Aksi pemblokiran jalan tol oleh buruh Bekasi merefleksikan bahwa persoalan klasik di Indonesia tak kunjung tuntas, kejadian sengketa buruh dan pengusaha sebenarnya bukan isu baru di Tanah Air, hanya lokasinya saja yang berbeda-beda.
Pada kasus di Bekasi, para buruh menuntut adanya perbaikan Upah minimum Kota (UMK). Tidak hanya itu, menurut Koordinator Serikat Buruh Bergerak Obon Tabroni, mereka juga meminta jaminan hidup layak, seperti kipas angin, air minum dan alat komunikasi. Bagi sebagian kalangan tuntutan itu adalah hal yang sangat sepele. Namun, bagi para buruh itu adalah barang "wah" yang tidak mereka miliki.
Sudah menjadi rahasia umum, bahwa sistem pengupahan belumlah adil. Banyak pengusaha yang mementingkan ekspansi ketimbang menghargai para buruh.
Hal itu diakui oleh Sekretaris Umum Apindo Suryadi Sasmita. "Lulusan S1 terima upah minimum provinsi (UMP) sama dengan orang yang membersihkan toilet. Orang kerja baru dan kerja lama gajinya sama saja. Sistem yang baik adalah dapat gaji atau bonus sesuai kemampuan dan kontribusi," cerita dia.
Belajar dari Pengalaman
Untungnya, tragedi buruh Bekasi berhasil ditutup dengan happy ending dan tidak terjadi chaos. Pekerja dan pengusaha sepakat adanya perbaikan UMK, yakni untuk golongan I sebesar Rp1,491 juta. Kelompok II sebesar Rp1,715 juta dan kelompok III sebesar Rp1,849 juta.
Bak mati satu tumbuh seribu, persoalan di Bekasi sudah selesai, pekerja di Tangerang pun bergejolak. Ribuan buruh dari berbagai aliansi kompak menuntut disamakannya antara UMK Tangerang dengan DKI Jakarta. Seharusnya peristiwa buruh Bekasi bisa menjadi pengalaman mahal, sehingga tidak terjadi gejolak sama yang meresahkan banyak pihak.
Solusi utamanya terletak pada revisi Undang-Undang nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Perlu adanya perbaikan struktur gaji dan sistem pengupahan yang selama ini belum adil.
Selain merivisi payung hukum, solusi pamungkas lainnya adalah pengusaha selayaknya mendengarkan dan berdialog mengenai aspirasi pekerja. Perlu adanya perundingan yang menghasilkan win-win solution, baik pengusaha dan pekerja.
Lucunya, persoalan bernafaskan para kapital juga bergema dalam Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum) pada akhir pekan lalu. Sebuah pertemuan tingkat dunia yang digelar di Davos, Swiss, itu pun didominasi cercaan terhadap kapitalisme (pada kesempatan itu dibahas kapitalisme liberal Barat).
Bahwa sistem yang menganut pro kapitalis dinilai sudah tidak relevan lagi dengan kondisi zaman. Bahkan, konsep kapitalis dinilai menindas dan mecampakkan kaum marginal.
Sudah saatnya kalangan kapitalis mendengarkan dan memperhatikan para pekerjanya. Khususnya perosalan gaji yang sangat sensitif.
Seandainya dua pendekatan itu dilakukan, gelombang unjuk rasa di Bekasi maupun Tangerang, mungkin bisa dihindari.
Sialnya, gemuruh emosi pekerja sudah tidak terbendung. Bukti nyata tidak didengarkannya aspirasi buruh adalah kaburnya investor Korea yang sudah berminat menanamkan modal di Indonesia. Mereka memilih Thailand, dengan pertimbangan bisnis mereka akan aman karena minimnya isu buruh. Kalau sudah begini, siapa yang dirugikan?
Rani Hardjanti
Kamis, 02 Februari 2012
Paradoks, Rangsang Ledakan Konflik
Beberapa waktu yang lalu, Indonesia menjadi sorotan dunia internasional. Kali ini bukan karena prestasinya meraih peringkat investasi (investment grade) dari Fitch’s Rating Ltd. dan Moody’s Investor Service. Akan tetapi karena ada kejadian heroik yang dilakoni anak-anak Sekolah Dasar (SD). Mereka yang menggantung asa dan karenanya, bertaruh nyawa menyeberangi (penulis istilahkan) “jembatan pendidikan” yang oleh media ternama dari Inggris, Dailymail disebut bak sepotong adegan film anyar Indiana Jones.
Aksi nekat anak-anak SD di di Sang Hiang, Lebak, Banten yang meniti jembatan isa terjangan banjir tersebut, tentunya menampar wajah pejabat publik. Dimana akhir-akhir ini baik eksekutif terlebih lagi legislatif menjadi bulan-bulanan akibat laku paradoksnya terhadap realitas kehidupan rakyat.
Lihatlah, hanya berjarak 77 kilometer dari lokasi “jembatan pendidikan” Indiana Jones, berdiri megah gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang hari-hari ini penghuninya menuai badai cercaan akibat dugaan mark up anggaran yang dilakukan untuk memenuhi sejumlah proyek bagi fasilitas wakil rakyat yang kinerjanya nyaris tak dirasakan itu.
Publik terperanjat ketika tahu, untuk toilet berukuran 3x2 meter persegi, kocek negara dirogoh hingga dua miliar rupiah. Pun dengan anggaran kalender yang mencapai 1,3 miliar rupiah. Lain pula soal renovasi ruang rapat badan anggaran yang angkanya lebih fantastis. 20 miliar rupiah. Kursinya, kursi impor berharga 24 juta rupiah per unit.
Masih ada ironi lain dari DPR. Kali ini soal parfum pengharum ruang seharga 1,59 miliar rupiah, kemudian mesin fotocopy dan satu Toyota Camry seharga 6,5 miliar rupiah, dua unit Welcome Screen di gerbang DPR seharga 4 miliar rupiah dan bahkan untuk gorden pun angkanya betul-betul membengkak. Dihargai 6 juta rupiah per meter. Jika tidak ada niat picik kongkalikong mark up anggaran, tidak mungkin dana yang dihabiskan sebesar itu. Maka wajar jika erosi kepercayaan kepada lembaga perwakilan rakyat itu kian meruncing.
