Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluncurkan KPK Whistle Blower System dan Program Pengembalian Gratifikasi. Tujuh instansi dan departemen diundang dalam rangka sosialisasi program pencegahan dan penindakan korupsi tersebut. Sesuai pasal 12B Undang-undang Tipikor, semua penerimaan yang diterima PNS diluar gaji dan tunjangan resmi disebut gratifikasi dan wajib diinformasi kepada KPK.
Permasalahan memberi dan menerima gratifikasi memang merupakan hal sensitif yang bisa berindikasi ke arah suap karena biasanya menjelang perayaan hari besar seperti lebaran berbagi hadiah seperti parsel membanjiri rumah atau kantor PNS hingga pejabat.
Pembahasan ini sempat menjadi perdebatan hangat diantara para undangan yakni dari Direktorat Departemen Keuangan, Kehutanan, Kesehatan Dalam Negeri, Pekerjaan Umum, Pendidikan Nasional Hingga Pengawasan PLN.
Selain itu juga para pejabat juga akan dibekali semacam perangkat lunak yang akan dipasangkan di komputer milik Departemen dan akan disosialisasikan bagi mereka yang ingin memberikan informasi tentang korupsi atau sebagai Whistle Blower.
Bagi para Whistle Blower identitasnya akan dilindungi KPK dan akan dibantu oleh lembaga perlindungan saksi dan korban. Disamping itu juga, adanya anti corruption Clearing House yang didukung oleh GTZ, organisasi asal jerman agar semua dapat mengakses informasi tindakan pencegahan korupsi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tulis Komentar Anda