Daeng Tika (53) dan Bahar (31), warga Kelurahan Bonto Ramba, Tamalanrea, ditangkap petugas Polsek Tamalanrea setelah membunuh Arfan (29) dan melukai Masyitah (25), Rabu (26/1).
Masyitah yang merupakan istri Bahar dilarikan ke Rumah Sakit Wahidin Sudirohusodo karena mengalami luka serius pada lengan. Jarinya terpotong oleh sabetan parang yang dilayangkan suaminya.
Sementara di lokasi pembunuhan Polsek Tamalanrea mengamankan sebilah golok dan pakaian korban yang bersimbah darah. Jenazah Arfan juga diotopsi di rumah sakit yang sama. Peristiwa tersebut terjadi ketika kedua korban kepergok sedang bersetubuh di dalam rumah Bahar. Bahar mengatahui perselingkuhan itu setelah Daeng Tika yang merupakan paman Bahar mengadu bahwa Arfan dan Masyitah sedang berduaan.
Bahar marah besar dan mendatangi kedua korban dengan sebilah golok. Ia ditemani Daeng Tika. Bahar membacok kedua pelaku yang sedang bersetubuh dengan goloknya itu.
Masyita terkena tebasan karena berusaha melindungi punggung Arfan dengan tangannya. Arfan tewas dengan luka menganga di wajah. Saat hendak dibacok, Arfan menoleh.
"Saya merasa puas karena ini persoalan siri," kata Bahar. Kepada polisi Bahar mengaku telah pisah ranjang dengan istrinya selama 10 hari setelah mencurigai perselingkuhan itu.
Bahar dan Masyita telah menikah selama 10 tahun dan dikaruniai dua orang anak. Mereka hidup dari penghasilan Bahar yang bekerja sebagai buruh bangunan.
"Kami tetap berpihak pada kebenaran. Tetapi kedua pelaku tetap harus diproses secara hukum," kata Kanit Reskrim Polsek Tamalanrea, Iptu Ahmad Rusma.
Pisah Ranjang Satu Rumah
Informasi lainnya menyebutkan, akibat cemburu, Bahar kemudian memilih pisah ranjang dengan istrinya. Namun keduanya masih tinggal satu atap di sebuah rumah lantai dua (semi permanen) di Jl Bontoramba, Sementara pamannya Dg Tika numpang di lantai satu.
Tika yang berhasil ditemui di Polsek Tamalanrea Makassar, mengatakan ia khilaf saat melakukan pembantaian tersebut.
Terpisah, Kepala Unit Reserse dan Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tamalanrea, Iptu Ahmad Rosma, mengatakan, motif pembunuhan murni karena camburu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka Baha dan Tika akan dikenakan pasal 336 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tulis Komentar Anda