Ternyata bukan hanya lembaga legislatif menggerogoti anggaran negara. Lembaga eksekutif pun tak mau kalah ikut renovasi. Ya, mungkin memang sedang musim renovasi. Bayangkan saja, untuk anggaran peningkatan sarana dan prasarana aparatur (meliputi beberapa istana negara) yang dihandle oleh Sekretarian Negara, telah dianggarkan 80,4 miliar rupiah di dalam APBN 2012 ini.
Tiga kenyataan di atas, yaitu kisah “jembatan pendidikan”, renovasi gedung DPR dan sejumlah anggarannya yang irasional dalam kalkulasi moral kita, serta renovasi beberapa istana negara hingga menghabiskan lebih dari 80 miliar rupiah, merupakan potret buram wajah republik yang saban hari digelayuti paradoks. Wajah yang terbelah. Lalu lantak berkeping menjadi puing-puing.
Pejabat Predator
Penulis jadi teringat petuah Arnold Toynbee di dalam bukunya yang diterjemahkan, “Sejarah Umat Manusia”. Sejarawan kenamaan asal Inggris tersebut mengatakan bahwa kemajuan kehidupan pada dasarnya akan menghantar pelaku-pelakunya bersifat seperti parasit. Hanya bisa hidup dengan mengerogoti induk/inangnya. Lebih lanjut, kata Toynbee, pada titik ekstriimnya sifat parasitik tadi bahkan sering berubah menjadi predatoris. Memangsa, mengorbankan siapa saja demi mencapai hasratnya.
Ibarat parasit, para politikus dan pejabat negara menggerogoti anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat tersebut. Mereka hanya mampu hidup dengan korupsi. Alhasil, rakyat pun jadi korban. Anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama, untuk membangun prasarana pendidikan, infrastruktur pertanian, dan sarana publik, semua terkuras ke kas-kas koruptor. Dikanalisasi untuk kepentingan individu atau kelompok. Parahnya, sudah korupsi, mereka tak juga berkinerja.
Lebih parah lagi ketika sifat predatorisnya yang berlaku. Tak segan menghabisi orang lain. Seperti mafia (atau memang sudah menjadi mafia), mereka memiliki jaringan yang rapi dan terorganisir. Pada titik ini, pimpinan puncak dalam satu lembaga atau organisasi seharusnya memiliki kecakapan mereduksi praktek-praktek kotor bawahannya.
Tapi apa daya jika ternyata pemimpin yang diharapkan tak bisa berbuat banyak. Kepemimpinan lemah. Tersandera oleh berbagai kepentingan. Atau barangkali memiliki belang yang sama sehingga enggan sama-sama teridentifikasi sebagai pemimpin predatoris.
Maka jangan salahkan rakyat, jika frustasi menyaksikan tontonan yang dilakonkan para pejabat. Ledakan anarkisme, konflik horizontal dan berbagai bentuk letupan-letupan sosial hanyalah efek samping dari kerusakan terstruktur yang mendera bangsa kita. Jika begini, lalu mau apa?
Jusman Dalle
Analis Ekonomi-Politik FE Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar
Aksi nekat anak-anak SD di di Sang Hiang, Lebak, Banten yang meniti jembatan isa terjangan banjir tersebut, tentunya menampar wajah pejabat publik. Dimana akhir-akhir ini baik eksekutif terlebih lagi legislatif menjadi bulan-bulanan akibat laku paradoksnya terhadap realitas kehidupan rakyat.
Lihatlah, hanya berjarak 77 kilometer dari lokasi “jembatan pendidikan” Indiana Jones, berdiri megah gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang hari-hari ini penghuninya menuai badai cercaan akibat dugaan mark up anggaran yang dilakukan untuk memenuhi sejumlah proyek bagi fasilitas wakil rakyat yang kinerjanya nyaris tak dirasakan itu.
Publik terperanjat ketika tahu, untuk toilet berukuran 3x2 meter persegi, kocek negara dirogoh hingga dua miliar rupiah. Pun dengan anggaran kalender yang mencapai 1,3 miliar rupiah. Lain pula soal renovasi ruang rapat badan anggaran yang angkanya lebih fantastis. 20 miliar rupiah. Kursinya, kursi impor berharga 24 juta rupiah per unit.
Masih ada ironi lain dari DPR. Kali ini soal parfum pengharum ruang seharga 1,59 miliar rupiah, kemudian mesin fotocopy dan satu Toyota Camry seharga 6,5 miliar rupiah, dua unit Welcome Screen di gerbang DPR seharga 4 miliar rupiah dan bahkan untuk gorden pun angkanya betul-betul membengkak. Dihargai 6 juta rupiah per meter. Jika tidak ada niat picik kongkalikong mark up anggaran, tidak mungkin dana yang dihabiskan sebesar itu. Maka wajar jika erosi kepercayaan kepada lembaga perwakilan rakyat itu kian meruncing.
Ternyata bukan hanya lembaga legislatif menggerogoti anggaran negara. Lembaga eksekutif pun tak mau kalah ikut renovasi. Ya, mungkin memang sedang musim renovasi. Bayangkan saja, untuk anggaran peningkatan sarana dan prasarana aparatur (meliputi beberapa istana negara) yang dihandle oleh Sekretarian Negara, telah dianggarkan 80,4 miliar rupiah di dalam APBN 2012 ini.
Tiga kenyataan di atas, yaitu kisah “jembatan pendidikan”, renovasi gedung DPR dan sejumlah anggarannya yang irasional dalam kalkulasi moral kita, serta renovasi beberapa istana negara hingga menghabiskan lebih dari 80 miliar rupiah, merupakan potret buram wajah republik yang saban hari digelayuti paradoks. Wajah yang terbelah. Lalu lantak berkeping menjadi puing-puing.
Pejabat Predator
Penulis jadi teringat petuah Arnold Toynbee di dalam bukunya yang diterjemahkan, “Sejarah Umat Manusia”. Sejarawan kenamaan asal Inggris tersebut mengatakan bahwa kemajuan kehidupan pada dasarnya akan menghantar pelaku-pelakunya bersifat seperti parasit. Hanya bisa hidup dengan mengerogoti induk/inangnya. Lebih lanjut, kata Toynbee, pada titik ekstriimnya sifat parasitik tadi bahkan sering berubah menjadi predatoris. Memangsa, mengorbankan siapa saja demi mencapai hasratnya.
