1. Memuja Kekerasan.
Diktator adalah pemerintahan yang memaksa. Ia memiliki sifat dasar kekerasan. Fascist dan komunis memperoleh kekuatan mereka dari kekerasan atau tindak kekejaman, keduanya memuliakan paksaan sebagai metode aksi politik. Diktator lebih mengutamakan kekuatan fisik, paksaan dan kekerasan, dimana mengabaikan cara intelektual dan moral. Intimidasi, penyiksaan, penjara dan eksekusi merupakan cara diktator dalam menyelesaikan masalah, atau bisa dikatakan untuk mengatasi para pembangkangnya.
2. Totaliter.
Diktator modern tidak memberikan perbedaan antara Negara dan masyarakat. Ia menghargai atau mengakui aksi Negara yang tidak terbatas. Namun, Totaliter inilah yang mengatur dan mengontrol seluruh aspek kehidupan, termasuk agama, sastra, seni dan pendidikan. Diktator tidak menerima kebebasan kata hati, dan ia tidak memihak kepada sifat individual komunitas.
3. Otoriter.
Diktator merupakan musuh bagi kebebasan individual. Ia menganut peraturan satu partai atau semata- mata peraturan militer. Ia merupakan bentuk kezaliman yang sesat. Keinginan atau kemauan diktator merupakan hukum partai. Ia juga tidak bertanggung jawab kepada siapa saja.
4. Diktator Bersifat Agresif.
Diktator mencela dengan adanya ide- ide perdamaian dunia dan keharmonisan internasional. Diktator menganggap paham perdamaian adalah pengecut. Diktator fascist seperti Hitler dan Mussolini, secara terbuka mengundang perang dan akhirnya mencelupkan manusia pada perang dunia ke II. Begitu juga dengan halnya diktator seperti Zia-Ul-Haq yang memiliki sifat senang untuk berperang.
5. Diktator terpisah dari yang lain.
Diktator memiliki karakter ekclusive atau terpisah dari yang lain. Diktator adalah penyokong kesucian agama, ras dan bahasa. Akan tetapi Hitler membenci kaum Yahudi, bahkan membunuh jutaan bangsa Yahudi. Begitu juga Zia dari Pakistan merupakan ahli pokok islam. Sedangkan Khomeini dari iran bukan merupakan musuh bagi non-islam, akan tetapi juga lawan bagi muslim dari aliran sunni atau non-si'ah.
6. Merendahkan Kepribadian Manusia.
Semua definisi yang tersebut diatas akhirnya menimbulkan pengaruh mengucilkan dan merendahkan personalitas manusia. Manusia pada umumnya tidak merasa puas, jika keinginannnya secara pribadi tidak terpenuhi. Manusia umumnya memiliki sifat spiritualisme dan pasti akan mencari spiritual tersebut. Sedangkan diktator memiliki sifat dasar yang menentang sifat spiritual yang dimiliki manusia. Dibawah kekuasaan diktator manusia tidak memiliki kebebasan, bahkan tidak bisa mengungkapkan atau memberikan kontribusi yang dimilikinya, walaupun bertujuan untuk kebaikan bersama. Disinilah terletak pelecehan terhadap personalitas. Disisi lain juga, diktator menolak sistem self-government atau pemerintahan sendiri.
Rabu, 17 Februari 2010
Minggu, 14 Februari 2010
Fakta Fenomenal Demonstran Bayaran
Potret Demostrasi Dukung “Buaya”
Polri mencari-cari kesalahan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sejak Juli 2009 lalu, dukungan mengalir dari sebagian besar rakyat yang selama ini kurang percaya institusi polisi (dan jaksa) yang dikenal korup (Sumber : TII 2008, TII 2009). Ketidakpercayaan publik kepada Polri dan Kejaksaan semakin tinggi pasca pemutaran rekaman perbicaraan Anggodo dengan sejumlah pejabat teras di lembaga penegak hukum ini. Namun ditengah dukungan yang besar kepada Bibit dan Chandra, mengalir pula dukungan kepada Polri (dan kejaksaan). Selain membuat account facebook tandingan Bibit dan Chandra, para “pendukung” Polri juga turun ke jalan sebagaimana para “pendukung” Bibit dan Chandra.
Bila para demonstrasi aksi damai pada pada 8 Nov 2009 turun ke jalan atas inisiatif pribadi (tanpa dibayar, kecuali sponsor untuk panggung), maka dalam berbagai aksi turun jalan para pendukung Polri (atau “Buaya” dalam analogi Komjen Susno Duadji) ternyata DIBAYAR! Dan parahnya lagi, para demonstran tidak tahu apa yang sedang mereka dukung, apapula yang sedang mereka kritisi!
Ratusan masyarakat melakukan aksi demontrasi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/11). Mereka mengecam rekomendasi Tim Delapan dan menyatakan mendukung Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk meneruskan proses hukum terhadap pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Namun, entah karena sibuk atau tidak memperhatikan pemberitaan, kebanyakan para pendemo tidak mengetahui nama orang yang dibelanya. Padahal, setelah kasus dugaan kriminalisasi Bibit dan Chandra mencuat, wajah dan nama Kapolri kerap muncul di media cetak ataupun elektronik.
“Enggak tahu siapa (nama Kapolri),” ujar Sulaeman (27) kepada Kompas.com yang bertanya nama Kapolri. Meski tidak mengetahui siapa nama Kapolri, Sulaeman menilai Kapolri layak didukung. Pasalnya, kata dia, Bibit dan Chandra terbukti bersalah dan selayaknya mendapat hukuman. Apa kesalahan Bibit dan Chandra? “Enggak tahu,” jawab Sulaeman sambil tersipu.
Ubay (19), pengunjuk rasa lainnya, juga tidak mengetahui siapa nama Kapolri. Warga Cakung ini mengaku hanya mengetahui wajah Kapolri. “Wajahnya tahu, tapi namanya enggak,” akunya. Ia juga tidak mengetahui secara pasti kasus yang menimpa Bibit-Chandra. Hanya sesekali ia mengikuti pemberitaan mengenai kasus yang menyedot perhatian hampir semua masyarakat Indonesia ini. “Itu kasus KPK. Masalah Bibit-Chandra,” ujarnya sambil berlalu.
“Saya tahunya Tim 8 itu yang sering nongol di tivi. Kalau polisi-jaksa ya penegak hukum,” kata Surono (35), yang tergabung dalam massa pengecam Tim 8 dan pendukung Kejaksaan-Polri saat berdemo di Bundaran HI, Jakarta.
Hal serupa diungkapkan Jati (23). Warga Menteng Dalam itu mengaku diajak berdemo oleh temannya kemarin. Saat itu ia tengah mangkal di pangkalan ojek dan diminta bergabung untuk berdemo. “Ah, enggak dibayar kita. Cuma diganti ongkos ojek Rp 25.000. Kita gemas aja, di tivi pada rame kita jadi ingin juga,” ucap Jati sambil mengusung tinggi-tinggi poster bertuliskan “Tim 8 Hanya Badut”.
Tampaknya, hanya sebagian kecil massa yang tahu persis duduk persoalan. Hanya mereka berdiri di mobil pengeras suara dan berpidato kencang-kencang. Lalu menyebut sejumlah aktor yang terlibat polemik Bibit-Chandra dengan fasih. Juga ngomong soal sistem hukum dan keadilan dengan lantang.
Aksi ini diikuti oleh 700 hingga 1.000 orang. Banyak di antaranya ibu-ibu yang mengenakan pakaian daster. Mereka menumpang sekitar 25 Metro Mini.
Disusun : Kompas dan Detiknews
Demonstran Bayaran Memakan Korban (Poskota)
Sebagian besar demonstran bayaran pendukung polisi ini direkrut dari daerah Bogor. Para demonstran ini diangkut dengan rombongan bus. Namun, naasnya salah satu dari rombongan bus pendukung ‘bayaran’ polisi untuk melakukan aksi demo di Jakarta terguling di Jalan Raya Cibungbulan Kabupaten Bogor Rabu (18/11) pagi. Akibatnya seorang pelajar tewas akibat dihantam bus, beberapa orang lainnya luka ringan dan berat.
Korban meninggal, Ibnu 16, pelajar STM Pandu Bogor. Anak pasangan Endang 45, dan Elita 44, meninggal di lokasi dengan seragam sekolah penuh darah. Kondisi bus rusak berat di bagian depan karena menabrak bengkel motor di pinggir jalan. Peristiwa nahas ini terjadi , akibat sopir tidak mampu menguasai setir saat menghindari angkot yang melaju dari arah berlawanan.
Demo Bayaran, Menjadi Komoditas Ekonomi (Detiknews)
Penasaran dengan isu massa bayaran pada tiap demontrasi yang akhir-akhir ini kerap beraksi? Cobalah trik ini. Berpakaianlah dengan sederhana. Bercelana jins, kemeja lengan pendek, dan memakai topi. Pergunakan tas ransel kecil di punggung atau tas pinggang ukuran sedang.
Lalu, gunakan mobil yang tidak terlalu mewah buatan tahun 2005 atau 2000. Kalau tidak ada, kendarai sepeda motor yang sudah lama tidak dicuci. Kemudian, pergilah ke daerah miskin di Jakarta. Miskin ini dalam arti harfiah tentunya, seperti pemukiman padat dan penduduknya berpendapatan pas-pasan. Beberapa lokasi yang bisa dituju seperti kolong tol Rawa Bebek dan Kebon Bawang Jakarta Utara. Menteng Dalam atau Tanah Tinggi Senen, Jakarta Pusat. Tegal Alur atau Kampung Ambon, Jakarta Barat.
“Saya baru matikan kendaraan, langsung disamperin pemuda setempat. Dia bilang ‘Cari massa, Bang? Saya ada di belakang tinggal dipanggil” cerita Hardi Baktiantoro, pegiat LSM dari Centre for Orangutan Protection kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Hardi yang sedang menemani rekannya hanya senyum-senyum, menolak dengan halus. Lalu si pemuda itu kembali ke “sarangnya,” sebuah pos kamling yang telah disulap sedemikian rupa. Penasaran dengan cerita Hardi, detikcom berusaha menelusuri. Dengan trik serupa, detikcom lalu “blusukan” ke daerah Rawa Buaya, Jakarta Utara. Titik yang dituju merupakan daerah miskin kolong tol.
“Mau berapa orang, Mas? Ngecer atau paket?” ucap salah seorang penggerak massa menyapa detikcom.
Diapun membeberkan apa itu ngecer atau paket. Ngecer biasa menunjuk pada jumlah per orang saja. Sementara paket sudah terima beres, dari biaya per-kepala, transportasi, mobil pengeras suara, hingga nasi bungkus. Namun untuk spanduk atau poster tidak mereka menyediakan.
“Posternya situ yang buatlah. Kan situ yang tahu targetnya,” kelit Joni–begitu penggerak massa itu memperkenalkan diri.
Mengenai harga, semua bisa dimusyawarahkan. Saat ini, biaya per kepala Rp 20.000-25.000, tergantung kemampuan menawar. Nilai itu juga ditentukan skala isu, yakni lokal atau nasional. Sementara untuk biaya mobil pengeras suara dan transportasi lebih fluktuatif, tergantung ukuran dan besaran. Tidak hanya di Rawa Buaya tentu. Banyak tempat yang menawarkan massa bayaran dengan mudah. Saat detikcom menelusuri tempat-tempat di atas, hampir selalu dihampiri ‘Joni-Joni’ yang lain. Biasanya mereka langsung “to the point”, namun terkadang tidak jarang dengan basa-basi terlebih dahulu.
“Orang-orang seperti itu yang mencoreng dunia pergerakan. Kasihan yang murni berjuang dinodai segelintir massa bayaran,” sesal Hardi Baktiantoro.
Sayangnya penyesalan itu seperti angin lalu. Massa bayaran telah menjadi komoditas di era demokrasi modern. Caranyapun makin cepat dan mudah didapat. Bila sudah kenal dengan ‘Joni-Joni’ penggerak massa, tinggal angkat telepon, semudah memesan makanan cepat saji. “Halo Boss..Bisa pesan massa 100 orang? Pake ibu-ibu dan anak kecil ya..Enggak usah pakai mobil sound, kita sudah ada. Terima kasih,” barangkali kira-kira begitulah sang pemesan mengontak Joni.
Dagelan “Demonstrasi” untuk Kebenaran!
