Posting, 09 Juli 2010
Kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) mempersenjatai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan senjata api dikecam. Banyak kalangan menilai kebijakan melengkapi Satpol PP dengan senjata api didasari dengan Permendagri Nomor26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP malah dikhawatirkan akan menambah rentetan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menyampaikan, tugas pokok Satpol PP sesuai dengan PP Nomor 32 tahun 2004 adalah menyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah. Sehingga untuk penegakan itu tidak diperlukan petugas Satpol PP dipersenjatai dengans senjata api. “Artinya, yang dihadapi Satpol PP masyarakat sipil yang tidak memiliki senjata dan hanya melanggar peraturan daerah, bukan penjahat kelas kakap, pemberontak ataupun musuh dari negara lain yang dipersenjatai,” kata Yurika SH didampingi Ahmad Irwandi Lubis SH dan Luhut P Siahan SH dari LBH Medan kepada wartawan, Kamis (8/7).
LBH Medan mengkhuatrikan pemeberian senjata akan menambah rentetan kekerasan terhadap masyarakat sipil, dimana pada penggusuran pedagang kaki lima (PKL) msih menggunakan cara-cara kekerasan dalam melakukan penertiban . “Dengan masih menggunakan pentungan saja dapat bertindak sesuka hatinya melakukan kekerasan kepada masyarakat,” ungkap Yurika SH.
LBH Medan menilai, semestinya kebijakan dikeluarkan Mendagri lebih baik pada program pemantapan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga Satpol PP lebih profesional dalam menjalankan fungsinya karena selama ini dalam menjalankan tugasnya tidak memiliki standar operasional yang cukup, itu terlihat dari gambaran tragedi Tanjung Priok beberapa bulan lalu. “Kami meminta Mendagri mencabut Permendagri Nomor 26/2010 itu, karena kebijakan itu tidak tepat diterapkan,” tutur Yurika SH.
Kekhawatiran lainnya juga disampaikan Mangaliat Simarmata dari LBH Masyarakat Sumatera Utara (BAKUMSU). “Kita khawatir dengan dipersenjatai bisa menimbulkan arogansi oknum petugas Satpol PP, karena sampai saat ini kita tidak tahu bagaimana sistim rekrutmen sat pol PP,” kata Mangaliat Simarmata terpisah.
Mangaliat Simarmata menambahkan, sampai saat ini banyak kasus kekerasan dengan menggunakan sejata api yang dilakukan sejumlah oknum aparat keamanan dalam menjalankan tugasnya. “Kita sangat menyangkan Mendagri mengeluarkan peraturan seperti itu. Kebijakan ini bisa menambah rentetan kekerasan terhadap masyarakat sipil dari oknum-oknum aparat keamanan,” tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tulis Komentar Anda