Ibarat parasit, para politikus dan pejabat negara menggerogoti anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat tersebut. Mereka hanya mampu hidup dengan korupsi. Alhasil, rakyat pun jadi korban. Anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi kepentingan bersama, untuk membangun prasarana pendidikan, infrastruktur pertanian, dan sarana publik, semua terkuras ke kas-kas koruptor. Dikanalisasi untuk kepentingan individu atau kelompok. Parahnya, sudah korupsi, mereka tak juga berkinerja.
Lebih parah lagi ketika sifat predatorisnya yang berlaku. Tak segan menghabisi orang lain. Seperti mafia (atau memang sudah menjadi mafia), mereka memiliki jaringan yang rapi dan terorganisir. Pada titik ini, pimpinan puncak dalam satu lembaga atau organisasi seharusnya memiliki kecakapan mereduksi praktek-praktek kotor bawahannya.
Tapi apa daya jika ternyata pemimpin yang diharapkan tak bisa berbuat banyak. Kepemimpinan lemah. Tersandera oleh berbagai kepentingan. Atau barangkali memiliki belang yang sama sehingga enggan sama-sama teridentifikasi sebagai pemimpin predatoris.
Maka jangan salahkan rakyat, jika frustasi menyaksikan tontonan yang dilakonkan para pejabat. Ledakan anarkisme, konflik horizontal dan berbagai bentuk letupan-letupan sosial hanyalah efek samping dari kerusakan terstruktur yang mendera bangsa kita. Jika begini, lalu mau apa?
Jusman Dalle
Analis Ekonomi-Politik FE Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar
Jumat, 06 Januari 2012
Warga Mesuji; Kami Pernah Makmur Sebelum Perusahaan Mencaplok Tanah Kami!
Warga Sritanjung, Kabupaten Mesuji, Lampung mengaku pernah makmur dan berhasil menjadikan 10 sarjana sebelum PT Barat Selatan Makmur Invesindo (BSMI) masuk dan menguasai areal perkebunan mereka. "Kami dulu makmur bahkan anak-anak kami berpendidikan sampai sarjana sebelum perusahaan itu masuk ke sini dan menguasainya pada tahun 1994," kata Ajar E, tokoh warga Sritanjung, Mesuji, Lampung, Jumat.
Menurut warga, perusahaan milik warga negeri jiran itu, menjajah hak-hak warga, karena mengambil lahan dan memanfaatkan lahan perkebunan namun tidak pernah mengganti rugi atas lahan yang digunakan tersebut.
Warga lainnya, Koko, mengaku memiliki lahan keluarga seluar 100 hektare, selama 17 tahun dia dan keluarga terikat perusahaan mengelola lahan itu dan seluruh hasil perkebunan diserahkan pada perusahaan dengan pendapatan sangat minim.
"Kami dipekerjakan dalam sebulan hanya 10 hari dengan upah kerja per hari Rp31 ribu dan upah itu di luar transportasi kami ke luar-masuk areal perkebunan," kata Koko. Warga mengaku jengah dengan tindakan kesewenang-wenangan perusahaan terhadap petani. Kejengahan itu terakumulasi dan puncaknya meledak pada 10 November 2011.
Masih pengakuan warga, mereka memanen sawit di kebun miliknya sendiri yang diklaim oleh perusahaan. Namun ketika itu salah satu motor warga ditarik paksa dengan menggunakan truk bahkan satu diantara rekan mereka hilang.
"Kami beramai-ramai mendatangi kantor kepolisian bermaksud mengambil motor dan menanyakan di mana keberadaan saudara kami, tapi belum saja kami sampai dan bertanya, anggota kepolisian membrondongi kami dengan peluru tajam," ujarnya.
Dalam insiden itu, satu warga tewas. Warga pun semakin memanas dan akhirnya membakar perusahaan. Di sana pun, warga masih dihujani peluru.
Insiden pelanggaran HAM itu bermula dari satu konflik agraria, yakni PT BSMI dan PT Lampung Interpertiwi (LIP) yang menguasai lahan tanpa melalui proses ganti rugi.
Dari 10 ribu hektare lahan inti PT BSMI yang digantirugi kepada warga hanya 5.000 hektare sisanya dianggap recognisi. emikian halnya dengan PT LIP dari 6.628 hektare yang diganti hanya 3.314 ha.
Kelebihan areal PT BSMI dan PT LIP tanpa proses pembebasan seluas 2.455 ha dan lahan cadangan plasma PT BSMI yang dikuasai tanpa proses pembebasan juga seluas 7 ribu hektare. Kini, warga berharap pemerintah mengambil HGU perusahaan itu dan mengganti pengelola perkebunan itu dengan perusahaan lain.
Menurut warga, perusahaan milik warga negeri jiran itu, menjajah hak-hak warga, karena mengambil lahan dan memanfaatkan lahan perkebunan namun tidak pernah mengganti rugi atas lahan yang digunakan tersebut.
Warga lainnya, Koko, mengaku memiliki lahan keluarga seluar 100 hektare, selama 17 tahun dia dan keluarga terikat perusahaan mengelola lahan itu dan seluruh hasil perkebunan diserahkan pada perusahaan dengan pendapatan sangat minim.
"Kami dipekerjakan dalam sebulan hanya 10 hari dengan upah kerja per hari Rp31 ribu dan upah itu di luar transportasi kami ke luar-masuk areal perkebunan," kata Koko. Warga mengaku jengah dengan tindakan kesewenang-wenangan perusahaan terhadap petani. Kejengahan itu terakumulasi dan puncaknya meledak pada 10 November 2011.
Masih pengakuan warga, mereka memanen sawit di kebun miliknya sendiri yang diklaim oleh perusahaan. Namun ketika itu salah satu motor warga ditarik paksa dengan menggunakan truk bahkan satu diantara rekan mereka hilang.
"Kami beramai-ramai mendatangi kantor kepolisian bermaksud mengambil motor dan menanyakan di mana keberadaan saudara kami, tapi belum saja kami sampai dan bertanya, anggota kepolisian membrondongi kami dengan peluru tajam," ujarnya.
Dalam insiden itu, satu warga tewas. Warga pun semakin memanas dan akhirnya membakar perusahaan. Di sana pun, warga masih dihujani peluru.
Insiden pelanggaran HAM itu bermula dari satu konflik agraria, yakni PT BSMI dan PT Lampung Interpertiwi (LIP) yang menguasai lahan tanpa melalui proses ganti rugi.
Dari 10 ribu hektare lahan inti PT BSMI yang digantirugi kepada warga hanya 5.000 hektare sisanya dianggap recognisi. emikian halnya dengan PT LIP dari 6.628 hektare yang diganti hanya 3.314 ha.