Ciri khas negara demokrasi adanya kebebasan untuk bersuara dan berpendapat yang sering diterjemahkan oleh masyarakat saat ini dengan istilah demonstrasi atau unjukrasa. Untuk menyampaikan aspirasi, tentu ada tahap-tahapannya, mulai dari musyawarah, usulan, aksi turun ke jalan hingga gerakan mosi tidak percaya menyeluruh. Sebagai manusia yang beradab, sudah semestinya kita menggunakan cara yang elegan untuk bersuara dan berpendapat.
Namun, setelah gerakan Mahasiswa 1997-1998 yang berhasil menumbangkan rezim otoriter dan sarat KKN di era orde baru, gerakan mahasiswa selanjutnya diterjemahkan sejumlah kelompok sebagai alat efektif untuk melakukan protes. Dan tidak jarang aksi unjukrasa saat ini hanya menjadi alat untuk melegitimasi kepentingan politik tertentu. Para oknum tidak tanggung-tanggung menyewa para preman untuk melakukan teror dengan meminjam istilah demonstration for democracy. Bahkan, ada juga unit mahasiswa saat ini melakukan demonstrasi dimotori oleh kepentingan tertentu. Demonstrasi berubah fungsi, tidak sekedar sebagai alat kontrol demokrasi, namun lebih pada komoditas ekonomi belaka. Mereka (para demonstran) mendapat bayaran, sehingga tidak jarang demonstrasi dilakukan bak orang kerasukan setan. Sehingga nilai demonstrasi pada demokrasi menjadi democrazy, orang yang dipenuhi nafsu kegilaan (setan).
Polri mencari-cari kesalahan Wakil Ketua KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sejak Juli 2009 lalu, dukungan mengalir dari sebagian besar rakyat yang selama ini kurang percaya institusi polisi (dan jaksa) yang dikenal korup (Sumber : TII 2008, TII 2009). Ketidakpercayaan publik kepada Polri dan Kejaksaan semakin tinggi pasca pemutaran rekaman perbicaraan Anggodo dengan sejumlah pejabat teras di lembaga penegak hukum ini. Namun ditengah dukungan yang besar kepada Bibit dan Chandra, mengalir pula dukungan kepada Polri (dan kejaksaan). Selain membuat account facebook tandingan Bibit dan Chandra, para “pendukung” Polri juga turun ke jalan sebagaimana para “pendukung” Bibit dan Chandra.
Bila para demonstrasi aksi damai pada pada 8 Nov 2009 turun ke jalan atas inisiatif pribadi (tanpa dibayar, kecuali sponsor untuk panggung), maka dalam berbagai aksi turun jalan para pendukung Polri (atau “Buaya” dalam analogi Komjen Susno Duadji) ternyata DIBAYAR! Dan parahnya lagi, para demonstran tidak tahu apa yang sedang mereka dukung, apapula yang sedang mereka kritisi!
Ratusan masyarakat melakukan aksi demontrasi di depan Istana Negara, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/11). Mereka mengecam rekomendasi Tim Delapan dan menyatakan mendukung Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri untuk meneruskan proses hukum terhadap pimpinan (nonaktif) Komisi Pemberantasan Korupsi, Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah.
Namun, entah karena sibuk atau tidak memperhatikan pemberitaan, kebanyakan para pendemo tidak mengetahui nama orang yang dibelanya. Padahal, setelah kasus dugaan kriminalisasi Bibit dan Chandra mencuat, wajah dan nama Kapolri kerap muncul di media cetak ataupun elektronik.
“Enggak tahu siapa (nama Kapolri),” ujar Sulaeman (27) kepada Kompas.com yang bertanya nama Kapolri. Meski tidak mengetahui siapa nama Kapolri, Sulaeman menilai Kapolri layak didukung. Pasalnya, kata dia, Bibit dan Chandra terbukti bersalah dan selayaknya mendapat hukuman. Apa kesalahan Bibit dan Chandra? “Enggak tahu,” jawab Sulaeman sambil tersipu.
Ubay (19), pengunjuk rasa lainnya, juga tidak mengetahui siapa nama Kapolri. Warga Cakung ini mengaku hanya mengetahui wajah Kapolri. “Wajahnya tahu, tapi namanya enggak,” akunya. Ia juga tidak mengetahui secara pasti kasus yang menimpa Bibit-Chandra. Hanya sesekali ia mengikuti pemberitaan mengenai kasus yang menyedot perhatian hampir semua masyarakat Indonesia ini. “Itu kasus KPK. Masalah Bibit-Chandra,” ujarnya sambil berlalu.
“Saya tahunya Tim 8 itu yang sering nongol di tivi. Kalau polisi-jaksa ya penegak hukum,” kata Surono (35), yang tergabung dalam massa pengecam Tim 8 dan pendukung Kejaksaan-Polri saat berdemo di Bundaran HI, Jakarta.
Hal serupa diungkapkan Jati (23). Warga Menteng Dalam itu mengaku diajak berdemo oleh temannya kemarin. Saat itu ia tengah mangkal di pangkalan ojek dan diminta bergabung untuk berdemo. “Ah, enggak dibayar kita. Cuma diganti ongkos ojek Rp 25.000. Kita gemas aja, di tivi pada rame kita jadi ingin juga,” ucap Jati sambil mengusung tinggi-tinggi poster bertuliskan “Tim 8 Hanya Badut”.
Tampaknya, hanya sebagian kecil massa yang tahu persis duduk persoalan. Hanya mereka berdiri di mobil pengeras suara dan berpidato kencang-kencang. Lalu menyebut sejumlah aktor yang terlibat polemik Bibit-Chandra dengan fasih. Juga ngomong soal sistem hukum dan keadilan dengan lantang.
Aksi ini diikuti oleh 700 hingga 1.000 orang. Banyak di antaranya ibu-ibu yang mengenakan pakaian daster. Mereka menumpang sekitar 25 Metro Mini.
Disusun : Kompas dan Detiknews
Demonstran Bayaran Memakan Korban (Poskota)
Sebagian besar demonstran bayaran pendukung polisi ini direkrut dari daerah Bogor. Para demonstran ini diangkut dengan rombongan bus. Namun, naasnya salah satu dari rombongan bus pendukung ‘bayaran’ polisi untuk melakukan aksi demo di Jakarta terguling di Jalan Raya Cibungbulan Kabupaten Bogor Rabu (18/11) pagi. Akibatnya seorang pelajar tewas akibat dihantam bus, beberapa orang lainnya luka ringan dan berat.
Korban meninggal, Ibnu 16, pelajar STM Pandu Bogor. Anak pasangan Endang 45, dan Elita 44, meninggal di lokasi dengan seragam sekolah penuh darah. Kondisi bus rusak berat di bagian depan karena menabrak bengkel motor di pinggir jalan. Peristiwa nahas ini terjadi , akibat sopir tidak mampu menguasai setir saat menghindari angkot yang melaju dari arah berlawanan.
Demo Bayaran, Menjadi Komoditas Ekonomi (Detiknews)
Penasaran dengan isu massa bayaran pada tiap demontrasi yang akhir-akhir ini kerap beraksi? Cobalah trik ini. Berpakaianlah dengan sederhana. Bercelana jins, kemeja lengan pendek, dan memakai topi. Pergunakan tas ransel kecil di punggung atau tas pinggang ukuran sedang.
Lalu, gunakan mobil yang tidak terlalu mewah buatan tahun 2005 atau 2000. Kalau tidak ada, kendarai sepeda motor yang sudah lama tidak dicuci. Kemudian, pergilah ke daerah miskin di Jakarta. Miskin ini dalam arti harfiah tentunya, seperti pemukiman padat dan penduduknya berpendapatan pas-pasan. Beberapa lokasi yang bisa dituju seperti kolong tol Rawa Bebek dan Kebon Bawang Jakarta Utara. Menteng Dalam atau Tanah Tinggi Senen, Jakarta Pusat. Tegal Alur atau Kampung Ambon, Jakarta Barat.
“Saya baru matikan kendaraan, langsung disamperin pemuda setempat. Dia bilang ‘Cari massa, Bang? Saya ada di belakang tinggal dipanggil” cerita Hardi Baktiantoro, pegiat LSM dari Centre for Orangutan Protection kepada detikcom beberapa waktu lalu.
Hardi yang sedang menemani rekannya hanya senyum-senyum, menolak dengan halus. Lalu si pemuda itu kembali ke “sarangnya,” sebuah pos kamling yang telah disulap sedemikian rupa. Penasaran dengan cerita Hardi, detikcom berusaha menelusuri. Dengan trik serupa, detikcom lalu “blusukan” ke daerah Rawa Buaya, Jakarta Utara. Titik yang dituju merupakan daerah miskin kolong tol.
“Mau berapa orang, Mas? Ngecer atau paket?” ucap salah seorang penggerak massa menyapa detikcom.
Diapun membeberkan apa itu ngecer atau paket. Ngecer biasa menunjuk pada jumlah per orang saja. Sementara paket sudah terima beres, dari biaya per-kepala, transportasi, mobil pengeras suara, hingga nasi bungkus. Namun untuk spanduk atau poster tidak mereka menyediakan.
“Posternya situ yang buatlah. Kan situ yang tahu targetnya,” kelit Joni–begitu penggerak massa itu memperkenalkan diri.
Mengenai harga, semua bisa dimusyawarahkan. Saat ini, biaya per kepala Rp 20.000-25.000, tergantung kemampuan menawar. Nilai itu juga ditentukan skala isu, yakni lokal atau nasional. Sementara untuk biaya mobil pengeras suara dan transportasi lebih fluktuatif, tergantung ukuran dan besaran. Tidak hanya di Rawa Buaya tentu. Banyak tempat yang menawarkan massa bayaran dengan mudah. Saat detikcom menelusuri tempat-tempat di atas, hampir selalu dihampiri ‘Joni-Joni’ yang lain. Biasanya mereka langsung “to the point”, namun terkadang tidak jarang dengan basa-basi terlebih dahulu.
“Orang-orang seperti itu yang mencoreng dunia pergerakan. Kasihan yang murni berjuang dinodai segelintir massa bayaran,” sesal Hardi Baktiantoro.
Sayangnya penyesalan itu seperti angin lalu. Massa bayaran telah menjadi komoditas di era demokrasi modern. Caranyapun makin cepat dan mudah didapat. Bila sudah kenal dengan ‘Joni-Joni’ penggerak massa, tinggal angkat telepon, semudah memesan makanan cepat saji. “Halo Boss..Bisa pesan massa 100 orang? Pake ibu-ibu dan anak kecil ya..Enggak usah pakai mobil sound, kita sudah ada. Terima kasih,” barangkali kira-kira begitulah sang pemesan mengontak Joni.
Dagelan “Demonstrasi” untuk Kebenaran!
Ciri khas negara demokrasi adanya kebebasan untuk bersuara dan berpendapat yang sering diterjemahkan oleh masyarakat saat ini dengan istilah demonstrasi atau unjukrasa. Untuk menyampaikan aspirasi, tentu ada tahap-tahapannya, mulai dari musyawarah, usulan, aksi turun ke jalan hingga gerakan mosi tidak percaya menyeluruh. Sebagai manusia yang beradab, sudah semestinya kita menggunakan cara yang elegan untuk bersuara dan berpendapat.
Namun, setelah gerakan Mahasiswa 1997-1998 yang berhasil menumbangkan rezim otoriter dan sarat KKN di era orde baru, gerakan mahasiswa selanjutnya diterjemahkan sejumlah kelompok sebagai alat efektif untuk melakukan protes. Dan tidak jarang aksi unjukrasa saat ini hanya menjadi alat untuk melegitimasi kepentingan politik tertentu. Para oknum tidak tanggung-tanggung menyewa para preman untuk melakukan teror dengan meminjam istilah demonstration for democracy. Bahkan, ada juga unit mahasiswa saat ini melakukan demonstrasi dimotori oleh kepentingan tertentu. Demonstrasi berubah fungsi, tidak sekedar sebagai alat kontrol demokrasi, namun lebih pada komoditas ekonomi belaka. Mereka (para demonstran) mendapat bayaran, sehingga tidak jarang demonstrasi dilakukan bak orang kerasukan setan. Sehingga nilai demonstrasi pada demokrasi menjadi democrazy, orang yang dipenuhi nafsu kegilaan (setan).
