Jumat, 04 Maret 2011

Sulawesi Selatan Larang Ahmadiyah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) secara tegas melarang segala bentuk aktivitas Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di daerah ini. Gubernur Sulsel, Syahrul Yasin Limpo, menegaskan, JAI tidak terdaftar sebagai salah satu organisasi masyarakat (ormas) maupun keagamaan di Badan Kesatuan Bangsa (Kesbang) Pemprov Sulsel.
"Saya ingin memberi gambaran bahwa di Sulsel tidak ada hal yang bersoal karena memang Ahmadiyah juga tidak terdaftar. Oleh karena itu, jika ada aktivitasnya pasti dilarang dan tidak diberi izin," kata Syahrul di Makassar, Kamis (3/3).

Kalangan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam mendukung keputusan gubernur tersebut. Kami dari Muhammadiyah mendukung gubernur. Pelarangan ini tepat karena meredam sumber konflik, bukan meredam dampaknya," kata Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel, KH Alwi Uddin.

Pemerintah Pusat
Terkait penuntutan pembubaran JAI termasuk dari sejumlah ormas Islam di Sulsel, Syahrul menyerahkan ke pemerintah pusat.
Syahrul yang juga Ketua Golkar Sulsel ini berharap seluruh pihak dan elemen masyarakat di daerah ini agar menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban dengan baik.
"Kalau kita (Sulsel) memang tidak ada izin. Saya tidak ingin berkomentar jauh mengenai itu (pembubaran). Jadi kalau memang ada menuntut pembubaran tentu tuntutannya ke pusat bukan ke provinsi," tegasnya.

Sebelumnya, Gubernur resmi mengeluarkan surat edaran terkait larangan aktivitas JAI di Sulsel merujuk keputusan bersama menteri agama, menteri dalam negeri, dan kejaksaan agung.
Dalam surat edaran Nomor 223.2/803/Kesbang tertanggal 10 Februari 2011 tersebut, gubernur memperingatkan sekaligus memerintahkan penganut dan anggota JAI menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok ajaran Islam. Penganut dan anggota JAI yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang- undangan termasuk organisasi dan badan hukumnya.
Sebelumnya, ratusan pengunjuk rasa dari Forum Umat Islam (FUI) Sulsel melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Sulsel dan kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Selasa (1/3) lalu mendesak pembubaran Ahmadiyah.

Mengacu SKB
Sementara itu pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) masih mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, 9 Juni 2008 terkait Ahmadiyah. Kepala Subagian Hukmas dan KUB Kanwil Kemenag Sulsel, Muh Tonang menilai sikap guberbernur sudah tepat untuk melarang Ahamadiyah.
"Pernyataan Pak Gubernur itu sudah benar. Di Kanwil kami hanya mengacu kepada SKB Tiga Menteri. Sulsel belum seperti Jawa Timur yang sudah punya Peraturan Gubernur," kata Tonang kepada Tribun via telepon selulernya dan mengaku sedang mengikuti rapat di Surabaya.
SKB Tiga Menteri ini memuat tujuh poin. SKB ini memita kepada penganut, anggota, dan pengurus jamaat Ahmadiyah untuk menghentikan penyebaran faham. SKB ini ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung. (cr1)

Komitmen
Alwi mengatakan, gubernur memiliki komitmen tinggi dalam menuntaskan permasalahan dan mencegah konflik di tengah masyarakat. Dia berharap tidak ada lagi konflik dalam menyikapi keberadaan Ahmadiyah.
"Kami sekali lagi meminta kepada pengikut aliran Ahmadiyah untuk kembali ke jalan yang benar dan memperbaiki akidahnya," tambahnya.
Sulsel bukanlah pemprov pertama yang menegaskan pelarangan Ahmadiyah. Sebelumnya, Gubernurr Jawa Timur, Soekarwo, lebih dulu melarang kegiatan Ahmadiyah di daerahnya.
Alwi tidak mempersoalkan bila Gubernur Sulsel bukan yang pertama melarang Ahmadiyah. "Yang penting sudah ada sikap. Bagi kami yang pertama adalah kembali ke akidah yang benar. Jika nanti ada yang mau bergabung dengan kami, silakan. Yang jelas yang pertama adalah kembali ke akidah yang benar," tegasnya.
Sekretaris Forum Umat Islam (FUI) Sulsel, M Siradjuddin, juga mengaku sudah mengetahui surat edaran gubernur tentang Ahmadiyah ini.
"Beliau (gubernur) sudah menyatakan bahwa akan membatasi kegiatannya sesuai dengan yang ada dalam SKB Tiga Menteri. Gubernur juga punya landasan jika Ahmadiyah tidak terdaftar di Kesbang. Kami juga memang telah meminta pembatasan kegiatan itu," kata Sirajuddin.
Pihaknya juga setuju dengan rancangan peraturan daerah pelarangan Ahmadiyah dan meminta pertemuan antara ulama dengan DPRD dilaksanakan.(cr1/axa)

Sempat Didatangi Massa FPI

Pengikut Ahmadiyah di Sulawesi Selatan (Sulsel), khususnya di Makassar, biasanya memusatkan kegiatan mereka di Jl Anuang.
Di tempat ini terdapat masjid dan sekretariat organisasi. Suasana di sekitar bangunan yang juga dipasangi papan bertuliskan Ahmadiyah terlihat normal dan aman.
Pada akhir Januari lalu, massa dari Front Pembela Islam (FPI) Sulsel sempat mendesak jamaah Ahmadiyah Sulsel membubarkan diri secara sukarela.
Desakan tersebut disampaikan puluhan anggota FPI saat mendatangi sekretariat tersebut. Suasana di sekitar jalan tersebut sempat mencekam.
Namun puluhan polisi yang sudah bersiaga mampu meredam aksi massa tersebut. Tidak ada tindakan anarksi kecuali aksi menyemprot cat ke papan nama organisasi Ahmadiyah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Tulis Komentar Anda