Kelebihan areal PT BSMI dan PT LIP tanpa proses pembebasan seluas 2.455 ha dan lahan cadangan plasma PT BSMI yang dikuasai tanpa proses pembebasan juga seluas 7 ribu hektare. Kini, warga berharap pemerintah mengambil HGU perusahaan itu dan mengganti pengelola perkebunan itu dengan perusahaan lain.
Antara Anak, Sandal, Pisang, dan Tali Gantung ; Keadilan Makin Jauh
Vonis hakim Pengadilan Negeri Palu, Sulawesi Tengah yang menyatakan AAL (15) bersalah mencuri sandal milik Briptu Ahmad Rusdi, yang dijatuhkan pada Rabu 4 Januari 2012 malam, membuat Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), M Ikhsan geleng kepala.
Menurut dia, meski AAL tak jadi dibui dan dikembalikan ke pembinaan keluarga, putusan tersebut tetap tak bisa diterima. Sebab, ada sejumlah keanehan dalam perkara ini. "Pertama, dalam proses persidangan dan pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, juga hasil investigasi, tidak terbukti AAL bersalah. Ia tak mencuri, tapi memungut sandal di pinggir jalan," kata Ikhsan, Kamis 5 Januari 2012.
Sandal yang ia pungut bukan milik Briptu Ahmad. Yang diambil sandal Eiger, yang diaku dan jadi barang bukti, sandal merek Ando. "Harusnya AAL divonis bebas," tambah dia.
Ikhsan menambahkan, putusan bersalah juga akan mempengaruhi masa depan AAL. "Seumur hidup ia akan menanggung beban psikologis sebagai pencuri sandal. Ini berbahaya bagi perkembangan anak," kata dia.
KPAI pun melaporkan hakim yang memvonis AL ke Komisi Yudisial. Juga ke Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengadukan masalah ini. Sementara, pengacara AAL, Elvis Kanuvu langsung menyatakan banding.
Sedikit berbeda, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyatakan, vonis kasus pencurian sandal terhadap terdakwa AAL sudah tepat. Menurut Mahfud, tindakan ini merupakan contoh penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Secara hukum formal saya kira pihak kejaksaan dan pengadilan itu benar. Kan memang ada satu tindakan," kata Mahfud MD di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012. "Kalau penegakan hukum tidak dijalankan nanti diprotes lagi, ada pelanggaran hukum tapi tidak diproses.”
Meski begitu, Mahfud mengatakan secara substansi memang tidak setiap kesalahan yang secara formal bersalah, lalu dianggap salah secara substansi. Dia menilai langkah hukum yang diambil oleh kejaksaan dan pengadilan terhadap kasus ini tidak berlebihan dan prosesnya wajar. "Dinyatakan bersalah tapi tidak dihukum, dikembalikan ke orang tuanya. Saya nilai tidak berlebihan terhadap AAL, biar nanti pengadilan yang menentukan hukumannya. Pengadilan sudah memutuskan," ujar dia.
Menurut Mahfud, apabila langkah hukum tidak dijalankan oleh penegak hukum, maka kejadian serupa akan kembali terulang."Coba kalau ada orang melakukan kesalahan lalu berlindung dengan mengatakan ini pelakunya anak kecil, nanti juga susah. Akan banyak orang melakukan itu karena anak-anak," tuturnya.
Terhadap respon masyarakat yang berpendapat pemidanaan terhadap AAL berlebihan, Mahfud juga tak menyalahkan. "Masyarakat yang protes dengan mengumpulkan sandal saya nilai benar juga. Itu kan protes atas tindakan sewenang-wenang oknum polisi. Jadi sudah benar juga," ungkapnya.
Bagaimana dengan Briptu Ahmad Rusdi Harahap, korban pencurian yang melakukan penganiayaan terhadap AAL?
Jangankan sampai ke pengadilan, oknum anggota polisi ini tak diproses pidana. Ia baru dijatuhi sanksi sidang disiplin yang di gelar di Markas Komando Brimob Polda Sulteng, Kamis 5 Januari 2012.
Sanksi dibenarkan tim reaksi cepat dari Kementerian Sosial, Devi Tiomana, yang mendampingi AAL dan keluarganya saat sidang disiplin digelar. Ia menjelaskan, sidang digelar di Ruang Rupatama yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Komisaris Polisi Indra Budiawan.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut, Briptu Ahmad Rusdi dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap AAL. Ia dinyatakan melanggar etik karena tidak mampu mengayomi masyarakat sebagaimana tanggungjawab tugasnya. "Makanya, majelis hakim menjatuhkan sanksi sebanyak empat item, yakni teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, serta kurungan di ruangan khusus selama 21 hari," kata Devy saat dihubungi dari Makassar.
Kasus pisang Cilacap
Belum tuntas kasus AAL, seorang remaja di Cilacap, Jawa Tengah dikabarkan harus mendekam di tahanan gara-gara dituduh mencuri pisang. Menurut keluarganya, Kt mengalami keterbelakangan mental. Ia hanya lulus SD kelas tiga, sering mengamuk, dan tingkah lakunya aneh. Bahkan kaca di bagian muka rumahnya yang sederhana itu pecah gara-gara ulahnya. Soal usia, kakak Kt, Tgh mengatakan, adiknya lahir pada 19 Januari 1993. Umurnya menurut dia baru 17 tahun.
Kasus ini berawal pada 11 November 2011. Kt diajak rekannya, T ke kebun pisang milik Mungalim di Kecamatan Kesugihan. Di sana mereka mengambil sejumlah tandan pisang. Warga yang memergokinya lantas menghalau mereka.
Aksi itu pun dilaporkan ke polisi, yang langsung datang dan menangkap mereka. Sehari kemudian 12 November 2011, mereka ditahan. Pemilik pisang, Mungalim telah membuat surat pernyataan di atas materai, bahwa ia memaafkan Kt terkait kondisi kejiwaannya. Namun, proses hukum terus dilanjutkan.
Saat ditemui, ibu Kt, Ksm (54) menceritakan, ia dan keluarganya kaget saat menerima surat penangkapan dari polisi. "Anak saya hanya ikut-ikutan, dia anak bodoh dan mengalami kelainan mental. Di rumah saja sikapnya aneh, sering ngamuk, marah-marah," kata dia, sambil menangis.
