Indonesia harus membuat tiga jurus konkret dalam membela kepentingan nasional untuk menyikapi hubungan dengan Malaysia yang semakin memburuk. Langkah itu antara lain pembuatan perjanjian hingga pengawasan oleh kepala negara atas pelaksanaan eksekusi hukuman.
Contoh MoU PRT (pembantu rumah tangga) antara Indonesia Malaysia terlalu ringan. Harusnya Indonesia menggunakan konvensi Migran Walker karena mengatur pekerja yang legal dan ilegal dan itu diakui dunia internasional.
Langkah kedua, yaitu melakukan pendampingan pada masalah hukum. Proses pendampingan ini selain memantau jalannya persidangan juga dilihat agar hukum dilakukan secara adil. Jangan sampai hukum yang diberlakukan pada warga Malaysia, berbeda terhadap warga negara Indonesia.
Contohnya kasus Corby dan Bali Nine. Pemerintah Australia terus memantau jalannya hukum di Indonesia supaya penerapannya sama dengan warga negara Indonesia. Bahkan pemerintah Australia minta untuk sisa masa hukuman dilaksanakan di Australia
Langkah terakhir yakni adanya pengawasan langsung kepala negara terhadap eksekusi atas kontrak yang telah disepakati. Contohnya George Bush pernah menelepon langsung Goh Tjok Tong (mantan PM Singapura) untuk tidak melakukan eksekusi mati terhadap warga negara AS dan itu berhasil. Harusnya ini ditiru oleh pemerintah yang sekarang.
Padahal berbicara tentang kekerasan, Indonesia jagonya, lihat saja aksi-kasi demonstrasi mahasiswa, warga yang membela haknya, bagaimana garangnya satpol pp, mapun kasus-kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi, begitu mudahnya senjata melontar peluru menembus dada rakyat sendiri, sementara musuh nyata didepan mata yang mengoyak kedaulatan masih didiamkan, tragis!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tulis Komentar Anda