Minggu, 15 Mei 2011

JK: Sudah Ada UU SJSN, Tak Perlu Repot Revisi RUU BPJS

Materi yang terkandung di dalam UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebenarnya sudah cukup mumpuni untuk pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kini yang diperlukan adalah sistem kerja, bukan revisi materi RUU BPJS.

"Sudah ada UU 40/2004 tentang SJSN. Tinggal membangun sistem tak perlu repot-repot direvisi," kata Jusuf Kalla (JK) usai menerima rombongan Pansus RUU BPKS di kediaman pribadinya di Jl Brawijaya, Jakarta Selatan, Sabtu (14/5/2011).

Mantan Wapres RI ini menegaskan, ada sembilan prinsip yang menjadi semangat utama RUU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sembilan prinsip tersebut jangan sampai hilang dari RUU BPJS dalam proses pembahasannya di DPR.

Sembilan prinsip itu adalah kegotong royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan bersifat wajib, dana amanah. Selain itu hasil pengelolaan dana jaminan sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar kepentingan peserta.

"Prinsip-prinsip itu jangan dihilangkan," ujar JK.

Lebih lanjut JK meminta empat lembaga yang melaksanakan jaminan sosial seperti Taspen, Askes, Asabri dan Jamsostek agar menjalankan jaminan sosial sebaik-baiknya. Bukan dengan tujuan mencari provit.

"Ini wali amanah. Karena itu bukan mencari profit," terang JK.

Di dalam pertemuan di Kediaman JK, anggota RUU BPJS yang hadir adalah Rieke Diah Pitaloka (FPDIP), Martri Agoeng (FPKS), Soepriyatno (FGerindra), Sunartoyo (FPAN) dan Chusnunia. Politisi PDIP Maruarar juga ikut hadir dalam pertemuan ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Tulis Komentar Anda