Sabtu, 29 Oktober 2011

DPR Sahkan UU BPJS, Badan Hukum BPJS 2014, Pelaksanaan 2015

Rancangan Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) akhirnya disepakati menjadi Undangan Undang dalam sidang paripurna DPR RI pukul 20.27 WIB malam ini.

Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab, menyampaikan bahwa pembicaraan tingkat I dengan pemerintah telah tercapai kesepakatan.

Nizar melaporkan kepada sidang paripurna bahwa berdasarkan pendapat akhir yang disampaikan oleh fraksi-fraksi dan pemerintah, seluruh fraksi dan pemerintah menyatakan persetujuan terhadap naskah RUU tentang BPJS. Selanjutkan dilakukan pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan pada rapat paripurna DPR hari ini.

Beberapa hal substantif yang diatur dalam RUU BPJS antara lain kelembagaan, yaitu BPJS Kesehatan menyelenggarakan program jaminan kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.

"Selain itu disepakati pula mengenai pelaksanaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut," ujar Nizar dalam laporan pada sidang paripurna, DPR RI, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2011.
BPJS kesehatan mulai beroperasi 1 Januari 2014, transformasi BPJS ketenagakerjaan juga dilaksanakan 1 Januari 2014 tetapi mulai beroperasi paling lambat 1 juli 2015.

UU itu mengatur pelaksaaan BPJS seperti fungsi organisasi dan mekanisme kerja BPJS dalam mengelola dana amanat, pendaftaran dan pengelolaan data peserta, dan pengumpulan iuran. Hal lainnya, pembayaran manfaat, pemberian informasi program kepada masyarakat, hak dan kewajiban BPJS, pengembangan aset dan pemberian informasi tentang kinerja dan kondisi keuangan BPJS.
UU itu juga berisi hak dan kewajiban peserta, pelaporan penyelenggaraan kepada presiden, pembentukan cadangan teknis dan menjamin pemberian manfaat kepada peserta, wewenang BPJS, pengenaan sanksi dan pembuatan kesepakatan dengan asosiasi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Dengan disahkannya RUU BPJS ini menjadi UU diharapkan akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial sebagaimana diamanahkan dalam UU nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang efektif, efisien, dan terarah.

Atas laporan ketua Pansus RUU BPJS tersebut, Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, menawarkan kepada sidang paripurna untuk mengesahkan RUU BPJS menjadi UU tentang BPJS.

"Apakah RUU BPJS ini dapat disahkan menjadi UU dan disetujui dalam rapat paripurna?," kata Pramono.
Seluruh peserta rapat paripurna serentak menjawab, "Setuju."

Lobi dua kubu berseberangan di Dewan Perwakilan Rakyat menyepakati pembentukan badan hukum Badan Penyelenggara Jaminan Sosial II pada Januari 2014. Kemudian pelaksanaannya paling lambat Juli 2015.
"Tadi semua fraksi setuju seperti itu," kata Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Marwan Ja'far, usai lobi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat 28 Oktober 2011.
Sekretaris Fraksi Hanura Saleh Husin membenarkan ada kesepakatan ini. Rapat paripurna DPR kemudian berlanjut lagi dengan pengambilan keputusan tingkat 1 antara Panitia Khusus Rancangan Undang-undang BPJS dengan pemerintah
Sebelumnya, PKB dan Demokrat berkukuh pelaksanaan BPJS baru 2016. Sikap ini berbeda dengan tujuh fraksi lain yang mendesak Januari 2014, BPJS sudah berjalan.
BPJS II khusus menjangkau soal tunjangan hari tua, kematian dan kecelakaan kerja. Draf RUU BPJS mengatur peleburan sejumlah lembaga jaminan sosial plat merah seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja dilebur ke dalam BPJS II ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Tulis Komentar Anda