI yang akan datang benar-benar dilaksanakan sesuai dengan semangat dan rekomendasi KSN, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku," bebernya.
"Catatan-catatan ini merupakan peringatan kepada PSSI untuk ditindaklanjuti. Bagaimanapun PSSI tetaplah entitas olahraga Indonesia. Selama masih ada huruf i pada PSSI (Indonesia), maka PSSI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku di negeri ini," lanjutnya.
Menpora menegaskan, jika peringatan ini tidak dilaksanakan, maka Pemerintah bersama KONI/KOI akan menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 122, bentuk sanksi administratif dimakud meliputi peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui," tutupnya.
Sebagaimana diberitakan, dari hasil verifikasi yang dilakukan oleh Komite Pemilihan, Nurdin Halid dan Nirwan Bakrie lolos menjadi kandidat Ketua Umum PSSI periode mendatang. Sementara Arifin Panigoro dan George Toisutta dinyatakan gugur.
Komite Pemilihan menggugurkan Arifin karena dia terlibat dalam Liga Primer Indonesia (LPI) yang dianggap ilegal oleh PSSI dan tidak aktif dalam sepak bola selama lima tahun. Adapun gugurnya Toisutta karena tidak aktif dalam sepak bola selama lima tahun.
Rupanya hasil verifikasi Komite Pemilihan tersebut mengundang reaksi Menpora. "Press conference ini dalam rangka merespon perkembangan terakhir kongres PSSI, dalam pencalonan Ketua Umum PSSI," kata Menpora, Andi Mallarangeng, yang didampingi Ketua KONI, Rita Subowo, dalam jumpa pers di Kantor Menpora, Senin (21/2/2011).
Politisi Partai Demokrat itu menyatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN), Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional. Menpora menyatakan, sesua hasil Kongres Sepak Bola Nasional (KSN), PSSI perlu segera melakukan reformasi dan restrukturisasi atas dasar usul, saran, dan kritik, serta harapan masyarakat dan mengambil langkah-langkah konkrit sesuai aturan yang berlaku untuk mencapai prestasi yang diharapkan masyarakat.
"Kongres 4 tahunan PSSI ini haruslah menjadi momentum untuk menjalankan reformasi dan restrukturisasi sesuai dengan rekomendasi KSN. Harapan kita semua bahwa Kongres PSSI bisa berjalan sesuai dengan semangat KSN tersebut dan aturan-aturan keolahragaan yang berlaku," ucap Andi.
Namun, menurut Menpora, ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan-undangan dan ketentuan yang berlaku dalam organisasi olahraga, termasuk PSSI. Dikatakan Andi, syarat calon Ketua Umum berdasarkan ketentuan Standar Statuta FIFA (they shall have already been active in football) dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah telah aktif sekurang-kurangnya lima tahun dalam kegiatan sepak bola.
"Peraturan ini haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama 5 tahun," tegas Andi.
"Kami, yaitu Pemerintah dan KONI atau KOI, mendesak Komite Banding Pemilihan PSSI segera melakukan koreksi terhadap keputusan Komite Pemilihan Komite Eksekutif PSSI," lanjut Andi.
Lebih lanjut Andi juga meminta PSSI mematuhi pasal-pasal Anggaran Rumah Tangga (ART) Komite Olimpiade Indonesia (KOI), Sistem Keolahragaan Nasional, Statuta FIFA dan AFC Diciplinary Code. -Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan:
"... (2) tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara". -Standar Statuta FIFA Pasal 32 Ayat (4) yang menyatakan "... they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense ..." yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah "... mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana ..." -Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code "... ensure that no-one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc.) or who has been convicted of a criminal offence in the past five years", yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah "... memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang terkait dengan manajemen dari klub atau Anggota Asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir." -UU-SKN Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 123 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa
"Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga."
"PSSI telah nyata-nyata tidak menjalankan ketentuan tersebut. Karena itu, dengan ini Pemerintah mengingatkan agar dalam Kongres 4 tahunan PSSI ini, ketentuan ini dilaksanakan dengan meninjau ulang ketentuan tentang persyaratan dan penetapan Calon Ketua Umum PSSI. Kami mendesak PSSI segera melakukan koreksi-koreksi dalam penyelenggaraan Kongres 4 tahunan ini sesuai dengan catatan-catatan yang telah disampaikan, sehingga Kongres 4 tahunan PSSI yang akan datang benar-benar dilaksanakan sesuai dengan semangat dan rekomendasi KSN, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku," bebernya.
"Catatan-catatan ini merupakan peringatan kepada PSSI untuk ditindaklanjuti. Bagaimanapun PSSI tetaplah entitas olahraga Indonesia. Selama masih ada huruf i pada PSSI (Indonesia), maka PSSI juga tunduk pada peraturan perundang-undangan serta ketentuan organisasi olahraga yang berlaku di negeri ini," lanjutnya.