Free Trade Agreement dan Ancaman Neo Imperialisme Asia
Oleh : Herdiansyah Hamzah
Pasas bebas (free market) merupakan sejarah panjang dari politik Perdagangan bebas (free trade), yang tidak lain merupakan antitesa (baca : bertolakbelakang) dari politik ekonomi merkantilisme. Sebuah paham yang meyakini bahwa kesejahteraan suatu negara hanya ditentukan oleh banyaknya aset atau modal yang disimpan oleh negara yang bersangkutan. Aset ekonomi atau modal negara dapat digambarkan secara nyata dengan jumlah kapital (mineral berharga, terutama emas maupun komoditas lainnya) yang dimiliki oleh Negara. Dan modal ini bisa diperbesar jumlahnya dengan meningkatkan ekspor dan mencegah impor sebisa mungkin, sehingga neraca perdagangan dengan negara lain akan selalu positif. Merkantilisme mengajarkan bahwa pemerintahan suatu negara harus mencapai tujuan ini dengan melakukan proteksi terhadap perekonomiannya, dengan mendorong eksport (dengan banyak insentif) dan mengurangi import (biasanya dengan pemberlakuan tarif dan pajak yang besar). Kebijakan ekonomi yang bekerja dengan mekanisme seperti inilah yang dinamakan dengan sistem ekonomi merkantilisme.
Namun dalam perkembangannya, politik merkantilisme ini dianggap menjadi suatu skema sistem ekonomi yang tidak efektif. Hal tersebut disebabkan oleh campur tangan Negara yang dianggap terlalu besar, sehingga membuat sistem perdagangan mengalami stagnasi. Salah satu kritikus terhadap politik merkantilisme ini adalah Adam Smith. Smith mengatakan bahwa hukum pasar tidak boleh dikekang, oleh karna itu, pasar harus dibuka seluas-luasnya dengan meminggirkan peran Negara, yang cenderung membatasi individu (private). Dalam karyanya yang berjudul “An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations” yang kemudian disingkat “The Wealth of Nations”. Smith yang menggambarkan sejarah perkembangan industri dan perdagangan di Eropa serta dasar-dasar perkembangan perdagangan bebas dan kapitalisme. Adam Smith sendiri dikenal sebagai salah satu pelopor sistem ekonomi Kapitalisme.
Satu dari poin utama dari karya The Wealth of Nations tersebut adalah pasar bebas. Smith percaya kalau motif manusia akan mengikuti watak dasarnya yang cenderung egois dan tamak, kompetisi dalam pasar bebas akan bertujuan menguntungkan masyarakat seluruhnya dengan memaksa harga tetap rendah, dimana tetap membangun dalam insentif untuk bermacam barang dan jasa. Smith sangat mengkritik keras upaya monopoli Negara yang justru membatasi ekspansi industri. Negara bagi Smith terlalu jauh melakukan intervensi dalam proses ekonomi, salah satunya dalam hal penentuan tarif. Intervensi tariff ini dianggap membuat inefisiensi dan harga tinggi pada jangka panjang. Teori ini kemudian dikenal dengan “laissez-faire”, yang berarti “biarkan mereka lakukan”, tanpa pembatasan serta intervensi dari Negara.
Konsepsi awal mengenai pasar dan perdangan bebas Adam Smith, kemudian dekembangkan oleh David Ricardo pada tahun 1887. Ricardo adalah salah satu ekonom yang tidak menyepakati kebijakan Negara melalui Pemerintah dalam hal pembatasan perdagangan. Menurut Ricardo, salah satu alasan mendasar yang mendorong keharusan perdagangan internasional menuju pasar bebas adalah, perbedaan keunggulan komparatif (comparative advantage) antar Negara dalam menghasilkan komoditas tertentu. Suatu Negara akan melakukan ekspor komoditas yang dihasilkan lebih murah, dan melakukan impor komoditas yang lebih mahal dalam penggunaan sumber daya.
Pertayaan mendasar kemudian muncul, “Benarkah pasar bebas akan melahirkan kemakmuran bagi ummat manusia, khususnya bagi Negara-negara berkembang?”. Bagi Negara maju yang tidak lain merupakan penganjur pasar bebas, tentu saja akan memberikan jawaban yang sepenuhnya mengamini teori Smith dan Ricardo. Inilah jalan terbaik bagi kemakmuran manusia, begitulah kira-kira klaim Negara-negara induk kapitalisme. Dengan pasar bebas, maka ekspansi (perluasan) modal dan distribusi koomoditas, akan berjalan dengan baik. Dengan pasar bebas, maka industri raksasa internasional (MNC/TNC) yang berada di bawah kendali mereka, akan lebih leluasa melakukan take-off kekayaan alam dunia ketiga. Namun sebaliknya, indsutri Negara berkembang, termasuk Indonesia, justru akan mengalami kemunduran dan colaps akibat kalah bersaingnya komoditas produk luar yang tentu saja jauh lebih murah.
Mitos Pasar Bebas
Pasar bebas, kini tengah mengancam industri Indonesia. Perjanjian dan kesepakatan internasional terkait perdagangan bebas, kini gencar dilakukan, oleh Pemerintah tanpa pernah mencoba melihat dampak yang akan ditimbulkan. Indonesia sendiri telah menyepakati areal perdagangan bebas, diantaranya : Asean Free Trade Agrement (AFTA), Indonesia - Jepang EPA, Asean – China FTA, Asean – Korea FTA. Sedangkan yang masih dalam tahap perundingan adalah Asean – India FTA, Asean – EU FTA, Asean – Australia – New Zealand FTA. Sementara zona perdagangan bebas antara Indonesia – AS FTA dan Indonesia – EFTA (Swis, Leichestein, Norwegia dan Islandia), masih dalam proses Pra-negosiasi dan joint study gro. Dan salah satu yang menyita banyak perhatian hari ini adalah kesepakan zona perdagangan bebas antara persekutuan Negara-negara Asean (termasuk Indonesia), dengan Cina.
Pemerintah telah membangun kesepakatan internasional dengan cina terkait dengan area perdangan bebas antara Cina dan Negara-negara ASEAN, atau yang kita sering sebut dengan China-Asean Free Trade Aggrement (CAFTA). Kesepakatan tersebut dilakasanakan oleh Pemerintah di Bandar Seri Begawan, Brunei, pada tanggal 6 November Tahun 2001 silam. Logika kesepakatan perdagangan bebas yang dibangun dengan Cina tersebut, tidak lebih dari upaya Negara-negara maju dalam memperluas pangsa pasar produknya, yang mana disisi lain justru mematikan indsutri domestic Negara berkembang. Pemerintah ketika itu melontarkan 3 (tiga) alasan utama mengapa kesepakatan CAFTA ini diambil, yakni : Pertama, penurunan dan penghapusan tarif serta hambatan nontarif di China membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan volume dan nilai perdagangan ke negara yang penduduknya terbesar dan memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia. Kedua, penciptaan rezim investasi yang kompetitif dan terbuka membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi dari China. Dan Ketiga, peningkatan kerja sama ekonomi dalam lingkup yang lebih luas membantu Indonesia melakukan peningkatan capacity building, technology transfer,dan managerial capability.
Namun apa yang diharapkan oleh Pemerintah dari kesepakatan pasar bebas ini, justru menjadi mimpi di siang bolong. Harapan kesejahteraan tak ubahnya seperti mitos yang hanya terdengar manis ditelinga. Alih teknologi misalnya, perusahaan asing yang menjarah kekayaan alam kita, justru hanya meninggalkan setumpuk persoalan. Tingkat penggunaan teknologi industry kita tetap jauh tertinggal dengan Negara-negara maju. Negara kita memang telah terbuai mimpi Neo-liberalisme yang berkedok pasar bebas. Neo-liberalisme telah melempar mitos kesejahteraan yang justru kontradiktif dengan fakta yang ada. Menurut Mansour Fakih, mitos-mitos Neo-liberalisme tersebut dapat dilihat dari beberapa skema, antara lain : Pertama, perdagangan bebas akan menjamin pangan murah dan kelaparan tidak akan terjadi. Kenyataan yang terjadi bahwa perdagangan bebas justru meningkatkan harga pangan. Kedua. WTO dan TNC akan memproduksi pangan yang aman. Kenyataannya dengan penggunaan pestisida secara berlebih dan pangan hasil rekayasa genetik justru membahayakan kesehatan manusia dan juga keseimbangan ekologis. Ketiga, kaum permpuan akan diuntungkan dengan pasar bebas pangan. Kenyataannya, perempuan petani semakin tersingkir baik sebagai produsen maupun konsumen.Keempat, bahwa paten dan hak kekayaan intelektual akan melindungi inovasi dan pengetahuan. Kenyataannya, paten justru memperlambat alih teknologi dan membuat teknologi menjadi mahal. Dan Kelima, perdagangan bebas di bidang pangan akan menguntungkan konsumen karena harga murah dan banyak pilihan. Kenyataannya justru hal itu mengancam ketahanan pangan di negara-negara dunia ketiga.
Namun alasan-alasan tersebut, tidaklah berbanding secara linear dengan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pun demikian dengan indsutri domestik, yang justri kian rapuh dan tersingkirkan akibat praktek ekonomi biaya tinggi. Industri domestic kita juga kalah bersaing dengan industry luar negeri. Berdasarkan catatan International Instititute for Management Development dalam World Competitiveness Yearbook 2006-2008 menyebut daya saing Indonesia semakin merosot hingga ke peringkat 52 dari 55 negara. Sumber lain versi World Economic Forum menunjukkan daya saing Indonesia berada di posisi 54 atau lebih rendah dibandingkan Singapura, Malaysia, dan Thailand. Namun yang menjadi permasalahan bukanlah pada aspek siap atau tidaknya Indonesia menghadapi pasar bebas tersebut. Memang sangat mengherankan, diskursus perdagangan bebas atau Free Trade Aggrement antara Asean dan Cina (CAFTA) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010 nanti, telah tergiring pada pokok pembahasan soal ketidaksiapan itu. Sungguh sangat naïf. Sebab melihat perdaganan bebas ini, harus dipandang dari kacamata, untuk dan kepentingan siapa areal perdaganan bebas ini dibuka seluas-luasnya?.
Siapa Yang Diuntungkan?
Selama ini, perdagangan lintas teritori dianggap belum berjalan secara maksimal sebagaimana hukum-hukum pasar (law market) yang berlaku. Hambatan-hambatan ekonomi yang dimaksud antara lain : Tarif atau bea cukai, Kuota, Subsidi, Muatan lokal, Peraturan administrasi dan Peraturan antidumping. Pembatasan inilah yang selama ini dianggap benalu bagi perkembangan ekonomi dunia. Suatu skema perekonomian global, yang diyakini akan mampu memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi Negara berkembang. Namun benarkah pasar bebas akan memberikan keuntungan bagi Negara berkembang?. Jika melihat fakta hari ini, maka skema pasar bebas yang konon akan membangun pemerataan ekonomi dunia adalah pernyataan yang omong kosong belaka. Pasar bebas hanya menguntungkan Negara maju, di atas penderitaan Negara berkembang yang kian dimiskinkan. Sebagai contoh, pada tahun 2008 impor produk China mengambil alih 70 persen pangsa pasar domestik Indonesia yang semula dikuasai sektor UMKM. Banjir produk murah dari China menyebabkan pangsa pasar usaha tekstil dan produk terkait (TPT) domestik menurun dari 57 persen pada 2005 menjadi 23 persen pada 2008. Di bidang ekspor, produk nonmigas Indonesia seperti tekstil dan mainan anak-anak juga makin disaingi produk-produk sejenis dari China. Meningkatnya proteksionisme di AS,Eropa,dan banyak negara di belahan bumi lain sejak era krisis global membuat kita khawatir, produk-produk China justru akan mengalir ke pasar Indonesia. Apakah ini yang kita sebut dengan pemerataan ekonomi?. Yang ada hanya perampokan dan penjarahan besar-besaran terhadap kekayaan alam kita, bagi dari hulu ke hilir system perdangangan. Dan bisa dibayangkan, jika kesepakatan Cina-Asean Free Trade Aggrement (CAFTA) telah mulai diberlakukan, maka tingkat monopoli-pun akan berlangsung tanpa terkontrol. Komoditas Cina dipastikan akan membanjiri Negara kita, jauh lebih hebat dibanding sebelum kesepakatan tersebut tercapai.
