Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri memaparkan data tindak kekerasan atau aksi anarkis yang dilakukan sejumlah ormas dalam rapat koordinasi gabungan DPR-pemerintah terkait ormas, Senin (30/8/2010) di Gedung DPR, Jakarta.
Kapolri mengungkapkan, pada medio 2007-2010 terdapat 107 tindak kekerasan. Berdasarkan data kepolisian, terdapat tiga ormas yang kerap melakukan kekerasan selama empat tahun terakhir. Selengkapnya, berikut data yang dipaparkan Kapolri:
Tahun 2007: 10 tindak kekerasan oleh Front Pembela Islam (FPI)
Tahun 2008: 8 tindak kekerasan oleh FPI dan Forum Betawi Rempug (FBR)
Tahun 2009: 40 tindak kekerasan oleh FPI, FBR, dan Barisan Pemuda Betawi
Tahun 2010: 49 tindak kekerasan oleh FPI
"Dari rangkaian peristiwa, yang disidik dan tuntas hingga P21 ada 36 kasus," kata Kapolri. Kapolri berpandangan, ormas-ormas yang kerap melakukan kekerasan perlu dibekukan. Akan tetapi, sanksi terhadap ormas-ormas ini belum diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1985. Oleh karena itu, Kapolri mengusulkan perlunya revisi atas ketentuan UU tersebut.
Lalu bagaimana dengan WKMM? Wahana Kerja Mahasiswa Makassar (WKMM) juga mnerupakan ormas, namun WKMM dalam aksinya tidak pernah menggunakan pendekatan kekerasan, bahkan WKMM lebih mengedepankan pola pendidikan dan advokasi gerakan yang santun, karena itu merupakan langkah nyata daam sebuah gerakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tulis Komentar Anda