Menpora menegaskan, jika peringatan ini tidak dilaksanakan, maka Pemerintah bersama KONI/KOI akan menjalankan kewenangannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 122, bentuk sanksi administratif dimakud meliputi peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui," tutupnya.
Rabu, 09 Februari 2011
Beginilah Cara Presiden Hosni Mubarak Menumpuk Kekayaannya Senilai Rp.360 Triliun
Triliun
Sabtu, 05 Februari 2011 , Posted by beye at 13.27
Presiden Hosni Mubarak telah memimpin Mesir lebih dari 30 tahun. Lama menguasai negeri Fiaraun itu, sejumlah kalangan menuduh Mubarak sudah menimbun harta berlimpah.
Laman ABC News, Jumat 4 Februari 2011, melaporkan bahwa sejumlah ahli memperkirakan kekayaan Mubarak tidak hanya US$40 miliar (Rp360 triliun), tapi mencapai US$70 miliar (Rp630 triliun). Peningkatan kekayaan ini setelah Mubarak dan keluarga melakukan diversifikasi investasi selama 30 tahun dia menjabat Presiden.
Amaney Jamal, seorang profesor ilmu politik di Princeton University, Amerika Serikat, mengatakan bahwa estimasi tersebut sebanding dengan kekayaan besar pemimpin di negara-negara Teluk lain.
Lalu bagaimana Mubarak bisa mendapatkan kekayaan itu? Amaney membeberkan kekayaan Mubarak diperoleh sejak dia sebelum menjabat Presiden. Saat masih menjadi perwira Angkatan Udara, Mubarak telah memiliki bisnis militer. Setelah itu, merambah pada usaha layanan publik.
"Ada banyak korupsi dalam rezim ini, mereka menggunakan sumber daya publik untuk keuntungan pribadi," kata Jamal.
Jamal mengatakan, aset Mubarak paling mungkin disimpan di bank luar Mesir, khususnya di Inggris dan Swiss. "Ini adalah pola diktator Timur Tengah," ujarnya.
Christopher Davidson, profesor politik Timur Tengah di Durham University, Inggris, mengatakan, Mubarak, istri, dan dua anaknya mampu mengumpulkan kekayaan melalui sejumlah kemitraan bisnis dengan orang asing.
Menurut dia, hukum Mesir mengharuskan investor asing memberikan 51 persen saham kepada mitra bisnis lokal. "Ini cara yang paling memungkinkan [untuk menumpuk kekayaan]," katanya.
Sejak berkuasa pada 1981, Mubarak mampu membuat negara di Afrika Utara itu stabil. Rahasianya, dia membangun hubungan baik dengan negara-negara Barat dan Israel. Namun di balik kestabilan, korupsi, kemiskinan dan kekerasan oleh negara tumbuh subur.
Mubarak lahir 1928 di desa Kahel-el-Meselha. Dia tamat dari Akademi Militer pada 1949. Setelah perang Arab-Israel, Mubarak mendapat promosi menjadi Kepala Angkatan Udara Mesir, inilah pintu pertama dia masuk ke lingkaran elit politik.
Mubarak dikenal sebagai pembantu setia Presiden Mesir Anwar Sadat. Dia diangkat jadi Wakil Presiden oleh Sadat pada 1975. Sejak itu dia memainkan peranan penting, membangun hubungan dengan negara-negara barat. Pada 1981, Sadat dibunuh. Mubarak pun naik menjadi orang nomor satu di Mesir.
Sabtu, 05 Februari 2011 , Posted by beye at 13.27
Presiden Hosni Mubarak telah memimpin Mesir lebih dari 30 tahun. Lama menguasai negeri Fiaraun itu, sejumlah kalangan menuduh Mubarak sudah menimbun harta berlimpah.
Laman ABC News, Jumat 4 Februari 2011, melaporkan bahwa sejumlah ahli memperkirakan kekayaan Mubarak tidak hanya US$40 miliar (Rp360 triliun), tapi mencapai US$70 miliar (Rp630 triliun). Peningkatan kekayaan ini setelah Mubarak dan keluarga melakukan diversifikasi investasi selama 30 tahun dia menjabat Presiden.
Amaney Jamal, seorang profesor ilmu politik di Princeton University, Amerika Serikat, mengatakan bahwa estimasi tersebut sebanding dengan kekayaan besar pemimpin di negara-negara Teluk lain.
Lalu bagaimana Mubarak bisa mendapatkan kekayaan itu? Amaney membeberkan kekayaan Mubarak diperoleh sejak dia sebelum menjabat Presiden. Saat masih menjadi perwira Angkatan Udara, Mubarak telah memiliki bisnis militer. Setelah itu, merambah pada usaha layanan publik.