Dia menceritakan, karena keterbelakangan mental, putranya itu hanya sekolah sampai kelas 3 Sekolah Dasar. "Setelah itu nggak naik-naik," kata dia. Ksm berpendapat, anaknya tak mungkin melakukan pencurian secara sadar. "Tolonglah, anak saya nggak tahu apa-apa, hanya ikut-ikutan," kata dia, berurai air mata.
Namun, polisi tak sependapat dengan klaim pihak tersangka. Kepala Bagian Divisi Humas Polri, Boy Rafli Amar mengatakan, Kt berusia 21 tahun, sementara rekannya, 25 tahun. Polri juga membantah ada tersangka yang menderita keterbelakangan mental. Kedua tersangka itu dinyatakan normal. "Kedua tersangka kondisi normal dan tidak mengalami cacat mental sebagaimana telah diberitakan juga oleh media," ujar Boy. “Hanya saja salah satu tersangka memiliki bibir sumbing sehingga tidak jelas dalam berbicara."
Selain itu, penahanan dilakukan karena para korban yang pisangnya dicuri oleh kedua tersangka tidak pernah mengajukan surat pencabutan laporan mereka. "Tetapi korban mengajukan surat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Dusun dan pihak keluarga tersangka."
Mereka juga tidak terbukti dari keluarga miskin. "Pelaku ke sana menggunakan sepeda motor, kalau miskin kan jalan atau naik becak. Ekonominya bagus karena menggunakan sepeda motor. Ini yang perlu diluruskan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution
Kasus pencurian itu terjadi pada 11 November 2011 yang lalu. Menurut Polri, kedua tersangka ini mencuri 15 tandan pisang milik Wardoyo Mungalin dan Simun warga Kecamatan Kesugihan.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa: pisang 15 tandan, satu buah golok, dua unit sepeda motor, dan dua unit keranjang.
Dihubungi VIVAnews.com, pengacara tersangka, Wiwin Taswin mengatakan, pihaknya akan mengusahakan pemeriksaan ahli jiwa pada tersangka Kt. "Nanti kami akan upayakan pemeriksaan ahli jiwa, untuk mengetahui apakah ada gangguan jiwa," kata dia.
Soal umur, pengacara melihat ada keganjilan di sisi polisi. "Dalam surat penahanan dan penangkapan, tertulis tanggal lahir dua tersangka sama, 21 Desember 1990, ini yang janggal," kata dia.
Wiwin mengaku sudah mengunjungi rutan untuk berkomunikasi dengan pihak tersangka. Untuk mengetahui kronologi peristiwa.
Polisi membantah tersangka dari keluarga miskin, menurut Anda? "Dari yang saya lihat, rumahnya sederhana, tak begitu bagus."
Gantung diri di Sijunjung
Ini masih misterius: benarkah dua tahanan di bawah umur tewas gantung diri? Jika benar, apa yang membuat kakak beradik itu nekat menghabisi nyawanya.
Rabu sore, 28 Desember 2011. G yang berumur 17 tahun dan adiknya Fs yang berumur 14 tahun ditemukan dalam kondisi tewas tergantung di kamar mandi ruang tahanan. Mereka diduga bunuh diri.
Tapi pihak keluarga merasa ada kejanggalan dalam kematian dua kakak beradik ini. Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang mewakili keluarga menduga, keduanya tewas akibat sebab lain. "Dari fakta yang kami terima dari pihak keluarga dua hari lalu, kuat dugaan ada sebab lain," kata Koordinator Divisi Pembaruan Hukum LBH Padang, Roni Saputra, Kamis 5 Desember 2012.
Menurut laporan yang diterima LBH dari keluarga korban, jenazah mereka diterima pihak keluarga pada 28 Desember 2011 pukul 21.00 WIB. Pihak keluarga dan kuasa hukum mereka menduga, kakak beradik tersebut tewas sekitar satu jam sebelum mereka menerima jenazah.
"Kesimpulan ini muncul karena darah segar masih mengalir saat jenazah diterima pihak keluarga, tapi kami belum bisa menyimpulkan ini akibat penganiayaan, hanya saja faktanya begitu," tambah Ron.
LBH akan mengambil langkah-langkah hukum terkait. Roni mengaku bahwa LBH telah menyurati Komnas HAM Sumbar, mendesak agar lembaga tersebut segera menangani kasus ini. Pihaknya juga akan melakukan investigasi terkait tewasnya korban. "Kami juga telah menyurati Rumah Sakit M Djamil terkait hasil otopsi terhadap jenazah korban," katanya.
Hingga kini, menurutnya, pihak keluaga belum menerima hasil otopsi dari jenazah korban. Pihak kuasa hukum juga kecewa karena polisi telah mengumumkan tewasnya korban akibat bunuh diri.
G dan Fs ditahan di Polres Sijunjung terkait kasus pidana. G dikaitkan dengan kasus pencurian motor sedangkan F diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal.
Dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Sumatera Barat AKBP D Sugiarto mengatakan, hasil otopsi rumah sakit menyatakan, korban gantung diri. "Ini hasil otopsi rumah sakit yang menentukan penyebab kematian korban, bukan kami yang menyatakan itu (gantung diri)," kata AKBP D. Sugiarto, Kamis, 5 Januari 2012.
Menurut Sugiarto, kepolisian terbuka untuk berbagai kemungkinan dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya tidak akan menghalang-halangi serangkaian upaya hukum yang dilakukan pihak keluarga untuk mencari kebenaran.
"Zaman sekarang sudah tidak ada yang bisa ditutup-tutupi, itu hak keluarga (untuk mencari kebenaran)," tambahnya.
Ia juga membantah pemberitaan yang menyebut pemeriksaan kasus ini dihentikan. "Sampai sekarang masih ditindaklanjuti, kalau ada pelanggaran atau pidana yang dilakukan anggota, akan diteruskan," ujara Sugiarto.
Menurut dia, meski AAL tak jadi dibui dan dikembalikan ke pembinaan keluarga, putusan tersebut tetap tak bisa diterima. Sebab, ada sejumlah keanehan dalam perkara ini. "Pertama, dalam proses persidangan dan pemeriksaan barang bukti dan saksi-saksi, juga hasil investigasi, tidak terbukti AAL bersalah. Ia tak mencuri, tapi memungut sandal di pinggir jalan," kata Ikhsan, Kamis 5 Januari 2012.
Sandal yang ia pungut bukan milik Briptu Ahmad. Yang diambil sandal Eiger, yang diaku dan jadi barang bukti, sandal merek Ando. "Harusnya AAL divonis bebas," tambah dia.
