Kejaksaan Negeri Tangerang, Banten, memenjarakan Ibu Prita Mulyasari atas tuduhan pencemaran nama baik dari Rumah Sakit Omni International yang merasa namanya tercemar akibat surat elektronik Prita mengenai keluhan pelayanan rumah sakit itu.
Prita lalu diancam pasal berlapis, yaitu 310 dan 311 Kitab Undang-Undang hukum Pidana (KUHP) dan UU ITE Pasal 27 Ayat 3 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda sebanyak satu miliar rupiah.
Prita kalah di pengadilan dan harus membayar ganti rugi kepada rumah sakit sebanyak Rp 300 juta rupiah dan ganti rugi imateril Rp 50 juta kepada dua dokter yang menanganinya ketika berobat di sana.
Sementara itu, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, menilai keluhan Prita dilindungi UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan konsumen berhak mengutarakan aduan dan keluhan.
Disinilah kontradiktif 2 produk UU yang justru berbenturan di wilayah lembaga peradilan, masyarakat kemudian menjadi korban dari produk hukum yang tidak jelas tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tulis Komentar Anda