"Ada banyak korupsi dalam rezim ini, mereka menggunakan sumber daya publik untuk keuntungan pribadi," kata Jamal.
Jamal mengatakan, aset Mubarak paling mungkin disimpan di bank luar Mesir, khususnya di Inggris dan Swiss. "Ini adalah pola diktator Timur Tengah," ujarnya.
Christopher Davidson, profesor politik Timur Tengah di Durham University, Inggris, mengatakan, Mubarak, istri, dan dua anaknya mampu mengumpulkan kekayaan melalui sejumlah kemitraan bisnis dengan orang asing.
Menurut dia, hukum Mesir mengharuskan investor asing memberikan 51 persen saham kepada mitra bisnis lokal. "Ini cara yang paling memungkinkan [untuk menumpuk kekayaan]," katanya.
Sejak berkuasa pada 1981, Mubarak mampu membuat negara di Afrika Utara itu stabil. Rahasianya, dia membangun hubungan baik dengan negara-negara Barat dan Israel. Namun di balik kestabilan, korupsi, kemiskinan dan kekerasan oleh negara tumbuh subur.
Mubarak lahir 1928 di desa Kahel-el-Meselha. Dia tamat dari Akademi Militer pada 1949. Setelah perang Arab-Israel, Mubarak mendapat promosi menjadi Kepala Angkatan Udara Mesir, inilah pintu pertama dia masuk ke lingkaran elit politik.
Mubarak dikenal sebagai pembantu setia Presiden Mesir Anwar Sadat. Dia diangkat jadi Wakil Presiden oleh Sadat pada 1975. Sejak itu dia memainkan peranan penting, membangun hubungan dengan negara-negara barat. Pada 1981, Sadat dibunuh. Mubarak pun naik menjadi orang nomor satu di Mesir.
Greget Laporan Wikileaks Akan Lebih Menghebohkan Jika Assange Dilenyapkan
Dalam wawancara dengan Al-Jazeera Sabtu terakhir di tahun 2010, pendiri WikiLeaks Jullian Assange mengatakan bahwa sejauh ini situsnya menampilkan dokumen rahasia dengan cara yang "bertanggungjawab". Tapi bila dia ditekan, maka pihaknya bisa membocorkan semuanya.
"Jika terpaksa kami bisa bertindak ekstrim dan mengungkap satu persatu file yang bisa kami aksses," kata Assange meradang. Assange mengaku jika dia takut dibunuh, tapi dia yakin masih ada sekitar 2.000 situs yang siap membocorkan dokumen di WikiLeaks jika dirinya "telah dibereskan".
"Jika saya dibunuh atau ditahan dalam waktu yang lama, ada 2.000 website yang siap mempublikasikan file-file tersisa. Kami telah melindungi website-website ini dengan kata sandi yang sangat aman," tegas Assange. "Kami harus melindungi sumber-sumber kami dengan cara apapun. Ini tekad kami." Pria warga negara Australia itu mengatakan, Amerika Serikat berulang kali mengusik websitenya dengan teknologi mutakhir, namun belum berhasil.
"Washington juga berupaya menjadikan saya sebagai seorang teroris dan berusaha meyakinkan dunia bahwa saya adalah Usamah bin Ladin yang lain," katanya. Dia mengatakan, mulai 11 Januari 2011 dirinya akan disidang dalam sebuah pengadilan khusus di London terkait pengungkapan berbagai dokumen rahasia. Dan pengadilan itu, katanya, menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan terorisme.
"Jika Inggris (di mana saya berada sekarang) memutuskan untuk menyerahkan saya ke Swedia dengan tuduhan kasus pelecehan seksual, maka mereka (Stockholm) akan menyerahkan saya ke AS," katanya. Assange khawatir AS kemudian akan mengakali hukum dengan menyatakan dirinya sebagai seorang mata-mata yang membahayakan Washington. Pentagon telah menyiapkan "ruangan perang" yang diisi 120 orang dengan tugas hanya untuk mengacaukan dan menghancurkan WikiLeaks, kata Assange.
"Kami punya banyak file tentang isu-isu pertahanan di Eropa Tengah, tapi saya atau staf saya tidak punya waktu untuk menelusurinya semua."
Apa yang ditampilkan oleh kelima media rekanan WikiLeaks hanyalah materi yang menurut mereka menarik bagi para pembacanya.
Dalam wawancara itu Assange juga mengungkap bahwa banyak pejabat tinggi negara Arab yang memiliki hubungan dekat dengan CIA. Mereka rutin mengunjungi kedutaan-kedutaan AS di negaranya untuk menjalin hubungan dengan agen mata-mata Amerika Serikat itu.
"Para pejabat ini adalah mata-mata bagi AS di negara mereka," ujar Asange kepada Al Jazeera.