Berbagai sector industry, khususnya manufaktur, dipastikan akan terpukul mundur dengan kesepakatan area pasar bebas tersebut. Menurut Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi, pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas (FTA) berpotensi menurunkan penerimaan negara (potential loss) dari kepabeanan hingga mencapai sekitar Rp 15 triliun. Ini tentu akan memaksa penyesuaian anggaran APBN, dengan mencarai pos anggaran lain. Dan bisa dipastikan, bahwa pos anggaran baru ini, sekali lagi akan mengorbankan rakyat Indonesia. Di sector tekstil, juga bernasib sama. Menurut Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ernovian G Ismy, penerapan FTA dengan Ciba ini berpotensi menurunkan penerimaan negara. Bahkan, pada tahun 2010 potensi defisit perdagangan tekstil dan garmen diperkirakan mencapai lebih dari 1,2 miliar dollar AS. Terlebih lagi, bahwa pemberlakuan CAFTA tersebut, mulai efektif diberlakukan di saat krisis energy dasar melanda Indonesia. Salah satunya adalah krisis listrik, yang hingga saat ini tak kunjung terselesaikan. Sektor manufaktur jelas akan semakin sulit bernafas dari gempuran industry Cina. Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menilai perjanjian area perdagangan bebas (Free Trade Agreement) antara ASEAN-dan China akan menuai masalah mengkhawatirkan dan akan mengancam untuk sektor industry manufaktur. Wakil sekjen Gabel, Yeane Keet menyatakan bahwa permasalahan klasik di sektor industri saja belum terselesaikan, yaitu biaya ekonomi tinggi disertai kendala infrastruktur seperti tersedianya jalan yang memadai dan pasokan listrik yang cukup. Bagaimana mungkin kita bisa bertahan jika perjanjian pasar bebas tersebut diberlakukan. Kesepakatan pasar bebas Cina-Asean tersebut akan menghapuskan 6.682 pos tarif (bea masuk-BM). Dari sejumlah tersebut ada sekira 700 produk manufaktur yang terindikasi akan menghadapi problem daya saing dalam FTA ASEAN-China itu.
Menurut Ketua Assosiasi Pengusaha Indonesia, Sofyan Wanandi, terdapat sekira 16 sektor usaha menyatakan, belum siap memasuki pasar bebas yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2010. Sektor yang keberatan dibukanya pasar bebas ASEAN-China tersebut antara lain tekstil, baja, ban, mebel, pengolahan kakao, industri alat kesehatan, kosmetik, aluminium, elektronika, petrokimia hulu, kaca lembaran, sepatu, mesin perkakas, dan kendaraan bermotor. “Saya bertemu dengan sejumlah asosiasi, dan mereka betul-betul menyatakan kesulitan,” katanya. Bahkan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) membeberkan proyeksi bahwa pangsa pasar TPT lokal pada 2010 mulai tergerus 12% dibandingkan denga kondisi pada tahun ini dari Rp52 triliun (67%) menjadi Rp47 triliun (55%). Pada tahun ini, total penjualan TPT domestik diprediksi mencapai Rp77,612 triliun dan pada 2010 menembus Rp85,45 triliun. Menurut catatan API, sebagian besar penjualan TPT domestik didominasi produk-produk jadi seperti garmen (pakaian jadi) dan aksesori lain. Pada 2011, total nilai pasar TPT domestik yang diprediksi menembus Rp95,55 triliun justru semakin diisi produk-produk China dengan proyeksi nilai mencapai Rp52,56 triliun atau 55%, sedangkan porsi nilai penjualan TPT lokal menyusut jadi Rp43 triliun (45%). Dan pada 2014, nilai penjualan produk TPT lokal bahkan diprediksi tinggal 39% atau setara Rp39 triliun dari total penjualan TPT domestik sebesar Rp130 triliun. Artinya, produk TPT China menguasai 70% pasar lokal dengan nilai sekitar Rp91 triliun.
Dampak dari pemberlakuan CAFTA sebagaimana yang telah diuraikan di atas, tentu saja akan berpengaruh besar terhadap sektor ketenagakerjaan, khusunya serapan kerja (employment effect) yang selama ini sudah terbilang rendah. Bisa dipastikan bahwa, keterpurukan industry akibat pemberlakuan kesepakatan CAFTA, akan memaksa perusahaan domestik yang gagal bersaing, dengan melakukan efisiensi perusahaan. Dampak buruknya sudah bisa kita tebak bersama, PHK dan pengangguran besar-besaran tengah mengancam di depan mata kita. Berdasarkan data akhir tahun 2009 ini, jumlajh angka PHK sebesar 68.204, dan perumahan karyawan terdapat sekitar 27.860[16]. Dan angka ini diperkirakan akan melonjak berlipat-lipat sejak pemberlakuan CAFTA di awal tahun 2010 nanti. Jadi terlihat jelaslah bahwa pasar bebas hanya akan membuat Negara berkembang semakin terpuruk dan dimiskinkan. Namun yang sangat mengherankan adalah sikap Pemerintah yang cenderung melihat permasalah pasar bebas tersebut hanya sebatas kepada aspek ketidaksiapan. Ini terlihat dari usulan untuk melakukan upaya renegosiasi terkait dengan pemberlakukan CAFTA. Padahal sejatinya, bukan penundaan yang kita inginkan, tapi sikap tegas untuk menolak pemberlakuan zona pasar bebas yang nyata hanya menguntungkan Cina dan Negara maju lainnya.
Catatan Kaki :
Penulis adalah Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (UNMUL) dan Anggota Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) Samarinda
Pasas bebas (free market) merupakan sejarah panjang dari politik Perdagangan bebas (free trade), yang tidak lain merupakan antitesa (baca : bertolakbelakang) dari politik ekonomi merkantilisme. Sebuah paham yang meyakini bahwa kesejahteraan suatu negara hanya ditentukan oleh banyaknya aset atau modal yang disimpan oleh negara yang bersangkutan. Aset ekonomi atau modal negara dapat digambarkan secara nyata dengan jumlah kapital (mineral berharga, terutama emas maupun komoditas lainnya) yang dimiliki oleh Negara. Dan modal ini bisa diperbesar jumlahnya dengan meningkatkan ekspor dan mencegah impor sebisa mungkin, sehingga neraca perdagangan dengan negara lain akan selalu positif. Merkantilisme mengajarkan bahwa pemerintahan suatu negara harus mencapai tujuan ini dengan melakukan proteksi terhadap perekonomiannya, dengan mendorong eksport (dengan banyak insentif) dan mengurangi import (biasanya dengan pemberlakuan tarif dan pajak yang besar). Kebijakan ekonomi yang bekerja dengan mekanisme seperti inilah yang dinamakan dengan sistem ekonomi merkantilisme.
Namun dalam perkembangannya, politik merkantilisme ini dianggap menjadi suatu skema sistem ekonomi yang tidak efektif. Hal tersebut disebabkan oleh campur tangan Negara yang dianggap terlalu besar, sehingga membuat sistem perdagangan mengalami stagnasi. Salah satu kritikus terhadap politik merkantilisme ini adalah Adam Smith. Smith mengatakan bahwa hukum pasar tidak boleh dikekang, oleh karna itu, pasar harus dibuka seluas-luasnya dengan meminggirkan peran Negara, yang cenderung membatasi individu (private). Dalam karyanya yang berjudul “An Inquiry into the Nature and Causes of the Wealth of Nations” yang kemudian disingkat “The Wealth of Nations”. Smith yang menggambarkan sejarah perkembangan industri dan perdagangan di Eropa serta dasar-dasar perkembangan perdagangan bebas dan kapitalisme. Adam Smith sendiri dikenal sebagai salah satu pelopor sistem ekonomi Kapitalisme.
Satu dari poin utama dari karya The Wealth of Nations tersebut adalah pasar bebas. Smith percaya kalau motif manusia akan mengikuti watak dasarnya yang cenderung egois dan tamak, kompetisi dalam pasar bebas akan bertujuan menguntungkan masyarakat seluruhnya dengan memaksa harga tetap rendah, dimana tetap membangun dalam insentif untuk bermacam barang dan jasa. Smith sangat mengkritik keras upaya monopoli Negara yang justru membatasi ekspansi industri. Negara bagi Smith terlalu jauh melakukan intervensi dalam proses ekonomi, salah satunya dalam hal penentuan tarif. Intervensi tariff ini dianggap membuat inefisiensi dan harga tinggi pada jangka panjang. Teori ini kemudian dikenal dengan “laissez-faire”, yang berarti “biarkan mereka lakukan”, tanpa pembatasan serta intervensi dari Negara.
Konsepsi awal mengenai pasar dan perdangan bebas Adam Smith, kemudian dekembangkan oleh David Ricardo pada tahun 1887. Ricardo adalah salah satu ekonom yang tidak menyepakati kebijakan Negara melalui Pemerintah dalam hal pembatasan perdagangan. Menurut Ricardo, salah satu alasan mendasar yang mendorong keharusan perdagangan internasional menuju pasar bebas adalah, perbedaan keunggulan komparatif (comparative advantage) antar Negara dalam menghasilkan komoditas tertentu. Suatu Negara akan melakukan ekspor komoditas yang dihasilkan lebih murah, dan melakukan impor komoditas yang lebih mahal dalam penggunaan sumber daya.
Pertayaan mendasar kemudian muncul, “Benarkah pasar bebas akan melahirkan kemakmuran bagi ummat manusia, khususnya bagi Negara-negara berkembang?”. Bagi Negara maju yang tidak lain merupakan penganjur pasar bebas, tentu saja akan memberikan jawaban yang sepenuhnya mengamini teori Smith dan Ricardo. Inilah jalan terbaik bagi kemakmuran manusia, begitulah kira-kira klaim Negara-negara induk kapitalisme. Dengan pasar bebas, maka ekspansi (perluasan) modal dan distribusi koomoditas, akan berjalan dengan baik. Dengan pasar bebas, maka industri raksasa internasional (MNC/TNC) yang berada di bawah kendali mereka, akan lebih leluasa melakukan take-off kekayaan alam dunia ketiga. Namun sebaliknya, indsutri Negara berkembang, termasuk Indonesia, justru akan mengalami kemunduran dan colaps akibat kalah bersaingnya komoditas produk luar yang tentu saja jauh lebih murah.
Mitos Pasar Bebas
Pasar bebas, kini tengah mengancam industri Indonesia. Perjanjian dan kesepakatan internasional terkait perdagangan bebas, kini gencar dilakukan, oleh Pemerintah tanpa pernah mencoba melihat dampak yang akan ditimbulkan. Indonesia sendiri telah menyepakati areal perdagangan bebas, diantaranya : Asean Free Trade Agrement (AFTA), Indonesia - Jepang EPA, Asean – China FTA, Asean – Korea FTA. Sedangkan yang masih dalam tahap perundingan adalah Asean – India FTA, Asean – EU FTA, Asean – Australia – New Zealand FTA. Sementara zona perdagangan bebas antara Indonesia – AS FTA dan Indonesia – EFTA (Swis, Leichestein, Norwegia dan Islandia), masih dalam proses Pra-negosiasi dan joint study gro. Dan salah satu yang menyita banyak perhatian hari ini adalah kesepakan zona perdagangan bebas antara persekutuan Negara-negara Asean (termasuk Indonesia), dengan Cina.
Pemerintah telah membangun kesepakatan internasional dengan cina terkait dengan area perdangan bebas antara Cina dan Negara-negara ASEAN, atau yang kita sering sebut dengan China-Asean Free Trade Aggrement (CAFTA). Kesepakatan tersebut dilakasanakan oleh Pemerintah di Bandar Seri Begawan, Brunei, pada tanggal 6 November Tahun 2001 silam. Logika kesepakatan perdagangan bebas yang dibangun dengan Cina tersebut, tidak lebih dari upaya Negara-negara maju dalam memperluas pangsa pasar produknya, yang mana disisi lain justru mematikan indsutri domestic Negara berkembang. Pemerintah ketika itu melontarkan 3 (tiga) alasan utama mengapa kesepakatan CAFTA ini diambil, yakni : Pertama, penurunan dan penghapusan tarif serta hambatan nontarif di China membuka peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan volume dan nilai perdagangan ke negara yang penduduknya terbesar dan memiliki tingkat pertumbuhan ekonomi tertinggi di dunia. Kedua, penciptaan rezim investasi yang kompetitif dan terbuka membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik lebih banyak investasi dari China. Dan Ketiga, peningkatan kerja sama ekonomi dalam lingkup yang lebih luas membantu Indonesia melakukan peningkatan capacity building, technology transfer,dan managerial capability.