Ikhsan menambahkan, putusan bersalah juga akan mempengaruhi masa depan AAL. "Seumur hidup ia akan menanggung beban psikologis sebagai pencuri sandal. Ini berbahaya bagi perkembangan anak," kata dia.
KPAI pun melaporkan hakim yang memvonis AL ke Komisi Yudisial. Juga ke Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kementerian Hukum dan HAM untuk mengadukan masalah ini. Sementara, pengacara AAL, Elvis Kanuvu langsung menyatakan banding.
Sedikit berbeda, Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyatakan, vonis kasus pencurian sandal terhadap terdakwa AAL sudah tepat. Menurut Mahfud, tindakan ini merupakan contoh penegakan hukum tanpa pandang bulu.
"Secara hukum formal saya kira pihak kejaksaan dan pengadilan itu benar. Kan memang ada satu tindakan," kata Mahfud MD di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2012. "Kalau penegakan hukum tidak dijalankan nanti diprotes lagi, ada pelanggaran hukum tapi tidak diproses.”
Meski begitu, Mahfud mengatakan secara substansi memang tidak setiap kesalahan yang secara formal bersalah, lalu dianggap salah secara substansi. Dia menilai langkah hukum yang diambil oleh kejaksaan dan pengadilan terhadap kasus ini tidak berlebihan dan prosesnya wajar. "Dinyatakan bersalah tapi tidak dihukum, dikembalikan ke orang tuanya. Saya nilai tidak berlebihan terhadap AAL, biar nanti pengadilan yang menentukan hukumannya. Pengadilan sudah memutuskan," ujar dia.
Menurut Mahfud, apabila langkah hukum tidak dijalankan oleh penegak hukum, maka kejadian serupa akan kembali terulang."Coba kalau ada orang melakukan kesalahan lalu berlindung dengan mengatakan ini pelakunya anak kecil, nanti juga susah. Akan banyak orang melakukan itu karena anak-anak," tuturnya.
Terhadap respon masyarakat yang berpendapat pemidanaan terhadap AAL berlebihan, Mahfud juga tak menyalahkan. "Masyarakat yang protes dengan mengumpulkan sandal saya nilai benar juga. Itu kan protes atas tindakan sewenang-wenang oknum polisi. Jadi sudah benar juga," ungkapnya.
Bagaimana dengan Briptu Ahmad Rusdi Harahap, korban pencurian yang melakukan penganiayaan terhadap AAL?
Jangankan sampai ke pengadilan, oknum anggota polisi ini tak diproses pidana. Ia baru dijatuhi sanksi sidang disiplin yang di gelar di Markas Komando Brimob Polda Sulteng, Kamis 5 Januari 2012.
Sanksi dibenarkan tim reaksi cepat dari Kementerian Sosial, Devi Tiomana, yang mendampingi AAL dan keluarganya saat sidang disiplin digelar. Ia menjelaskan, sidang digelar di Ruang Rupatama yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Komisaris Polisi Indra Budiawan.
Dalam sidang yang berlangsung sekitar 1 jam tersebut, Briptu Ahmad Rusdi dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan penganiayaan terhadap AAL. Ia dinyatakan melanggar etik karena tidak mampu mengayomi masyarakat sebagaimana tanggungjawab tugasnya. "Makanya, majelis hakim menjatuhkan sanksi sebanyak empat item, yakni teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, serta kurungan di ruangan khusus selama 21 hari," kata Devy saat dihubungi dari Makassar.
Kasus pisang Cilacap
Belum tuntas kasus AAL, seorang remaja di Cilacap, Jawa Tengah dikabarkan harus mendekam di tahanan gara-gara dituduh mencuri pisang. Menurut keluarganya, Kt mengalami keterbelakangan mental. Ia hanya lulus SD kelas tiga, sering mengamuk, dan tingkah lakunya aneh. Bahkan kaca di bagian muka rumahnya yang sederhana itu pecah gara-gara ulahnya. Soal usia, kakak Kt, Tgh mengatakan, adiknya lahir pada 19 Januari 1993. Umurnya menurut dia baru 17 tahun.
Kasus ini berawal pada 11 November 2011. Kt diajak rekannya, T ke kebun pisang milik Mungalim di Kecamatan Kesugihan. Di sana mereka mengambil sejumlah tandan pisang. Warga yang memergokinya lantas menghalau mereka.
Aksi itu pun dilaporkan ke polisi, yang langsung datang dan menangkap mereka. Sehari kemudian 12 November 2011, mereka ditahan. Pemilik pisang, Mungalim telah membuat surat pernyataan di atas materai, bahwa ia memaafkan Kt terkait kondisi kejiwaannya. Namun, proses hukum terus dilanjutkan.
Saat ditemui, ibu Kt, Ksm (54) menceritakan, ia dan keluarganya kaget saat menerima surat penangkapan dari polisi. "Anak saya hanya ikut-ikutan, dia anak bodoh dan mengalami kelainan mental. Di rumah saja sikapnya aneh, sering ngamuk, marah-marah," kata dia, sambil menangis.
Dia menceritakan, karena keterbelakangan mental, putranya itu hanya sekolah sampai kelas 3 Sekolah Dasar. "Setelah itu nggak naik-naik," kata dia. Ksm berpendapat, anaknya tak mungkin melakukan pencurian secara sadar. "Tolonglah, anak saya nggak tahu apa-apa, hanya ikut-ikutan," kata dia, berurai air mata.
Namun, polisi tak sependapat dengan klaim pihak tersangka. Kepala Bagian Divisi Humas Polri, Boy Rafli Amar mengatakan, Kt berusia 21 tahun, sementara rekannya, 25 tahun. Polri juga membantah ada tersangka yang menderita keterbelakangan mental. Kedua tersangka itu dinyatakan normal. "Kedua tersangka kondisi normal dan tidak mengalami cacat mental sebagaimana telah diberitakan juga oleh media," ujar Boy. “Hanya saja salah satu tersangka memiliki bibir sumbing sehingga tidak jelas dalam berbicara."
Selain itu, penahanan dilakukan karena para korban yang pisangnya dicuri oleh kedua tersangka tidak pernah mengajukan surat pencabutan laporan mereka. "Tetapi korban mengajukan surat permohonan keringanan hukuman dari Kepala Dusun dan pihak keluarga tersangka."
