Enam tersangka Kongres Rakyat Papua III di Abepura, Jayapura, dikenai pasal perbuatan makar. Mereka adalah Forkorus Yaboisembut, Edison Waromi, August M Sananay Kraar, Dominikus Sorabut, Gat Wenda, dan Selfius Bobii
"Pelaku diduga melanggar hukum, dugaan makar, Pasal 106 KUHP makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan bagian negara dengan yang lain dan ini diancam dengan pidana penjara ya," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Sabtu (22/10/2011).
Polisi menyita kartu peserta kongres, surat pemberitahuan kepada media untuk meliput acara, surat administrasi untuk merekrut peserta kongres, dan peralatan yang digunakan dalam kongres.
Boy menegaskan, polisi tidak mungkin diam terhadap segala perbuatan makar yang dilakukan sekelompok orang. "Kita menyadari bahwa Provinsi Papua merupakan wilayah NKRI. Oleh karena itu, jika ada warga melakukan upaya-upaya melalui kegiatan yang mengarah pada upaya memisahkan diri dari NKRI tentu aparat harus bertindak menegakkannya hukum," jelasnya.
Ia mengimbau seluruh komponen masyarakat untuk membangun situasi yang kondusif di Jayapura. Tokoh agama dan tokoh masyarakat, katanya, agar berdiskusi dan membangun rasa damai dan melindungi wilayah-wilayah Indonesia agar tidak dipisahkan begitu saja.
Seperti diberitakan, Polisi membubarkan Kongres Rakyat Papua III, Senin (17/10/2011) di Abepura, Papua. Acara yang dihadiri sekitar 5.000 peserta itu digelar di Lapangan Zakheus, Abepura. Otoritas Nasional Papua Barat (West Papua National Autority/WPNA) merekomendasikan Ketua Dewan Adat Papua Forkorus Yaboisembut sebagai Presiden Republik Demokratik Papua Barat.
Rekomendasi itu mereka sampaikan dalam pandangan politik yang dibacakan oleh Frans Kapisa di tengah-tengah kongres. Selain itu, mereka juga merekomendasikan Presiden ONPB Edison Waromi sebagai Perdana Menteri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tulis Komentar Anda