Kita selalu sedih ketika mendengar atau melihat kecamuk peperangan dan konflik bersenjata di banyak tempat. Mayat-mayat bergelimpangan, orang-orang terluka dan berlumuran darah, rumah tempat berteduh hancur porak poranda. Kesedihan itu semakin bertambah ketika melihat wajah lugu anak-anak kecil yang tidak tahu apa-apa menjadi korban peperangan dan konflik bersenjata. Peperangan telah mejadi medan hilangnya masa depan kemanusiaan mereka. Di antara mereka ada yang meninggal, kehilangan orang tua, saudara, kerabat dan sahabat-sahabatnya. Kalaupun mereka diberkati hidup, mayoritas mereka dipastikan mengalami ketertindasan berantai.
Salah satu yang sekarang lagi ramai ialah konflik negara Palestina dan Israel. Pertikaian yang berlarut-larut telah menyebabkan banyak korban terutama anak-anak. Data dalam konflik di penghujung tahun 2008 saja sekitar 700 gempuran Israel di Gaza telah menyebabkan 75 anak-anak meninggal, 436 warga Palestina tewas, dan sedikitnya 2.290 orang cedera. Apalagi kita tahu, konflik Israel-Palestina belum berhenti sampai sekarang. Bahkan tahun-tahun terakhir ini kita menyaksikan Israel dengan kebiadabannya memblogade Gaza dan menutup semua akses bantuan kemanusiaan internasional. Blogade Israel mengakibatkan kelaparan rakyat Palestina dan ribuan anak-anak terkena dampak dari kemiskinan yang merajalela.
Selain itu kita melihat bagaimana anak-anak pasca perang di Irak. Berdasarkan UNICEF pada tahun 2007, sedikitnya 2 juta anak-anak Irak hidup dalam kondisi yang sangat memprihatinkan, mulai dari busung lapar, kekuarangan gizi, sakit, mengalami kekerasan hingga minimnya fasilitas pendidikan. Setiap bulannya, rata-rata 25 ribu anak-anak Irak terpaksa harus meninggalkan tempat tinggal mereka. bahkan akibat penggunaan senjata non konvensional AS ketika perang Irak telah mangakibatkan aneka penyakit kanker. Penyakit kanker di Irak jumlahnya 7 hingga 10 kali lebih banyak dibandingkan dengan penyakit ini di dunia lainnya. Sekitar 67% bayi Irak lahir tidak sehat. Mayoritas mereka mengidap berbagai penyakit mulai dari masalah darah, pernafasan, ginjal, hati, hancurnya sistem kekebalan tubuh, keguguran yang berulang kali, terganggunya sistem syaraf dan persendian. Penyakit diperkirakan akan berpindah dari satu generasi ke generasi selanjutnya.
Juga konflik di Yaman, lebih dari 100.000 orang di negara ini mayoritas adalah anak-anak. Mereka terpaksa meninggalkan rumah mereka akibat berkobarnya pertempuran antara pasukan pemerintah dan gerilyawan Syiah. Konflik di Afganistan juga besar sebagaimana laporan PBB disebutkan bahwa sekitar 346 anak-anak menjadi korban aksi-aksi kekerasan sepanjang tahun 2009 dan kebanyakan dari mereka adalah korban operasi militer yang dilakukan pasukan koalisi asing. Bahkan serangan udara pasukan NATO telah menyerang membabi buta dan sekitar 131 orang meninggal, 22 anak menjadi korban operasi pencarian dan penyerbuan yang dilakukan Pasukan Khusus dan 128 anak tewas oleh serangan yang dilakukan kelompok-kelompok anti pemerintah seperti serangan bom bunuh diri dan pembunuhan.