Mereka juga tidak terbukti dari keluarga miskin. "Pelaku ke sana menggunakan sepeda motor, kalau miskin kan jalan atau naik becak. Ekonominya bagus karena menggunakan sepeda motor. Ini yang perlu diluruskan," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution
Kasus pencurian itu terjadi pada 11 November 2011 yang lalu. Menurut Polri, kedua tersangka ini mencuri 15 tandan pisang milik Wardoyo Mungalin dan Simun warga Kecamatan Kesugihan.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa: pisang 15 tandan, satu buah golok, dua unit sepeda motor, dan dua unit keranjang.
Dihubungi VIVAnews.com, pengacara tersangka, Wiwin Taswin mengatakan, pihaknya akan mengusahakan pemeriksaan ahli jiwa pada tersangka Kt. "Nanti kami akan upayakan pemeriksaan ahli jiwa, untuk mengetahui apakah ada gangguan jiwa," kata dia.
Soal umur, pengacara melihat ada keganjilan di sisi polisi. "Dalam surat penahanan dan penangkapan, tertulis tanggal lahir dua tersangka sama, 21 Desember 1990, ini yang janggal," kata dia.
Wiwin mengaku sudah mengunjungi rutan untuk berkomunikasi dengan pihak tersangka. Untuk mengetahui kronologi peristiwa.
Polisi membantah tersangka dari keluarga miskin, menurut Anda? "Dari yang saya lihat, rumahnya sederhana, tak begitu bagus."
Gantung diri di Sijunjung
Ini masih misterius: benarkah dua tahanan di bawah umur tewas gantung diri? Jika benar, apa yang membuat kakak beradik itu nekat menghabisi nyawanya.
Rabu sore, 28 Desember 2011. G yang berumur 17 tahun dan adiknya Fs yang berumur 14 tahun ditemukan dalam kondisi tewas tergantung di kamar mandi ruang tahanan. Mereka diduga bunuh diri.
Tapi pihak keluarga merasa ada kejanggalan dalam kematian dua kakak beradik ini. Kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang mewakili keluarga menduga, keduanya tewas akibat sebab lain. "Dari fakta yang kami terima dari pihak keluarga dua hari lalu, kuat dugaan ada sebab lain," kata Koordinator Divisi Pembaruan Hukum LBH Padang, Roni Saputra, Kamis 5 Desember 2012.
Menurut laporan yang diterima LBH dari keluarga korban, jenazah mereka diterima pihak keluarga pada 28 Desember 2011 pukul 21.00 WIB. Pihak keluarga dan kuasa hukum mereka menduga, kakak beradik tersebut tewas sekitar satu jam sebelum mereka menerima jenazah.
"Kesimpulan ini muncul karena darah segar masih mengalir saat jenazah diterima pihak keluarga, tapi kami belum bisa menyimpulkan ini akibat penganiayaan, hanya saja faktanya begitu," tambah Ron.
LBH akan mengambil langkah-langkah hukum terkait. Roni mengaku bahwa LBH telah menyurati Komnas HAM Sumbar, mendesak agar lembaga tersebut segera menangani kasus ini. Pihaknya juga akan melakukan investigasi terkait tewasnya korban. "Kami juga telah menyurati Rumah Sakit M Djamil terkait hasil otopsi terhadap jenazah korban," katanya.
Hingga kini, menurutnya, pihak keluaga belum menerima hasil otopsi dari jenazah korban. Pihak kuasa hukum juga kecewa karena polisi telah mengumumkan tewasnya korban akibat bunuh diri.
G dan Fs ditahan di Polres Sijunjung terkait kasus pidana. G dikaitkan dengan kasus pencurian motor sedangkan F diduga melakukan tindak pidana pencurian kotak amal.
Dimintai konfirmasi, Kabid Humas Polda Sumatera Barat AKBP D Sugiarto mengatakan, hasil otopsi rumah sakit menyatakan, korban gantung diri. "Ini hasil otopsi rumah sakit yang menentukan penyebab kematian korban, bukan kami yang menyatakan itu (gantung diri)," kata AKBP D. Sugiarto, Kamis, 5 Januari 2012.
Menurut Sugiarto, kepolisian terbuka untuk berbagai kemungkinan dalam menindaklanjuti kasus tersebut. Pihaknya tidak akan menghalang-halangi serangkaian upaya hukum yang dilakukan pihak keluarga untuk mencari kebenaran.
"Zaman sekarang sudah tidak ada yang bisa ditutup-tutupi, itu hak keluarga (untuk mencari kebenaran)," tambahnya.
Ia juga membantah pemberitaan yang menyebut pemeriksaan kasus ini dihentikan. "Sampai sekarang masih ditindaklanjuti, kalau ada pelanggaran atau pidana yang dilakukan anggota, akan diteruskan," ujara Sugiarto.
Senin, 26 Desember 2011
WKMM: Copot Kapolda NTB, Periksa Bupati Bima!
citizen reporter
Zulfikar Amri, Ketua Umum Wahana Kerja Mahasiswa Makassar (WKMM)
melaporkan dari Makassar
PENGURUS Wahana Kerja Mahasiswa Makassar (WKMM) menyatakan sikap atas bentrok berdarah pihak kepolisian dengan warga di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat warga menolak pertambangan PT. Sumber Mineral Nusantara di Sape, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, yakni dua orang tewas dan delapan lainnya luka-luka.
Atas insiden tersebut, Wahana Kerja Mahasiswa Makassar (WKMM) menuntut Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk mencopot Kapolda NTB beserta seluruh jajaran yang terlibat, dan memeriksa pejabat Bupati Bima sekaitan izin tambang PT. Sumber Mineral Nusantara.
Sulfikar Amri, Ketua Umum WKMM mengatakan membunuh adalah kejahatan kemanusiaan, tak ada pembenaran walau dengan alasan ketertiban sosial dan pelayanan umum, tindakan aparat kepolisian yang mengarahkan tembakan kepada pengunjuk rasa sewenang-wenang dan mengkhianati perjuangan rakyat untuk mendapatkan hak berdemokrasi dan berkesejahteraan, sebagai polisi sipil, seharusnya mereka melindungi masyarakat, jika kepolisian hari ini tidak bermental polisi kolonial, mestinya mereka memiliki nurani kemanusiaan, polisi harusnya pro-sipil.