Namun apa yang diharapkan oleh Pemerintah dari kesepakatan pasar bebas ini, justru menjadi mimpi di siang bolong. Harapan kesejahteraan tak ubahnya seperti mitos yang hanya terdengar manis ditelinga. Alih teknologi misalnya, perusahaan asing yang menjarah kekayaan alam kita, justru hanya meninggalkan setumpuk persoalan. Tingkat penggunaan teknologi industry kita tetap jauh tertinggal dengan Negara-negara maju. Negara kita memang telah terbuai mimpi Neo-liberalisme yang berkedok pasar bebas. Neo-liberalisme telah melempar mitos kesejahteraan yang justru kontradiktif dengan fakta yang ada. Menurut Mansour Fakih, mitos-mitos Neo-liberalisme tersebut dapat dilihat dari beberapa skema, antara lain : Pertama, perdagangan bebas akan menjamin pangan murah dan kelaparan tidak akan terjadi. Kenyataan yang terjadi bahwa perdagangan bebas justru meningkatkan harga pangan. Kedua. WTO dan TNC akan memproduksi pangan yang aman. Kenyataannya dengan penggunaan pestisida secara berlebih dan pangan hasil rekayasa genetik justru membahayakan kesehatan manusia dan juga keseimbangan ekologis. Ketiga, kaum permpuan akan diuntungkan dengan pasar bebas pangan. Kenyataannya, perempuan petani semakin tersingkir baik sebagai produsen maupun konsumen.Keempat, bahwa paten dan hak kekayaan intelektual akan melindungi inovasi dan pengetahuan. Kenyataannya, paten justru memperlambat alih teknologi dan membuat teknologi menjadi mahal. Dan Kelima, perdagangan bebas di bidang pangan akan menguntungkan konsumen karena harga murah dan banyak pilihan. Kenyataannya justru hal itu mengancam ketahanan pangan di negara-negara dunia ketiga.
Namun alasan-alasan tersebut, tidaklah berbanding secara linear dengan tingkat kesejahteraan masyarakat Indonesia. Pun demikian dengan indsutri domestik, yang justri kian rapuh dan tersingkirkan akibat praktek ekonomi biaya tinggi. Industri domestic kita juga kalah bersaing dengan industry luar negeri. Berdasarkan catatan International Instititute for Management Development dalam World Competitiveness Yearbook 2006-2008 menyebut daya saing Indonesia semakin merosot hingga ke peringkat 52 dari 55 negara. Sumber lain versi World Economic Forum menunjukkan daya saing Indonesia berada di posisi 54 atau lebih rendah dibandingkan Singapura, Malaysia, dan Thailand. Namun yang menjadi permasalahan bukanlah pada aspek siap atau tidaknya Indonesia menghadapi pasar bebas tersebut. Memang sangat mengherankan, diskursus perdagangan bebas atau Free Trade Aggrement antara Asean dan Cina (CAFTA) yang akan berlaku mulai 1 Januari 2010 nanti, telah tergiring pada pokok pembahasan soal ketidaksiapan itu. Sungguh sangat naïf. Sebab melihat perdaganan bebas ini, harus dipandang dari kacamata, untuk dan kepentingan siapa areal perdaganan bebas ini dibuka seluas-luasnya?.
Siapa Yang Diuntungkan?
Selama ini, perdagangan lintas teritori dianggap belum berjalan secara maksimal sebagaimana hukum-hukum pasar (law market) yang berlaku. Hambatan-hambatan ekonomi yang dimaksud antara lain : Tarif atau bea cukai, Kuota, Subsidi, Muatan lokal, Peraturan administrasi dan Peraturan antidumping. Pembatasan inilah yang selama ini dianggap benalu bagi perkembangan ekonomi dunia. Suatu skema perekonomian global, yang diyakini akan mampu memberikan kesejahteraan dan kemakmuran bagi Negara berkembang. Namun benarkah pasar bebas akan memberikan keuntungan bagi Negara berkembang?. Jika melihat fakta hari ini, maka skema pasar bebas yang konon akan membangun pemerataan ekonomi dunia adalah pernyataan yang omong kosong belaka. Pasar bebas hanya menguntungkan Negara maju, di atas penderitaan Negara berkembang yang kian dimiskinkan. Sebagai contoh, pada tahun 2008 impor produk China mengambil alih 70 persen pangsa pasar domestik Indonesia yang semula dikuasai sektor UMKM. Banjir produk murah dari China menyebabkan pangsa pasar usaha tekstil dan produk terkait (TPT) domestik menurun dari 57 persen pada 2005 menjadi 23 persen pada 2008. Di bidang ekspor, produk nonmigas Indonesia seperti tekstil dan mainan anak-anak juga makin disaingi produk-produk sejenis dari China. Meningkatnya proteksionisme di AS,Eropa,dan banyak negara di belahan bumi lain sejak era krisis global membuat kita khawatir, produk-produk China justru akan mengalir ke pasar Indonesia. Apakah ini yang kita sebut dengan pemerataan ekonomi?. Yang ada hanya perampokan dan penjarahan besar-besaran terhadap kekayaan alam kita, bagi dari hulu ke hilir system perdangangan. Dan bisa dibayangkan, jika kesepakatan Cina-Asean Free Trade Aggrement (CAFTA) telah mulai diberlakukan, maka tingkat monopoli-pun akan berlangsung tanpa terkontrol. Komoditas Cina dipastikan akan membanjiri Negara kita, jauh lebih hebat dibanding sebelum kesepakatan tersebut tercapai.
Berbagai sector industry, khususnya manufaktur, dipastikan akan terpukul mundur dengan kesepakatan area pasar bebas tersebut. Menurut Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan Anwar Suprijadi, pelaksanaan perjanjian perdagangan bebas (FTA) berpotensi menurunkan penerimaan negara (potential loss) dari kepabeanan hingga mencapai sekitar Rp 15 triliun. Ini tentu akan memaksa penyesuaian anggaran APBN, dengan mencarai pos anggaran lain. Dan bisa dipastikan, bahwa pos anggaran baru ini, sekali lagi akan mengorbankan rakyat Indonesia. Di sector tekstil, juga bernasib sama. Menurut Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia Ernovian G Ismy, penerapan FTA dengan Ciba ini berpotensi menurunkan penerimaan negara. Bahkan, pada tahun 2010 potensi defisit perdagangan tekstil dan garmen diperkirakan mencapai lebih dari 1,2 miliar dollar AS. Terlebih lagi, bahwa pemberlakuan CAFTA tersebut, mulai efektif diberlakukan di saat krisis energy dasar melanda Indonesia. Salah satunya adalah krisis listrik, yang hingga saat ini tak kunjung terselesaikan. Sektor manufaktur jelas akan semakin sulit bernafas dari gempuran industry Cina. Gabungan Pengusaha Elektronik (Gabel) menilai perjanjian area perdagangan bebas (Free Trade Agreement) antara ASEAN-dan China akan menuai masalah mengkhawatirkan dan akan mengancam untuk sektor industry manufaktur. Wakil sekjen Gabel, Yeane Keet menyatakan bahwa permasalahan klasik di sektor industri saja belum terselesaikan, yaitu biaya ekonomi tinggi disertai kendala infrastruktur seperti tersedianya jalan yang memadai dan pasokan listrik yang cukup. Bagaimana mungkin kita bisa bertahan jika perjanjian pasar bebas tersebut diberlakukan. Kesepakatan pasar bebas Cina-Asean tersebut akan menghapuskan 6.682 pos tarif (bea masuk-BM). Dari sejumlah tersebut ada sekira 700 produk manufaktur yang terindikasi akan menghadapi problem daya saing dalam FTA ASEAN-China itu.
Menurut Ketua Assosiasi Pengusaha Indonesia, Sofyan Wanandi, terdapat sekira 16 sektor usaha menyatakan, belum siap memasuki pasar bebas yang dijadwalkan mulai 1 Januari 2010. Sektor yang keberatan dibukanya pasar bebas ASEAN-China tersebut antara lain tekstil, baja, ban, mebel, pengolahan kakao, industri alat kesehatan, kosmetik, aluminium, elektronika, petrokimia hulu, kaca lembaran, sepatu, mesin perkakas, dan kendaraan bermotor. “Saya bertemu dengan sejumlah asosiasi, dan mereka betul-betul menyatakan kesulitan,” katanya. Bahkan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) membeberkan proyeksi bahwa pangsa pasar TPT lokal pada 2010 mulai tergerus 12% dibandingkan denga kondisi pada tahun ini dari Rp52 triliun (67%) menjadi Rp47 triliun (55%). Pada tahun ini, total penjualan TPT domestik diprediksi mencapai Rp77,612 triliun dan pada 2010 menembus Rp85,45 triliun. Menurut catatan API, sebagian besar penjualan TPT domestik didominasi produk-produk jadi seperti garmen (pakaian jadi) dan aksesori lain. Pada 2011, total nilai pasar TPT domestik yang diprediksi menembus Rp95,55 triliun justru semakin diisi produk-produk China dengan proyeksi nilai mencapai Rp52,56 triliun atau 55%, sedangkan porsi nilai penjualan TPT lokal menyusut jadi Rp43 triliun (45%). Dan pada 2014, nilai penjualan produk TPT lokal bahkan diprediksi tinggal 39% atau setara Rp39 triliun dari total penjualan TPT domestik sebesar Rp130 triliun. Artinya, produk TPT China menguasai 70% pasar lokal dengan nilai sekitar Rp91 triliun.
Dampak dari pemberlakuan CAFTA sebagaimana yang telah diuraikan di atas, tentu saja akan berpengaruh besar terhadap sektor ketenagakerjaan, khusunya serapan kerja (employment effect) yang selama ini sudah terbilang rendah. Bisa dipastikan bahwa, keterpurukan industry akibat pemberlakuan kesepakatan CAFTA, akan memaksa perusahaan domestik yang gagal bersaing, dengan melakukan efisiensi perusahaan. Dampak buruknya sudah bisa kita tebak bersama, PHK dan pengangguran besar-besaran tengah mengancam di depan mata kita. Berdasarkan data akhir tahun 2009 ini, jumlajh angka PHK sebesar 68.204, dan perumahan karyawan terdapat sekitar 27.860[16]. Dan angka ini diperkirakan akan melonjak berlipat-lipat sejak pemberlakuan CAFTA di awal tahun 2010 nanti. Jadi terlihat jelaslah bahwa pasar bebas hanya akan membuat Negara berkembang semakin terpuruk dan dimiskinkan. Namun yang sangat mengherankan adalah sikap Pemerintah yang cenderung melihat permasalah pasar bebas tersebut hanya sebatas kepada aspek ketidaksiapan. Ini terlihat dari usulan untuk melakukan upaya renegosiasi terkait dengan pemberlakukan CAFTA. Padahal sejatinya, bukan penundaan yang kita inginkan, tapi sikap tegas untuk menolak pemberlakuan zona pasar bebas yang nyata hanya menguntungkan Cina dan Negara maju lainnya.
Catatan Kaki :
Penulis adalah Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (UNMUL) dan Anggota Perhimpunan Rakyat Pekerja (PRP) Samarinda
Fakta Kasus Antasari, Sebuah Study Kasus
Publik dihebohkan dengan kasus pembunuhan direktur PT. Rajawali Banjaran yang ternyata secara langsung mengaitkan dengan mantan ketua KPK Antasari Azhar. Kasus yang masih dalam proses persidangan ini tak kurang sempat menjadi kejutan dan menjadi buah bibir menyangkut hubungan segitiga antara Antasari Azhar, Nasrudin, dan Rani, tapi kita tidak akan membahas kasus pidana ini, melainkan hanya barang buktinya sajalah yang kita bahas. Barang bukti yang digunakan dalam persidangan yang telah diajukan JPU (Jaksa Penuntut Umum) yaitu sms yang masuk ke inbox Nasrudin di hp pribadinya serta rekaman pembicaraan. Keduanya tidak bisa dijadikan alat bukti karena tidak sesuai dengan kriteria di dalam KUHAP Indonesia dan/atau setidak-tidaknya diragukan keabsahannya jika diadakan analisis. Ada baiknya kita melihat terlebih dahulu konsep apa itu alat bukti yang layak diajukan ke proses persidangan menurut hukum positif Indonesia.
Di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terdapatlah sebuah pasal yang membahas akan hal ini, yaitu di dalam pasal 183-189:
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. (ayat 183).
Alat bukti yang sah ialah:
a.keterangan saksi
b.keterangan ahli
c.surat
d.petunjuk
e.keterangan terdakwa.
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. (pasal184 ayat 1-2)
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari :
a.keterangan saksi
b. surat
c.keterangan terdakwa.
Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.(pasal 188 ayat 1-3).