Selain itu di negara yang tercatat aktif mengeksploitasi anak ialah negara ripublik Demokratik Kongo (RDK). Negara ini tercatat sebagai salah satu negara yang menjadikan tentara anak-anak dalam peperangan maupun konflik-konflik internalnya. Di Puncak peperangan UNICEF mencatat sekitar 30. 000 anak-anak ikut bertempur atau hidup sebagai bagian dari tentara ataupun kelompok milisi. Sekitar 30 – 40% yang terlibat dalam kelompok atau tentara bersenjata RDK ialah berjenis kelamin perempuan. Anak-anak itu tidak hanya dijadikan tentara tetapi juga sebagai kurir, pembawa barang, safeguards, mata-mata dan juga dijadikan sebagai budak seks. Selain di Kongo masih ada negara lainnya seperti Somalia, Myanmar, Filipina, Kolombia, Sudan dan Uganda.
Di Indonesia korban anak-anak akibat konflik juga tidak kalah dengan negara-negara bertikai di atas. Konflik di Aceh, perang di Papua tahun 2002, konflik Sampit dan Tim-Tim telah menyebabkan ratusan anak-anak terlantar dan terpisah dari keluarganya. Data akibat konflik perang Papua tahun 2002, ratusan anak-anak telah diungsikan oleh TNI di beberapa tempat seperti Jombang, Ciputat dan Tangerang. Kondisi mereka sangat menyedihkan saat ini. Akibat hidup terlantar dan tidak beresnya tanggungjawab pemerintah akhirnya selama 7 tahun mereka terpaksa menjadi pencuri, pengemis serta pemulung untuk bertahan hidup.
Berbagai peperangan dan konflik di beberapa negara dalam dua dasawarsa terakhir dilaporkan bahwa ratusan juta anak hidup dalam penderitaan dan mayoritas dari mereka tewas ketika berlangsung kecamuk peperangan. Sebagaimana laporan UNICEF tahun 1996, Perang Dunia I korban sipil dicatatkan sebesar 14%, Perang Dunia II naik hingga 70% dan pada tahun 1990-an korban perang dari warga sipil dan didalamnya termasuk anak-anak naik pesat mencapai 90%. Data ini sungguh mencengangkan betapa peperangan dan konflik bersenjata bukanlah konflik biasa tetapi di dalamnya penuh dengan kekerasan dan hukum yang tidak berfungsi. Perang telah menghanguskan masa depan kemanusiaan khususnya bagi anak-anak.
Berangkat dari latar belakang di atas, tulisan ini ingin menjawab pertanyaan berikut, pertama, bagaimana sebenarnya definisi, tujuan, asas dan prinsip hukum humaniter. Kedua, bagaimanakah relasi antara hukum humaniter dengan hak asasi manusia. Ketiga, bagaimana perlindungan hukum humaniter terhadap anak-anak dan kelompok sipil lainnya yang tidak terlibat dalam peperangan. Keempat, bagaimana penegakan hukum humaniter yang didalamnya terdapat sanksi bagi pelanggar ketentuan hukum humaniter dan lembaga-lembaga apa yang akan memberikan sanksi. Pertanyaan-pertanyaan ini penting dijawab untuk menjawab keraguan banyak soal semakin tidak terkontrolnya perang yang terjadi dalam dasawarsa terakhir.
B. Hukum Humaniter Sebagai Hukum Perang
B. 1. Definisi hukum humaniter
Secara historis hukum humaniter sebelumnya dikenal dengan hukum perang (laws of war). Setelah itu berkembang menjadi hukum sengketa bersenjata (laws of arms conflict), sampai akhirnya dikenal dengan istilah hukum humaniter (International Humanitarian Law Applicable in Armed Conflict). Hukum humaniter dalam kepustakaan hukum internasional merupakan istilah relatif baru karena baru muncul sekitar tahun 1970-an setelah terselenggaranya Conference of Government Expert on the Reaffirmation and Development in Armed Conflict pada tahun 1971.
Banyak intelektual yang berpendapat berbeda mendefinisikan hukum humaniter walaupun substansinya sama. Menurut Mochtar Kusumaatmadja hukum humaniter ialah bagian hukum yang mengatur ketentuan-ketentuan perlindungan korban perang, berlainan dengan hukum perang yang mengatur perang iu sendiri dan segala sesuatu yang menyangkut cara melakukan perang itu sendiri. Sedangkan S.R Sianturi menyebutkan bahwa hukum humaniter ialah hukum yang mengatur mengenai satu sengketa bersenjata yang timbul antara dua atau lebih pihak-pihak yang bersengketa, walaupun keadaan sengketa tersebut tidak diakui oleh salah satu pihak.
