Ratusan masyarakat Dayak dari berbagai elemen mengecam Thamrin Amal Tomagola, guru besar dan Sosiolog Universitas Indonesia (UI) dengan menggelar unjuk rasa, Sabtu (8/1). Hal ini terkait pernyataan Thamrin saat menjadi saksi ahli video mesum yang diduga diperankan Ariel Peterpen.
Thamrin hadir dalam sidang Ariel, Kamis 3 Desember 2010. Seusai memberikan keterangan sebagai saksi ahli, kepada wartawan Thamrin menyatakan, video porno dengan pemeran mirip Ariel tidak meresahkan bagi sebagian masyarakat Indonesia. Menurutnya, sebagian masyarakat Indonesia menganggap hal itu biasa, termasuk di suku Dayak.
Bahkan Thamrin mengungkapkan dari hasil penelitiannya, di suku Dayak bersenggama tanpa diikat perkawinan oleh sejumlah masyarakat sana sudah dianggap biasa. Malah, hal itu dianggap sebagai pembelajaran seks.
Atas pernyataan Thamrin inilah sejumlah elemen masyarakat Dayak Kalbar bereaksi. Bahkan pada waktu yang sama unjuk rasa ini digelar juga digelar di Palangkaraya, Kalteng dan Hotel Indonesia, Jakarta.
Masyaraakat Dayak meminta kepada Thamrin untuk mencabut dan mengklarifikasi pernyataannya. Ia pun harus membuat permintaan maaf secara terbuka terhadap masyarakat Dayak. Tidak hanya itu, sebagian massa meminta agar Thamrin dikenakan hukum adat. Bahkan meminta kepada Forum Rektor, untuk meninjau ulang gelar Prof dan DR yang disandang Thamrin.
Unjuk rasa ini dimulai di Rumah Betang Jalan Letjen Sutoyo. Sebelumnya massa menggelar ritual adat di rumah Betang yang dipimpin seorang temengung adat, berupa pemotongan seekor ayam jantan. Setelah itu, massa konvoi menuju bundaran Digulis Untan dengan menggunakan kendaraan. Usai berorasi di digulis Untan, massa pun melanjutkan ke kantor Dewan Provinsi Kalbar dengan cara longmach.
Koordinator aksi dan sekaligus bendahara Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) wilayah Kalbar, Marselina Maryani Shut, mengungkapkan, masyarakat Dayak merasa dirugikan dengan pernyataan atau kajian ilmiah yang berbau fitnah dan mendiskriditkan nilai-nilai luhur adat Dayak.
Perasan masyarakat Dayak terlukai karena pernyataan Thamrin sudah menyinggung harkat dan martabat Dayak, dimana masyarakat Dayak sampai saat sekarang masih menjunjung tinggi norma-norma kehidupan dalam bermasyaraakat. "Pernyataan Thamrin selain fitnah, juga sudah mencemarkan nama baik suku Dayak di kancah Nasional. Untuk itu, dia (Thamrin, red) harus bertangungjawabkan pernyataannya. Maaf saja tidak cukup, harus diberi sanksi berupa hukum adat dan hukum negara," kata dia
Ketua Dewan adat Dayak Kalimantan, Henry Lisar, menyatakan protes keras terhadap pernyataan sosiolog UI, Thmarin bahwa dikalangan masyarakat Dayak yang menggangap bersenggama tanpa ikatan perkawinan sebagai hal biasa. Selama ini masyarakat dayak berpegang teguh pada prinsip 'Adil Ka'Talino, bacuramin ka' Saruga, basengat ka'Jubata'.. Maka pernyataan Thamrin tersebut wajib dipertangungjawabkan karena sangat menyinggung perasaan, harkat dan martabat serta mencederai prinsip-prinsip yang menjadi pegangan hidup masyarakat Dayak.
"Untuk menghindari trjadinya disharmonisasi maupun konflik yang dapat merusak sendiri-sendi kehidupan bermasyarakat dan bernegara, khususnya masyarakat Dayak, maka Thamrin wajib mempertangungjawabkan perbuatannya didepan hukum dan hukum adat dayak yang berlaku. Sudah sepantasnya Thamrin mengungkapkan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak dan elektronik kepada seluruh masyarakat Dayak," katanya.
Adrianus Asia Sidot, Bupati Landak sekaligus Dewan Pertimbangan MADN wilayah Kalbar, menuturkan, permintaan maaf Thamrin secara terbuka terhadap masyarakat Dayak merupakan hal yang penting. Karena perasaan masyarakat Dayak saat ini sedang terluka atas pernytaan Thamrin. "Atas permintaan masyakat Dayak agar Thamrin di hukum adat akan dikaji. Namun saat ini yang penting dulu dia (Thamrin, red) membuat permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh masyarakat Dayak. Kita harapkan secepatnya dia dapat melakukannya," kata dia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tulis Komentar Anda