Kamis, 26 Agustus 2010

Indonesia Perjuangkan Klaim Ganti Rugi Laut Timor Rp.22 Trilyun

Meski klaim ganti rugi yang diminta pemerintah Indonesia sebesar lebih dari Rp22 triliun kepada PTTEP Australasia (Ashmore Cartier) Pty Ltd (PTTEP-AA) dinilai terlalu besar oleh PTTEP, Pemerintah menyatakan akan tetap maju memperjuangkan klaim ganti rugi tersebut. Pasalnya, pemerintah menilai kejadian tersebut telah sangat merugikan perairan Laut Timor milik NKRI ini, terlebih membuat ekosistem lingkungan menjadi tercemar.

"Besar (klaim ganti rugi) juga kan bagus, wong kita yang dirugikan kok. Perusahaan itu harus tanggung jawab, wong bikin lingkungan rusak kok. Berapa pun yang kita ajukan, dia harus setuju karena kita kan punya data dan fakta. Jadi buat saya, kalau perusahaan menolak, itu keliru besar," ungkap Menteri Perhubungan Freddy Numberi saat ditemui usai menghadiri Rakor di Kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Kamis (26/8/2010).

Menurutnya, pemerintah telah memiliki data akurat terkait dampak pencemaran Laut Timor itu. Data tersebut, lanjutnya, bisa dipertanggungjawabkan akurasinya, bukan sembarang menuding. "Saya sudah bilang begitu tuntas, harus ditekan perusahaan itu bahwa Anda (PTTEP) melakukan polusi di laut Indonesia. Artinya, laut kita terkontaminasi dan Anda harus bayar. Kan data yang kita kasih itu data akurat dan akurasinya bisa dipertanggungjawabkan, bukan kita asal bikin data saja," beber Freddy.

Menurutnya kini tim advokasi pemerintah RI kini tengah membahas hal tersebut dengan pihak PTTEP. Hasil keputusannya disebutkannya akan keluar pada hari ini. Apapun hasilnya, menurutnya perusahaan tidak dapat menolaknya karena bagaimana pun mereka telah merugikan negeri ini, bahkan termasuk perairan Australia.

"Hari ini keputusannya keluar. Dan mereka tidak boleh menolak. Masak mereka sudah melakukan kontaminasi, tapi tidak mau bayar? Dan Aussie (Australia) juga kan dirugikan, mereka pun mengajukan klaim," tukasnya.

Selanjutnya, bila dana hasil klaim ganti rugi tersebut sudah dibayar, maka menurutnya pemerintah akan langsung turun ke masyarakat membayar ganti rugi tersebut akibat tercemarnya perairan Laut Timor Indonesia karena ledakan kilang minyak Montara, Australia,

"Kita ada prosedurnya (pembagian dana ganti rugi). Pemerintah ingin, kalau bisa, langsung turun ke masyarakat. Misalnya untuk recovery (pemulihan) lingkungan itu ada caranya. Tapi mereka juga mempunyai tim verivikasi," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Tulis Komentar Anda