Panitia tetap hukum humaniter Departemen hukum dan Perundang-Undangan merumuskan hukum humaniter sebagai aturan yang meliputi keseluruhan asas, kaedah dan ketentuan internasional, baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mencakup hukum perang dan hak asasi manusia, bertujuan untuk menjamin penghormatan terhadap harkat dan martabat seseorang. berangkat dari pemikiran di atas maka hukum humaniter bisa dikatakan sebagai seperangkat aturan yang, karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian senjata. Hukum humaniter melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian, dan membatasi cara-cara dan metode berperang.
B. 2. Tujuan Hukum Humaniter
Keberadaan hukum humaniter tidak dimaksudkan untuk meniadakan peperangan ataupun konflik bersenjata yang terjadi di banyak negara. Perang dan konflik bersenjata pasti akan selalu hadir sebagai akibat pertentangan dan dialektika politik negara dengan negara, rakyat dengan negara ataupun rakyat dengan rakyat sendiri. Perang dan konflik bersenjata seperti akan menjadi takdir yang tidak akan berhenti berkobar. Karena itulah, hukum humaniter dibentuk yang bertujuan untuk memanusiawikan perang dan konflik bersenjata. Hukum humaniter menjadi pijakan bagaimana suatu perang ataupun konflik bersenjata bisa dilakukan dengan memperhatikan terhadap asas-asas dan prinsip kemanusiaan.
Secara historis perkembangan hukum perang yang kemudian menjadi hukum sengketa bersenjata sampai akhirnya menjadi hukum humaniter sebenarnya tidak terlepas dari tujuan yang hendak dicapai oleh hukum humaniter diantaranya, pertama, hukum humaniter ingin memberikan perlindungan terhadap kombatan maupun penduduk sipil dari penderitaan yang tidak perlu (unnecessary suffering). Kedua, hukum humaniter ingin menjamin hak asasi manusia yang sangat fundamental bagi mereka yang jatuh ke tangan musuh. Kombatan yang jatuh ke tangan musuh harus dilindungi dan dirawat serta berhak diperlakukan sebagai tawanan perang. Sedangkan tujuan yang ketiga ialah hukum humaniter ingin mencegah dilakukannya perang secara kejam tanpa mengenal batas.
Membaca dari beberapa tujuan di atas maka keberadaan hukum humaniter sekali lagi tidak bisa menghapuskan terhadap keberadaan perang ataupun konflik bersenjata. hukum humaniter sebatas menjadi rambu-rambu bagaimana situasi perang dan konflik bersenjata tidak membabi buta dan membumi hanguskan setiap manusia yang ada dalam arena perang. Hukum humaniter mengatur siapa dan apa yang dapat diperangi dan dihancurkan, termasuk mengatur juga siapa dan apa yang harus dilindungi dan tidak boleh dihancurkan.
B. 3. Asas-asas Hukum Humaniter
Dalam situasi perang dan konflik bersenjata satu hal yang tidak boleh dilupakan dari para pihak bertikai ialah bahwa mereka harus taat pada asas-asas dan prinsip dalam perang. Secara umum para pakar hukum humaniter berpendapat bahwa pembentukan hukum humaniter dibangun dengan asas-asas yang kemudian menjadi prinsip dari pemberlakuan hukum humaniter di dunia. Asas-asas itu meliputi yaitu ;
Pertama, asas kepentingan militer (militer necessity). Asas ini menegaskan bahwa para pihak yang berperang harus menentukan kekuatan yang diperlukan untuk menaklukan musuh dalam waktu yang sesingkat-singkatnya dengan menekan biaya yang serendah-rendahnya dan mendorong korban yang sekecil-kecilnya. Walaupun di satu sisi asas ini tidak melarang hak para pihak yang berperang untuk memiliki alat atau senjata untuk menaklukan musuh karena itu ialah hak yang tidak tak terbatas.