Di awal, pewawancara Ahmad Mansur mengatakan bahwa Assange telah menunjukkan kepadanya dokumen berisi sebagian nama pejabat tinggi Arab yang diduga memiliki kaitan dengan CIA. Meskipun demikian, keduanya tidak menyebutkannya ke publik. Menurut Assange, sebagaian negara Arab juga memiliki tempat-tempat penyiksaan di mana biasanya Washington mengirim "tersangka" untuk kemudian diinterogasi dan disiksa.
Ada juga pejabat Arab yang mencuri minyak milik negaranya. "Kami memerlukan rekan media untuk lebih mengorek masalah ini," kata Assange. WikiLeaks mendapatkan berbagai file rahasia tentang Afghanistan, Kenya, Rusia dan China serta beberapa negara lain.
Selama sembilan tahun pasukan AS dan NATO gagal membungkam rakyat Afghanistan karena mereka adalah orang-orang yang loyal dan jujur. Pasukan marinir AS di Afghanistan tidak senang berada di sana, karena mereka tidak mengetahui untuk apa, mengapa serta berperang melawan siapa, kata Assange.
"Jika terpaksa kami bisa bertindak ekstrim dan mengungkap satu persatu file yang bisa kami aksses," kata Assange meradang. Assange mengaku jika dia takut dibunuh, tapi dia yakin masih ada sekitar 2.000 situs yang siap membocorkan dokumen di WikiLeaks jika dirinya "telah dibereskan".
"Jika saya dibunuh atau ditahan dalam waktu yang lama, ada 2.000 website yang siap mempublikasikan file-file tersisa. Kami telah melindungi website-website ini dengan kata sandi yang sangat aman," tegas Assange. "Kami harus melindungi sumber-sumber kami dengan cara apapun. Ini tekad kami." Pria warga negara Australia itu mengatakan, Amerika Serikat berulang kali mengusik websitenya dengan teknologi mutakhir, namun belum berhasil.
"Washington juga berupaya menjadikan saya sebagai seorang teroris dan berusaha meyakinkan dunia bahwa saya adalah Usamah bin Ladin yang lain," katanya. Dia mengatakan, mulai 11 Januari 2011 dirinya akan disidang dalam sebuah pengadilan khusus di London terkait pengungkapan berbagai dokumen rahasia. Dan pengadilan itu, katanya, menangani kasus-kasus yang berhubungan dengan terorisme.
"Jika Inggris (di mana saya berada sekarang) memutuskan untuk menyerahkan saya ke Swedia dengan tuduhan kasus pelecehan seksual, maka mereka (Stockholm) akan menyerahkan saya ke AS," katanya. Assange khawatir AS kemudian akan mengakali hukum dengan menyatakan dirinya sebagai seorang mata-mata yang membahayakan Washington. Pentagon telah menyiapkan "ruangan perang" yang diisi 120 orang dengan tugas hanya untuk mengacaukan dan menghancurkan WikiLeaks, kata Assange.
"Kami punya banyak file tentang isu-isu pertahanan di Eropa Tengah, tapi saya atau staf saya tidak punya waktu untuk menelusurinya semua."
Apa yang ditampilkan oleh kelima media rekanan WikiLeaks hanyalah materi yang menurut mereka menarik bagi para pembacanya.
Dalam wawancara itu Assange juga mengungkap bahwa banyak pejabat tinggi negara Arab yang memiliki hubungan dekat dengan CIA. Mereka rutin mengunjungi kedutaan-kedutaan AS di negaranya untuk menjalin hubungan dengan agen mata-mata Amerika Serikat itu.
"Para pejabat ini adalah mata-mata bagi AS di negara mereka," ujar Asange kepada Al Jazeera.
Di awal, pewawancara Ahmad Mansur mengatakan bahwa Assange telah menunjukkan kepadanya dokumen berisi sebagian nama pejabat tinggi Arab yang diduga memiliki kaitan dengan CIA. Meskipun demikian, keduanya tidak menyebutkannya ke publik. Menurut Assange, sebagaian negara Arab juga memiliki tempat-tempat penyiksaan di mana biasanya Washington mengirim "tersangka" untuk kemudian diinterogasi dan disiksa.
Ada juga pejabat Arab yang mencuri minyak milik negaranya. "Kami memerlukan rekan media untuk lebih mengorek masalah ini," kata Assange. WikiLeaks mendapatkan berbagai file rahasia tentang Afghanistan, Kenya, Rusia dan China serta beberapa negara lain.
Selama sembilan tahun pasukan AS dan NATO gagal membungkam rakyat Afghanistan karena mereka adalah orang-orang yang loyal dan jujur. Pasukan marinir AS di Afghanistan tidak senang berada di sana, karena mereka tidak mengetahui untuk apa, mengapa serta berperang melawan siapa, kata Assange.
Langganan:
Postingan (Atom)