Setelah kita mengetahui apa itu alat bukti dan petunjuk di dalam KUHAP Indonesia, maka sekarang ada baiknya kita memasuki kasus Antasari. Di dalam kasus tersebut setidaknya ada 2 yang dianggap bukti atau sekurang-kurangnya petunjuk untuk menjerat Antasari Azhar, yaitu rekaman dan sms. Jika kita melihat dalam hal pembuktian, maka dengan sendirinya rekaman yang dianggap sebagai barang bukti dapat menjerat Antasari Azhar gugur dengan sendirinya karena tidak sesuai dengan criteria pasal 183 tersebut, lalu bagaimana jika criteria petunjuk misalnya? Apakah memenuhi? Tentu saja kriteria petunjuk akan gugur dengan sendirinya, sebab yang disebut dengan petunjuk haruslah sesuai dengan pasal 188 ayat 2 yaitu setidak-tidaknya: keterangan saksi, surat, dan/atau keterangan terdakwa. Jadi bukti rekaman dapat dianggap gugur. Ada pertanyaan selanjutnya, mengapa di dalam tindak pidana korupsi dan terorisme dapat menggunaka rekaman? Dalam hal ini, maka asas yang digunakan adalah asas lex specialis derogat lex generalis yaitu hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum karena di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Terorisme memang memberikan ruang bagi bukti rekaman.
Selanjutnya kita memasuki bukti sms yang katanya berasal dari Antasari kepada Nasruddin:
“Maaf… masalah ini hanya kita berdua yang tahu. Kalau masalah ini sampai terblow up, tahu kan konsekuensinya” (Sms yang diindikasikan dari nomor Antasari)
Jika kita sekedar melihat tanpa mengecek keaslian dari sms tersebut, maka mungkin kita berpikir bahwa hal tersbeut adalah sebuah peringatan atau warning dari Antasari kepada Nasrudin. Pihak kuasa hukum yang mewakili Antasari menyangkal bahwa sms tersebut dikirim dari hp milik Antasari, tetapi JPU mengklaim sms tersebut dari hp Antasari karena ada nomor handphone Antasari yang membawa pesan tersebut, pertanyaanya adalah, dapatkah sebuah sms dikirim melalui nomor handphone seseorang tanpa diketahui oleh pemiliknya? Jawabannya adalah SANGAT BISA SEKALI, marilah kita menilik pada fakta persidangan:
Dua orang saksi ahli Informasi Teknologi (IT) dari kubu Antasari mengatakan pengiriman SMS dapat dilakukan dengan nomor tertentu tanpa diketahui oleh sang pemiliknya.
“Kesimpulannya, pengiriman SMS dapat dilakukan nomor tertentu tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya.
Saat memberikan penjelasan, Agung dibantu oleh saksi lainnya yang juga berasal dari ITB, yakni Aldo Agustian. Mereka memberikan kesaksian berdua di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Herry Swantoro dengan perangkat lengkap seperti seperti tiga buah laptop.
Menurut Agung, terdapat enam kemungkinan pengiriman SMS dengan nomor tertentu. Pertama, memang benar SMS tersebut dikirim oleh nomor yang jelas diketahui. Kedua, mengirim kepada diri sendiri. Ketiga, SMS dikirim oleh server yang terhubung dengan SMS Center. Keempat, dengan menggunakan BTS palsu yang telah menyadap nomor pengirim ketika tidak aktif. Kelima, dengan cara mengkloning SIM pengirim kemudian mengirim SMS ketika nomor yang dikloning itu tidak aktif. Keenam, SMS dikirim oleh oknum operator telepon selular.
Untuk membuktikan SMS dapat dikirim tanpa sepengetahun pemilik nomor yang mengirim, Agung memperagakan kemungkinan yang ketiga. Website yang menyediakan layanan SMS tersebut, kata Agung, saat ini sudah banyak. Dengan hanya merogoh kocek US$ 1,99 atau 20 ribu pelanggan dapat men-setting siapa pengirim dan penerima SMS tersebut.
Dalam persidangan, Agung meminta relawan yang mau meminjamkan HP-nya untuk percobaan. Seorang wartawan sempat meminjamkan HP-nya, namun ternyata tidak mengandung sinyal. Pengacara Antasari sempat mencandai jaksa Cirus Sinaga agar mau meminjamkan HP-nya sebentar, tapi Cirus menolak.
“Masa HP-nya JPU diminta?” kata Cirus.
Akhirnya seorang pengunjung bersedia meminjamkan HP-nya sebagai pengirim. Sedangkan HP-penerima diambilkan dari HP milik Juniver. Peragaan pengiriman SMS itu dilakukan di meja hakim dan disaksikan para pihak termasuk Antasari. Aldo pun maju ke depan hakim dengan membawa laptopnya.
Sayang, tidak terlihat dengan jelas bagaimana percobaan pengiriman SMS dari HP ke HP tanpa dikendalikan oleh pemiliknya tersebut. Hanya beberapa menit, uji coba itu selesai dan tampaknya berhasil. Pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir memperlihatkan SMS yang terkirim itu kepada pengunjung. Sedangkan Juniver tergeleng-geleng heran.
“Gilaaaaaa……” ujar Juniver sembari kembali ke kursi duduknya.
“Jadi tadi kami tunjukkan nomor X tanpa harus mengirim, oleh server dapat dikirim SMS ke nomor HP penerima,” ujar Agung.
Para pengunjung sidang yang berada di bagian belakang pun berdecak kagum mellihat aksi dosen ITB tersebut. Hakim yang juga penasaran kemudian melontarkan pertanyaan kepada Agung.
“Kalau HP salah satunya off bisa nggak?” tanya Herry.
“Bisa yang mulia. HP dengan nomor X sebenarnya tidak punya peran apapun. Karena mau dalam keadaan on, off, atau, rusak bisa,” jawab Agung yang disambut riuh pengunjung sidang.
“Bisa diperagakan?” lanjut Herry.
“Bisa yang mulia,” kata Agung sambil kembali bersiap-siang menunjukkan kebolehannya. Dan hasilnya, SMS memang berhasil dikirimkan dari nomor X yang HP-nya sedang dalam kondisi mati kepada HP penerima.
Percakapan diatas antara Agung Harsoyo dan Aldo Agustian yaitu ahli IT dari ITB yang didatangkan oleh pengacara Antasari untuk memberikan keterangan sesuai bidangnya dalam kasus tersebut kepada majelis hakim beserta JPU.
Setidaknya ada enam cara yang dapat digunakan dalam mengirim sms, yaitu
1. Memang benar SMS tersebut dikirim oleh nomor yang jelas diketahui
2. Mengirim kepada diri sendiri.
3. SMS dikirim oleh server yang terhubung dengan SMS Center.
fasilitas ini adalah Fasilitas berbasis Gateway web server, Namanya juga beragam. mulai disebut sebagai bulk sms, Sms Blast, atau Masking sender blast. Layanan SMS adalah Layanan berbayar yg murah sekitar $5/ 120 message, dimana fasilitas yg di dapatkan adalah sang Pengirim bisa mengirimkan pesan pendek dengan ID sender berupa DIGIT Character maupun TEXT Character.Di Indonesia layanan semacam ini sudah banyak bermunculan.
4. Dengan menggunakan BTS palsu yang telah menyadap nomor pengirim ketika tidak aktif.
Disini adalah BTS palsu yang digunakan untuk menyadap No pengirim ketika tidak aktif. Untuk Menonaktifkan Hp Pengirim, biasanya para pelaku memakai alat jamming Ex : portabel Handphone jammers. Alat ini berguna mematikan sinyal Handphone dalam radius 15 meter dari alat tersebut sehingga Hp Tidak berfungsi sebagai mana mestinya.
5. Dengan cara mengkloning SIM pengirim kemudian mengirim SMS ketika nomor yang dikloning itu tidak aktif.
SIM CLONE ini berfungsi untuk menyimpan dan membackup IMSI dan KI CODE dari suatu sim card induk. IMSI dan KI CODE adalah kode yang mengidentifikasi suatu simcard pada penyedia jaringan, kode ini adalah encrypted pada simcard asli.
6. SMS dikirim oleh oknum operator telepon selular
Dengan demikian adalah sangat mungkin sekali SMS dikirim tanpa sepengetahuan dari empunya handphone tersebut, cukup dengan berbekal nomor handphone orang lain saja sebenarnya, lalu bagaimana mengidentifikasikan sms tersebut jika memang ada kemungkinan “penyelewengan” ? Maka haruslah di periksa Call Detail Record atau CDR dari nomor operator yang dimiliki oleh Antasari tersebut, apakah ada atau tidak pesan keluar dari nomor handphone dia kepada Nasrudin tersebut. Dari analisa CDR di persidangan maka tidak ada secuilpun rekaman sms tersebut yang berisi ancaman terhadap Nasrudin. Dengan demikian barang bukti sms atau minimal petunjuk yang diajukan oleh JPU dapat diragukan keabsahannya. Inilah hasil analisa CDR tersebut:
1. Selama periode Februari-Maret 2009, tidak terdapat SMS yang dikirim dari keenam nomor HP milik Antasari kepada Nasruddin.
2. Pada Februari 2009, nomor HP Antasari 0812050455 mencatat empat SMS dari nomor HP Nasruddin 0811978245, tapi tidak ada catatan adanya SMS balasan dari saudara Antasari.
3. Pada Februari 2009, nomor HP Antasari 08889908899 tercatat menerima panggilan percakapan dari saudara Nasrudin dengan durasi percakapan sembilan menit.
4.Nasruddin mendapat 205 SMS incoming yang tidak tercatat nomor pengirimnya. Upaya yang dilakukan saksi ahli untuk mendapatkan konfirmasi dari petugas operator mendapatkan jawaban yang tidak cukup untuk menjelaskan hal tersebut. Menurut petugas operator data yang diberikan ke penyidik adalah roll CDR yaitu 9 CDR yang paling bawah.
5. Tercatat 35 SMS incoming ke nomor Antasari 08121050455 dengan nomor pengirim yang tidak teridentifikasi pula. Seluruh SMS tersebut diperkirakan dikirim melalui web server.
6. Selama Februari-Maret 2009, nomor telepon Antasari 08121050455 tidak sekalipun memiliki catatan yang digunakan untuk mengirim SMS atau untuk percakapan baik kepada Nasruddin maupun Sigid Haryo Wibisono (terdakwa kasus serupa).
7. Selama Februari-Maret, nomor HP Antasari 08881700466 tidak sekalipun memiliki catatan yang digunakan untuk mengirim SMS atau percakapan kepada saudara Nasruddin. Tetapi tercatat pernah menerima 2 SMS incoming dari saudara sigid melalui nomor 088801005250 dan 08889969688.
8. Selama Februari-Maret 2009, nomor HP antasari 08889969688 tidak sekalipun memiliki catatan yang digunakan untuk mengirim SMS atau percakapan baik kepada Nasruddin maupun Sigid.
9. Selama Februari-Maret 2009, nomor HP Antasari 08889908899, tidak sekalipun memiliki catatan digunakan untuk mengirim SMS atau percakapan baik kepada Nasruddin maupun kepada Sigid.
10.Selama Februari-Maret 2009, nomor HP antasari 08889501677 tidak sekalipun mengirim SMS atau percakapan kepada Nasrudin dan Sigid.
11.Selama Februari-Maret 2009, nomor HP antasari 088801005252 memiliki catatan digunakan untuk mengirim SMS kepada Sigid, sebanyak 33 kali sms out going.
12.Selama Februari-Maret 2009 tidak ada catatan yang menunjukkan Nasruddin melakukan komunikasi baik SMS maupun percakapan dengan sigid.
13 Selama Februari-Maret 2009 tercatat beberapa kali pengiriman SMS ke pemilik yang sama, yakni HP milik antasari sebanyak satu kali dan HP milik Sigid lima kali
Di dalam KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) terdapatlah sebuah pasal yang membahas akan hal ini, yaitu di dalam pasal 183-189:
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannya. (ayat 183).
Alat bukti yang sah ialah:
a.keterangan saksi
b.keterangan ahli
c.surat
d.petunjuk
e.keterangan terdakwa.
Hal yang secara umum sudah diketahui tidak perlu dibuktikan. (pasal184 ayat 1-2)
Petunjuk adalah perbuatan, kejadian atau keadaan, yang karena persesuaiannya, baik antara yang satu dengan yang lain, maupun dengan tindak pidana itu sendiri, menandakan bahwa telah terjadi suatu tindak pidana dan siapa pelakunya.
Petunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya dapat diperoleh dari :
a.keterangan saksi
b. surat
c.keterangan terdakwa.
Penilaian atas kekuatan pembuktian dari suatu petunjuk dalam setiap keadaan tertentu dilakukan oleh hakim dengan arif lagi bijaksana, setelah ia mengadakan pemeriksaan dengan penuh kecermatan dan kesaksamaan berdasarkan hati nuraninya.(pasal 188 ayat 1-3).
Setelah kita mengetahui apa itu alat bukti dan petunjuk di dalam KUHAP Indonesia, maka sekarang ada baiknya kita memasuki kasus Antasari. Di dalam kasus tersebut setidaknya ada 2 yang dianggap bukti atau sekurang-kurangnya petunjuk untuk menjerat Antasari Azhar, yaitu rekaman dan sms. Jika kita melihat dalam hal pembuktian, maka dengan sendirinya rekaman yang dianggap sebagai barang bukti dapat menjerat Antasari Azhar gugur dengan sendirinya karena tidak sesuai dengan criteria pasal 183 tersebut, lalu bagaimana jika criteria petunjuk misalnya? Apakah memenuhi? Tentu saja kriteria petunjuk akan gugur dengan sendirinya, sebab yang disebut dengan petunjuk haruslah sesuai dengan pasal 188 ayat 2 yaitu setidak-tidaknya: keterangan saksi, surat, dan/atau keterangan terdakwa. Jadi bukti rekaman dapat dianggap gugur. Ada pertanyaan selanjutnya, mengapa di dalam tindak pidana korupsi dan terorisme dapat menggunaka rekaman? Dalam hal ini, maka asas yang digunakan adalah asas lex specialis derogat lex generalis yaitu hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum karena di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Terorisme memang memberikan ruang bagi bukti rekaman.
Selanjutnya kita memasuki bukti sms yang katanya berasal dari Antasari kepada Nasruddin:
“Maaf… masalah ini hanya kita berdua yang tahu. Kalau masalah ini sampai terblow up, tahu kan konsekuensinya” (Sms yang diindikasikan dari nomor Antasari)
Jika kita sekedar melihat tanpa mengecek keaslian dari sms tersebut, maka mungkin kita berpikir bahwa hal tersbeut adalah sebuah peringatan atau warning dari Antasari kepada Nasrudin. Pihak kuasa hukum yang mewakili Antasari menyangkal bahwa sms tersebut dikirim dari hp milik Antasari, tetapi JPU mengklaim sms tersebut dari hp Antasari karena ada nomor handphone Antasari yang membawa pesan tersebut, pertanyaanya adalah, dapatkah sebuah sms dikirim melalui nomor handphone seseorang tanpa diketahui oleh pemiliknya? Jawabannya adalah SANGAT BISA SEKALI, marilah kita menilik pada fakta persidangan:
Dua orang saksi ahli Informasi Teknologi (IT) dari kubu Antasari mengatakan pengiriman SMS dapat dilakukan dengan nomor tertentu tanpa diketahui oleh sang pemiliknya.
“Kesimpulannya, pengiriman SMS dapat dilakukan nomor tertentu tanpa sepengetahuan pemiliknya,” kata saksi ahli dari Institut Teknologi Bandung, Agung Harsoyo dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya.
Saat memberikan penjelasan, Agung dibantu oleh saksi lainnya yang juga berasal dari ITB, yakni Aldo Agustian. Mereka memberikan kesaksian berdua di depan majelis hakim yang dipimpin oleh Herry Swantoro dengan perangkat lengkap seperti seperti tiga buah laptop.
Menurut Agung, terdapat enam kemungkinan pengiriman SMS dengan nomor tertentu. Pertama, memang benar SMS tersebut dikirim oleh nomor yang jelas diketahui. Kedua, mengirim kepada diri sendiri. Ketiga, SMS dikirim oleh server yang terhubung dengan SMS Center. Keempat, dengan menggunakan BTS palsu yang telah menyadap nomor pengirim ketika tidak aktif. Kelima, dengan cara mengkloning SIM pengirim kemudian mengirim SMS ketika nomor yang dikloning itu tidak aktif. Keenam, SMS dikirim oleh oknum operator telepon selular.
Untuk membuktikan SMS dapat dikirim tanpa sepengetahun pemilik nomor yang mengirim, Agung memperagakan kemungkinan yang ketiga. Website yang menyediakan layanan SMS tersebut, kata Agung, saat ini sudah banyak. Dengan hanya merogoh kocek US$ 1,99 atau 20 ribu pelanggan dapat men-setting siapa pengirim dan penerima SMS tersebut.
Dalam persidangan, Agung meminta relawan yang mau meminjamkan HP-nya untuk percobaan. Seorang wartawan sempat meminjamkan HP-nya, namun ternyata tidak mengandung sinyal. Pengacara Antasari sempat mencandai jaksa Cirus Sinaga agar mau meminjamkan HP-nya sebentar, tapi Cirus menolak.
“Masa HP-nya JPU diminta?” kata Cirus.
Akhirnya seorang pengunjung bersedia meminjamkan HP-nya sebagai pengirim. Sedangkan HP-penerima diambilkan dari HP milik Juniver. Peragaan pengiriman SMS itu dilakukan di meja hakim dan disaksikan para pihak termasuk Antasari. Aldo pun maju ke depan hakim dengan membawa laptopnya.
Sayang, tidak terlihat dengan jelas bagaimana percobaan pengiriman SMS dari HP ke HP tanpa dikendalikan oleh pemiliknya tersebut. Hanya beberapa menit, uji coba itu selesai dan tampaknya berhasil. Pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir memperlihatkan SMS yang terkirim itu kepada pengunjung. Sedangkan Juniver tergeleng-geleng heran.
“Gilaaaaaa……” ujar Juniver sembari kembali ke kursi duduknya.
“Jadi tadi kami tunjukkan nomor X tanpa harus mengirim, oleh server dapat dikirim SMS ke nomor HP penerima,” ujar Agung.
Para pengunjung sidang yang berada di bagian belakang pun berdecak kagum mellihat aksi dosen ITB tersebut. Hakim yang juga penasaran kemudian melontarkan pertanyaan kepada Agung.
“Kalau HP salah satunya off bisa nggak?” tanya Herry.
“Bisa yang mulia. HP dengan nomor X sebenarnya tidak punya peran apapun. Karena mau dalam keadaan on, off, atau, rusak bisa,” jawab Agung yang disambut riuh pengunjung sidang.
“Bisa diperagakan?” lanjut Herry.
“Bisa yang mulia,” kata Agung sambil kembali bersiap-siang menunjukkan kebolehannya. Dan hasilnya, SMS memang berhasil dikirimkan dari nomor X yang HP-nya sedang dalam kondisi mati kepada HP penerima.
Percakapan diatas antara Agung Harsoyo dan Aldo Agustian yaitu ahli IT dari ITB yang didatangkan oleh pengacara Antasari untuk memberikan keterangan sesuai bidangnya dalam kasus tersebut kepada majelis hakim beserta JPU.
Setidaknya ada enam cara yang dapat digunakan dalam mengirim sms, yaitu
1. Memang benar SMS tersebut dikirim oleh nomor yang jelas diketahui
2. Mengirim kepada diri sendiri.
3. SMS dikirim oleh server yang terhubung dengan SMS Center.
fasilitas ini adalah Fasilitas berbasis Gateway web server, Namanya juga beragam. mulai disebut sebagai bulk sms, Sms Blast, atau Masking sender blast. Layanan SMS adalah Layanan berbayar yg murah sekitar $5/ 120 message, dimana fasilitas yg di dapatkan adalah sang Pengirim bisa mengirimkan pesan pendek dengan ID sender berupa DIGIT Character maupun TEXT Character.Di Indonesia layanan semacam ini sudah banyak bermunculan.
4. Dengan menggunakan BTS palsu yang telah menyadap nomor pengirim ketika tidak aktif.
Disini adalah BTS palsu yang digunakan untuk menyadap No pengirim ketika tidak aktif. Untuk Menonaktifkan Hp Pengirim, biasanya para pelaku memakai alat jamming Ex : portabel Handphone jammers. Alat ini berguna mematikan sinyal Handphone dalam radius 15 meter dari alat tersebut sehingga Hp Tidak berfungsi sebagai mana mestinya.
5. Dengan cara mengkloning SIM pengirim kemudian mengirim SMS ketika nomor yang dikloning itu tidak aktif.
SIM CLONE ini berfungsi untuk menyimpan dan membackup IMSI dan KI CODE dari suatu sim card induk. IMSI dan KI CODE adalah kode yang mengidentifikasi suatu simcard pada penyedia jaringan, kode ini adalah encrypted pada simcard asli.
6. SMS dikirim oleh oknum operator telepon selular
Dengan demikian adalah sangat mungkin sekali SMS dikirim tanpa sepengetahuan dari empunya handphone tersebut, cukup dengan berbekal nomor handphone orang lain saja sebenarnya, lalu bagaimana mengidentifikasikan sms tersebut jika memang ada kemungkinan “penyelewengan” ? Maka haruslah di periksa Call Detail Record atau CDR dari nomor operator yang dimiliki oleh Antasari tersebut, apakah ada atau tidak pesan keluar dari nomor handphone dia kepada Nasrudin tersebut. Dari analisa CDR di persidangan maka tidak ada secuilpun rekaman sms tersebut yang berisi ancaman terhadap Nasrudin. Dengan demikian barang bukti sms atau minimal petunjuk yang diajukan oleh JPU dapat diragukan keabsahannya. Inilah hasil analisa CDR tersebut:
1. Selama periode Februari-Maret 2009, tidak terdapat SMS yang dikirim dari keenam nomor HP milik Antasari kepada Nasruddin.
2. Pada Februari 2009, nomor HP Antasari 0812050455 mencatat empat SMS dari nomor HP Nasruddin 0811978245, tapi tidak ada catatan adanya SMS balasan dari saudara Antasari.
3. Pada Februari 2009, nomor HP Antasari 08889908899 tercatat menerima panggilan percakapan dari saudara Nasrudin dengan durasi percakapan sembilan menit.
4.Nasruddin mendapat 205 SMS incoming yang tidak tercatat nomor pengirimnya. Upaya yang dilakukan saksi ahli untuk mendapatkan konfirmasi dari petugas operator mendapatkan jawaban yang tidak cukup untuk menjelaskan hal tersebut. Menurut petugas operator data yang diberikan ke penyidik adalah roll CDR yaitu 9 CDR yang paling bawah.
5. Tercatat 35 SMS incoming ke nomor Antasari 08121050455 dengan nomor pengirim yang tidak teridentifikasi pula. Seluruh SMS tersebut diperkirakan dikirim melalui web server.
6. Selama Februari-Maret 2009, nomor telepon Antasari 08121050455 tidak sekalipun memiliki catatan yang digunakan untuk mengirim SMS atau untuk percakapan baik kepada Nasruddin maupun Sigid Haryo Wibisono (terdakwa kasus serupa).
7. Selama Februari-Maret, nomor HP Antasari 08881700466 tidak sekalipun memiliki catatan yang digunakan untuk mengirim SMS atau percakapan kepada saudara Nasruddin. Tetapi tercatat pernah menerima 2 SMS incoming dari saudara sigid melalui nomor 088801005250 dan 08889969688.
8. Selama Februari-Maret 2009, nomor HP antasari 08889969688 tidak sekalipun memiliki catatan yang digunakan untuk mengirim SMS atau percakapan baik kepada Nasruddin maupun Sigid.
9. Selama Februari-Maret 2009, nomor HP Antasari 08889908899, tidak sekalipun memiliki catatan digunakan untuk mengirim SMS atau percakapan baik kepada Nasruddin maupun kepada Sigid.
10.Selama Februari-Maret 2009, nomor HP antasari 08889501677 tidak sekalipun mengirim SMS atau percakapan kepada Nasrudin dan Sigid.
11.Selama Februari-Maret 2009, nomor HP antasari 088801005252 memiliki catatan digunakan untuk mengirim SMS kepada Sigid, sebanyak 33 kali sms out going.
12.Selama Februari-Maret 2009 tidak ada catatan yang menunjukkan Nasruddin melakukan komunikasi baik SMS maupun percakapan dengan sigid.