Kedua, asas kemanusiaan (humanity). Asas ini menegaskan pelarangan penggunaan semua macam atau tingkat kekerasan (violence) yang tidak diperlukan untuk mencapai tujuan perang. Orang-orang yang luka atau sakit, serta mereka yang telah menjadi tawanan perang, tidak lagi merupakan ancaman, dan oleh karena itu mereka harus dirawat dan dilindungi. Termasuk perlindungan prinsip dalam asas ini ialah para penduduk sipil yang tidak turut serta dalam konflik mereka harus dilindungi dari akibat perang dan tidak boleh diserang.
Ketiga, asas kesatriaan (chivalry). Asas ini menegaskan tentang prinsip tidak membenarkannya pemakaian alat atau senjata dan cara berperang yang dilakukan dengan tidak terhormat. Prinsip ini merupakan pelajaran historis dari sifat-sifat ksatriaan yang dijunjung tinggi oleh para ksatria pada masa silam. Asas ini seakan menjadi hukum kebiasaan hukum perang internasional dimana perang sekedar bertujuan untuk melumpuhkan musuh tidak untuk menghancurkannya secara total.
Keempat, asas pembedaan (distinction). Asas ini menegaskan tentang satu prinsip atau asas yang membedakan atau membagi penduduk dari suatu negara yang sedang berlangsung perang atau sedang terlibat dalam konflik bersenjata ke dalam dua golongan. Pertama golongan kombatan (combatan) dan kedua penduduk sipil (civilian). Kombatan adalah golongan penduduk yang secara aktif turut serta dalam permusuhan (hostilities), sedangkan penduduk sipil adalah golongan penduduk yang tidak turut serta dalam permusuhan. Perlunya prinsip pembedaan ini adalah untuk mengetahui mana yang boleh dijadikan sasaran atau obyek kekerasan dan mana yang tidak boleh dijadikan obyek kekerasan.
Prinsip pembedaan diatas kemudian dijabarkan secara operasional meliputi, pertama, bahwa para pihak yang bersengketa setiap saat wajib membedakan antara kombatan dan penduduk sipil guna menyelamatkan penduduk sipil dan obyek-obyek sipil. Kedua, penduduk sipil baik itu perorangan atau berkerumun tidak boleh dijadikan obyek serangan walaupun dalam kondisi pembalasan (reprisals). Ketiga, tindakan maupun ancaman kekerasan yang tujuan utamanya untuk menyebarkan teror terhadap penduduk sipil sangat dilarang. Keempat, para pihak yang bersengketa harus mengambil segala langkah pencegahan yang memungkinkan untuk menyelamatkan penduduk sipil atau, setidak-tidaknya untuk menekan kerugian atau kerusakan yang ditimbulkan yang tidak disengaja menjadi sangat kecil. Kelima, hanya anggota angkatan bersenjata yang berhak menyerang dan menahan musuh.
Sedangkan asas yang kelima ialah Rule of Engagement (ROE). Asas ini menegaskan prinsip tentang pentingnya seorang komandan angkatan bersenjata untuk mengetahui adanya suatu petunjuk yang memuat hal-hal apa yang boleh dan apa yang dapat ia lakukan apabila menghadapi situasi yang gawat, terlebih lagi dalam masa damai. Petunjuk atau pedoman fundamental dipahami oleh para komandan dalam semua tingkatan agar dalam menjalankan tugasnya tidak berbuat hal-hal yang bertentangan dengan hukum. Petunjuk itu meliputi unsur petunjuk (objectives), perintah (orders) dan pembatasan (restrainst). Integrasi ketiga petunjuk ini dalam istilah angkatan bersenjata di negara-negara barat dikenal sebagai rules of engagement (ROE).