Azman Muchlis, Sekretaris Umum WKMM mengatakan, polisi yang terlibat penembakan harus dicopot dan diadili, jangan berdalih "kita tunggu prosedur hukum sidang kode etik" lalu akhirnya kasus HAM ini dipeti-eskan, ini berbahaya, kasus mesuji, kasus freeport, kasus lonsum bulukumba, kasus banggai, selalu akarnya adalah pertambangan dan perkebunan.
"Seharusnya polisi sebagai aparat penegak hukum lebih mengetahui etika hukum yang berlaku, warga menduduki pelabuhan sape tentu ada pemicunya, akar permasalahan adalah keberadaan penambang, ini malah menembaki pendemo, sepertinya derajat kemanusiaan lebih murah dibanding pergerakan ekonomi di pelabuhan tersebut, periksa dulu penambang itu, periksa bupatinya, dengarkan aspirasi rakyat, janganlah aparat keamanan membela kepentingan perusahaan, ini fakta bahwa pemerintah sangat pro-korporatisme, inilah neo-imperialisme, rakyat harus berhadapan dengan melawan para pemodal, dan perusahaan tidak perlu berhadapan langsung dengan rakyat, tapi diwakili oleh bedil aparat keamanan, lalu masih adakah kedaulatan rakyat? inilah yang membuat rakyat tidak berdaulat lagi, bangsa ini membentuk rakyat frustatif, bangsa pemarah, anarkistik, karena saluran aspirasi buntu"
Sementara itu, Herman Syam Asmara Putra, Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO-WKMM) menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menghentikan keberpihakan kepada investor, nasionalisme tergadai oleh kepentingan asing, pejabat jangan jadi agen asing di negeri sendiri, kepolisian juga sebaiknya jangan mau diperalat, yang secara membabi-buta membantai rakyat, inilah siklus kekerasan di negeri kita, produk kebijakan terhadap investor lokal dan asing yang merugikan rakyat itu juga bentuk kekerasan terhadap rakyat, rakyat melawan disebut anarkis, padahal mereka melawan karena dimiskinkan, ekosistem rusak, akar budaya terhempas angka-angka investasi, jadi sumbernya adalah kebijakan ekonomi nasional yang tidak pro-rakyat
Sukandar Ridwan, Wakil Ketua Umum WKMM menghimbau kepada elemen mahasiswa makassar untuk terus mengawal kasus Bima, "kasus seperti ini membosankan, parade kekerasan aparat harus dihentikan, mahasiswa harus mengawal kasus ini sampai tuntas, presiden harus bertanggung jawab" pungkasnya.
Zulfikar Amri, Ketua Umum Wahana Kerja Mahasiswa Makassar (WKMM)
melaporkan dari Makassar
PENGURUS Wahana Kerja Mahasiswa Makassar (WKMM) menyatakan sikap atas bentrok berdarah pihak kepolisian dengan warga di Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat warga menolak pertambangan PT. Sumber Mineral Nusantara di Sape, yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa, yakni dua orang tewas dan delapan lainnya luka-luka.
Atas insiden tersebut, Wahana Kerja Mahasiswa Makassar (WKMM) menuntut Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk mencopot Kapolda NTB beserta seluruh jajaran yang terlibat, dan memeriksa pejabat Bupati Bima sekaitan izin tambang PT. Sumber Mineral Nusantara.
Sulfikar Amri, Ketua Umum WKMM mengatakan membunuh adalah kejahatan kemanusiaan, tak ada pembenaran walau dengan alasan ketertiban sosial dan pelayanan umum, tindakan aparat kepolisian yang mengarahkan tembakan kepada pengunjuk rasa sewenang-wenang dan mengkhianati perjuangan rakyat untuk mendapatkan hak berdemokrasi dan berkesejahteraan, sebagai polisi sipil, seharusnya mereka melindungi masyarakat, jika kepolisian hari ini tidak bermental polisi kolonial, mestinya mereka memiliki nurani kemanusiaan, polisi harusnya pro-sipil.
Azman Muchlis, Sekretaris Umum WKMM mengatakan, polisi yang terlibat penembakan harus dicopot dan diadili, jangan berdalih "kita tunggu prosedur hukum sidang kode etik" lalu akhirnya kasus HAM ini dipeti-eskan, ini berbahaya, kasus mesuji, kasus freeport, kasus lonsum bulukumba, kasus banggai, selalu akarnya adalah pertambangan dan perkebunan.
"Seharusnya polisi sebagai aparat penegak hukum lebih mengetahui etika hukum yang berlaku, warga menduduki pelabuhan sape tentu ada pemicunya, akar permasalahan adalah keberadaan penambang, ini malah menembaki pendemo, sepertinya derajat kemanusiaan lebih murah dibanding pergerakan ekonomi di pelabuhan tersebut, periksa dulu penambang itu, periksa bupatinya, dengarkan aspirasi rakyat, janganlah aparat keamanan membela kepentingan perusahaan, ini fakta bahwa pemerintah sangat pro-korporatisme, inilah neo-imperialisme, rakyat harus berhadapan dengan melawan para pemodal, dan perusahaan tidak perlu berhadapan langsung dengan rakyat, tapi diwakili oleh bedil aparat keamanan, lalu masih adakah kedaulatan rakyat? inilah yang membuat rakyat tidak berdaulat lagi, bangsa ini membentuk rakyat frustatif, bangsa pemarah, anarkistik, karena saluran aspirasi buntu"
Sementara itu, Herman Syam Asmara Putra, Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO-WKMM) menegaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah harus menghentikan keberpihakan kepada investor, nasionalisme tergadai oleh kepentingan asing, pejabat jangan jadi agen asing di negeri sendiri, kepolisian juga sebaiknya jangan mau diperalat, yang secara membabi-buta membantai rakyat, inilah siklus kekerasan di negeri kita, produk kebijakan terhadap investor lokal dan asing yang merugikan rakyat itu juga bentuk kekerasan terhadap rakyat, rakyat melawan disebut anarkis, padahal mereka melawan karena dimiskinkan, ekosistem rusak, akar budaya terhempas angka-angka investasi, jadi sumbernya adalah kebijakan ekonomi nasional yang tidak pro-rakyat
Sukandar Ridwan, Wakil Ketua Umum WKMM menghimbau kepada elemen mahasiswa makassar untuk terus mengawal kasus Bima, "kasus seperti ini membosankan, parade kekerasan aparat harus dihentikan, mahasiswa harus mengawal kasus ini sampai tuntas, presiden harus bertanggung jawab" pungkasnya.
Langganan:
Postingan (Atom)