13 Selama Februari-Maret 2009 tercatat beberapa kali pengiriman SMS ke pemilik yang sama, yakni HP milik antasari sebanyak satu kali dan HP milik Sigid lima kali
Century Gate, Kisah Panjang Yang Tak Berujung
Soal pengucuran dana penyelamatan Bank Century terus berlanjut walaupun Menteri Keuangan Sri Mulyani berulang kali mengatakan penyelamatan terhadap bank kecil itu telah sesuai dengan peraturan. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Padahal, dana yang disetujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun.
Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank. Tidak hanya KPK, DPR pun meminta BPK mengaudit proses bailout tersebut. DPR memmbentuk Pansus yang diketuai Idrus Marham, Itu karena sebelumnya DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.
Kasus Bank Century telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank sentral. Pertanyaannya adalah semangat apakah yang melatarinya? Argumentasi yang muncul dari pihak berwenang sejauh ini adalah bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Bahwa pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS, bukan uang negara.
Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
Terlepas dari argumen pemerintah, BI, dan LPS, yang harus diuji kebenarannya, kasus Bank Century dalam level tertentu diperkeruh isu transparansi yang dipertanyakan banyak kalangan. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan tegas menyatakan ia sama sekali tidak tahu tentang proses bailout bank tersebut karena tidak pernah mendapatkan laporan dari Sri Mulyani saat kebijakan itu diambil.
Adalah aneh, seorang wakil presiden yang selama ini dikenal sebagai driving force dalam kebijakan ekonomi tidak mengetahui dan tidak dilapori. Ketidaktahuan Wapres menjadi bukti bahwa transparansi menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan dalam isu bailout ini, apalagi saat itu Wapres bertindak sebagai 'presiden' saat SBY berjunjung ke USA
Kasus Bank Century juga tidak terlepas dari isu tidak sedap mengenai dugaan keterlibatan petinggi kepolisian. Terkait dengan persoalan di Bank Century pernah muncul sebuah polemik tentang cicak versus buaya antara kepolisian dan KPK. Ini juga menjadi tanda tanya tersendiri yang harus diungkap. Ada pula isu bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan semata untuk menyelamatkan dana nasabah tertentu.
Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional.
Pertanyaan yang amat mengganggu bukanlah pada alasan mengapa Bank Century harus diselamatkan. Namun, pada mengapa untuk sebuah bank kecil dengan aset yang juga kecil harus dikucurkan dana yang begitu besar? Apalagi pemilik bank itu sedang terlibat kasus pidana penggelapan uang nasabah?
Apakah semua kejahatan pidana pemilik bank harus ditanggulangi negara? Jadi, soal mengapa sudah transparan. Yang belum terang benderang adalah soal jumlah yang sangat besar.
Inilah Kronologis Lengkap Kasus Bank Century
Berikut ini merupakan kronologis kasus bank century yang mengakibatkan hak angket DPR harus dilaksanakan yang saya dapatkan dari berbagai sumber
Kasus Bank Century – Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.
Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:
2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.
30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)
17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.
20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.
23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.
Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri.
Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century.
“Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami,” kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11).
eperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK.
Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu.
Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.
Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri.
Misteri itulah yang ditindaklanjuti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap bank. Tidak hanya KPK, DPR pun meminta BPK mengaudit proses bailout tersebut. DPR memmbentuk Pansus yang diketuai Idrus Marham, Itu karena sebelumnya DPR pada 18 Desember 2008 telah menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) sebagai payung hukum dari penyelamatan bank milik pengusaha Robert Tantular itu.
Kasus Bank Century telah memperlihatkan kepada kita bahwa ada bank kecil yang mendapatkan dukungan besar dari otoritas keuangan dan bank sentral. Pertanyaannya adalah semangat apakah yang melatarinya? Argumentasi yang muncul dari pihak berwenang sejauh ini adalah bahwa proses penyelamatan Bank Century telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dalam UU LPS dan perintah dari Komite Stabilitas Sistem Keuangan.
Bahwa pembiayaan yang dikeluarkan LPS untuk menyelamatkan Bank Century berasal dari kekayaan LPS, bukan uang negara.
Saat likuidasi Bank Century, terdapat 23 bank yang masuk pengawasan BI. Dan pengambilalihan itu bertujuan memberikan rasa kepercayaan kepada masyarakat untuk mencegah rush yang bila dibiarkan, akan berdampak sistemik terhadap perekonomian nasional.
Terlepas dari argumen pemerintah, BI, dan LPS, yang harus diuji kebenarannya, kasus Bank Century dalam level tertentu diperkeruh isu transparansi yang dipertanyakan banyak kalangan. Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dengan tegas menyatakan ia sama sekali tidak tahu tentang proses bailout bank tersebut karena tidak pernah mendapatkan laporan dari Sri Mulyani saat kebijakan itu diambil.
Adalah aneh, seorang wakil presiden yang selama ini dikenal sebagai driving force dalam kebijakan ekonomi tidak mengetahui dan tidak dilapori. Ketidaktahuan Wapres menjadi bukti bahwa transparansi menjadi persoalan serius yang harus dituntaskan dalam isu bailout ini, apalagi saat itu Wapres bertindak sebagai 'presiden' saat SBY berjunjung ke USA
Kasus Bank Century juga tidak terlepas dari isu tidak sedap mengenai dugaan keterlibatan petinggi kepolisian. Terkait dengan persoalan di Bank Century pernah muncul sebuah polemik tentang cicak versus buaya antara kepolisian dan KPK. Ini juga menjadi tanda tanya tersendiri yang harus diungkap. Ada pula isu bahwa penyelamatan Bank Century dilakukan semata untuk menyelamatkan dana nasabah tertentu.
Masih banyak misteri yang melingkupi kasus penyelamatan Bank Century. Karena itu, audit investigasi BPK harus dilakukan dengan tuntas. Jangan sampai ada penumpang gelap yang bermain dengan mengatasnamakan penyelamatan ekonomi nasional.
Pertanyaan yang amat mengganggu bukanlah pada alasan mengapa Bank Century harus diselamatkan. Namun, pada mengapa untuk sebuah bank kecil dengan aset yang juga kecil harus dikucurkan dana yang begitu besar? Apalagi pemilik bank itu sedang terlibat kasus pidana penggelapan uang nasabah?
Apakah semua kejahatan pidana pemilik bank harus ditanggulangi negara? Jadi, soal mengapa sudah transparan. Yang belum terang benderang adalah soal jumlah yang sangat besar.
Inilah Kronologis Lengkap Kasus Bank Century
Berikut ini merupakan kronologis kasus bank century yang mengakibatkan hak angket DPR harus dilaksanakan yang saya dapatkan dari berbagai sumber
Kasus Bank Century – Kasus Bank Century hingga kini masih menjadi pemberitaan hangat disejumlah media massa, baik media massa yang berorientasi elektronik dan cetak. Kasus Bank Century juga telah menyeret berbagai institusi hukum di Indonesia, seperti halnya KPK, POLRI,dan DPR.
Bagaimana sebenarnya kronologi awal persoalan yang dihadapi oleh Bank Century sampai Bank ini dinyatakan harus diselamatkan oleh pemerintah? Berikut kita simak kronologisnya, dimana sumber dari kronologis berikut ini diperoleh Karo Cyber dari berbagai sumber situs internet:
2003
Bank CIC diketahui didera masalah yang diindikasikan dengan adanya surat-surat berharga valutas asing sekitar Rp2 triliun, yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit di jual. BI menyarankan merger untuk mengatasi ketidakberesan bank ini.
2004
Bank CIC merger bersama Bank Danpac dan bank Pikko yang kemudian berganti nama menjadi Bank Century. Surat-surat berharga valas terus bercokol di neraca bank hasil merger ini. BI menginstruksikan untuk di jual, tapi tidak dilakukan pemegang saham. Pemegang saham membuat perjanjian untuk menjadi surat-surat berharga ini dengan deposito di Bank Dresdner, Swiss, yang belakangan ternyata sulit ditagih.
2005
BI mendeteksi surat-surat berharga valas di Ban Century sebesar US$210 juta.
30 Oktober dan 3 November 2008
Sebanyak US$56 juta surat-surat berharga valas jatuh tempo dan gagal bayar. Bank Century kesulitan likuiditas. Posisi CAR Bank Century per 31 Oktober minus 3,53%.
13 November 2008
Bank Century gagal kliring karena gagal menyediakan dana (prefund)
17 November 2008
Antaboga Delta Sekuritas yang dimilik Robert Tantutar mulai default membayar kewajiban atas produk discreationary fund yang di jual Bank Century sejak akhir 2007.
20 November 2008
BI Mengirim surat kepada Menteri Keuangan yang menentapkan Bank Century sebagai bank gagal yang berdampak sistemik dan mengusulkan langkah penyelamatan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Di hari yang sama, Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) yang beranggotakan BI, Menteri Keuangan, dan LPS, melakukan rapat.
21 November 2008
Ban Century diambil alih LPS berdasarkan keputusan KKSK dengan surat Nomor 04.KKSK.03/2008. Robert Tantular, salah satu pemegang saham Bank Century, bersama tujuh pengurus lainnya di cekal. Pemilik lain, Rafat Ali Rizvi dan Hesham Al-Warraq menghinglang.
23 November 2008
LPS memutuskan memberikan dana talangan senilai Rp2,78 triliun untuk mendongkrak CAR menjadi 10%.
5 Desember 2008
LPS menyuntikkan dana Rp2,2 triliun agar Bank Century memenuhi tingkat kesehatan bank.
9 Desember 2008
Bank Century mulai menghadapi tuntutan ribuan investor Antaboga atas penggelapan dana investasi senilai Rp1,38 triliun yang mengalir ke Robert Tantular.
31 Desember 2008
Bank Century mencatat kerugian Rp7,8 triliun pada 2008. Aset-nya tergerus menjadi Rp5,58 triliun dari Rp14,26 triliun pada 2007.
3 Februari 2009
LPS menyuntikkan dana Rp1,5 triliun.
11 Mei 2009
Bank Century keluar dari pengawasan khusus BI.
3 Juli 2009
Parlemen mulai menggugat karena biaya penyelamatan Bank Century terlalu besar.
21 Juli 2009
LPS menyuntikkan dana Rp630 miliar.
18 Agustus 2009
Robert Tantular dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp50 miliar subsider lima bulan kurungan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya pada 15 Agustus, manajemen Bank Century menggugatnya sebesar Rp2,2 triliun.
3 September 2009
Kepala Kepolisian Republik Indonesia menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat agar terus mengejar aset Robert Tantular sebesar US$19,25 juta, serta Hesham Al-Warraq dan Rafat Ali Rizvi sebesar US$1,64 miliar.
10 September 2009
Robert Tantular divonis 4 tahun penjara dan dengan Rp50 miliar.
Dengan adanya kasus Bank Century ini, maka beberapa saat yang lalu masyarakat juga sempat dihebohkan kasus Bibit-Chandra yang disebut-sebut terkait dengan kasus Bank Century itu sendiri.
Dalam sebuah pemberitaan yang diterbitkan oleh liputan6.com, maka Tif pencari Fakta (TPF) kasus Bibit-Chandra menduga, upaya kriminalisasi terhadap pimpinan KPK yang berujung pada penahanan Bibit dan Chandra, terkait dengan kasus Bank Century.
“Menurut kami, ada kaitannya. Tapi sejauhmana kaitannya masih kami dalami,” kata Sekretaris TPF Deny Indrayana, Selasa (10/11).
eperti diberitakan sebelumnya, upaya penyelamatan Bank Century diwarnai dugaan korupsi dan suap yang melibatkan Kabareskrim Komjen Susno Duadji. Susno diduga ikut menikmati aliran dana Rp 10 miliar dan tengah diselidiki oleh KPK.
Namun dalam beberapa kali kesempatan, Susno Duadji yang sempat dinonaktfikan dari jabatannya selalu membantah dugaan itu. Bahkan saat mengikuti rapat dengan Komisi III DPR, Susno sempat bersumpah bahwa dirinya tidak menerima uang dari Bank Century. Hal yang sama juga diungkapkan Susno ketika dimintai keterangan oleh TPF beberapa waktu lalu.
Kini TPF bekerja keras untuk mengungkap apakah memang ada keterkaitan langsung antara Kasus Bank Century dengan upaya kriminalisasi terhadap Bibit dan Chandra.
Atas kasus Bank Century hal yang paling mencuat akhir-akhir ini adalah mengenai Hak Angket DPR untuk kasus Century. Mengenai hak angket Century sejauh ini telah terbentuk Tim Sembilan yang diharapkan dapat memimpin Panitia Angket Century itu sendiri.
Langganan:
Postingan (Atom)