C. Relasi Hukum Humaniter dengan HAM
Membaca terhadap definisi, tujuan dan asas-asas hukum humaniter sebelumnya maka tidak susah untuk mengkaitkan substansi pengaturan hukum humaniter dengan muatan perlindungan hak asasi manusia. Kemanusiaan menjadi esensi dan semangat pengaturan hukum humaniter, karena itu banyak pengamat mengatakan bahwa hukum humaniter ialah bermaksud memanusiawikan perang ataupun konflik bersenjata. Walaupun kalau kita runut tidak akan ada sebenarnya perang atau konflik bersenjata yang manusiawi. Keduanya pasti menelan korban, jiwa dan ataupun raga.
awalnya tidak ada pemikiran bahwa ada relasi antara hukum humaniter dengan hak asasi manusia. Sebab keduanya mempunyai bidang bahasan dan anasir masing-masing. Kondisi ini bisa dibaca secara tekstual dalam perumusan UDHR 1948 dan Konvensi Jenewa tahun 1949; dalam UDHR tidak menyinggung tentang hak asasi manusia pada waktu sengketa perang demikian juga dalam Konvensi Jenewa tidak ada menyinggung soal hak asasi manusia. Walaupun secara substansi UDHR 1948 dan Konvensi Jenewa 1949 sebenarnya telah memuat keterkaitan nilai dan esensi aturan-aturan kemanusiaan dalam kerangka masing-masing.
Kesadaran masyarakat bahwa ada hubungan antara hukum humaniter dan hak asasi manusia terjadi sekitar tahun 1960-an. Kesadaran itu muncul setelah diawali oleh berbagai peristiwa sengketa bersenjata seperti perang kemerdekaan di Afrika dan di berbagai negara lainnya yang menyebabkan masalah-masalah kemanusiaan. Kesedaran itu menguat setelah pelaksanaan konferensi internasional mengenai hak asasi manusia yang diselenggarakan PBB di Teheran tahun 1968. Dalam konferensi itu secara resmi dibangun jalinan antara Hak Asasi Manusia dengan Hukum Humaniter Internasional (HHI). Dalam Resolusi XXIII tanggal 12 Mei 1968 mengenai penghormatan HAM pada waktu pertikaian bersenjata diminta agar konvensi-konvensi tentang pertikaian bersenjata diterapkan secara lebih sempurna dan supaya disepakati perjanjian baru mengenai hal ini.
Kandungan-kandungan HAM dalam hukum humaniter bisa dibaca semisal dalam konvensi Jenewa yang tidak hanya mengatur soal kewajiban-kewajiban bagi negara-negara yang berkonflik tetapi juga mengatur hak orang-perorangan sebagai pihak yang harus diindungi. Bahkan keempat Konvensi Jenewa 1949 menegaskan bahwa tidak diperbolehkan negara-negara bertikai menolak hak-hak yang diatur dalam konvensi. Apalagi dalam Pasal 3 tentang ketentuan yang bersamaan pada Keempat Konvensi Jenewa mewajibkan setiap negara peserta untuk menghormati peraturan-peraturan dasar kemanusiaan pada sengketa bersenjata yang tidak bersifat internasional. Pasal 3 ini mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya yang mencakup bidang tradisional dari hak asasi manusia.
Dalam konvensi yang lain juga diatur semisal dalam Konvensi Eropa tahun 1950 pasal 15 menyatakan bahwa apabila terjadi perang atau bahaya umum lainnya yang mengancam stabilitas nasional, hak-hak berikut tidak boleh dilanggar melioputi hak atas kehidupan, kebebasan, integritas fisik, status sebagai subyek hukum, kepribadian, perlakuan tanpa diskriminasi dan hak atas keamanan. Ketentuan ini terdapat juga dalam Pasal 4 Kovenan PBB mengenai hak-hak sipil dan politik dan Pasal 27 Konvensi HAM Amerika.
Selain hak-hak tertulis di atas juga terdapat beberapa hak yang tidak boleh dicabut ataupun dikurangi (non derogable right) dalam masa perang ataupun damai yaitu hak hidup, hak non diskriminasi, larangan penyiksaan (torture), larangan berlaku surutnya hukum pidana seperti yang ditetapkan dalam konvensi sipil dan politik, hak untuk tidak dipenjarakan karena ketidakmampuan melaksanakan ketentuan perjanjian (kontrak), perbudakanb(slavery), perhambaan (servitude), larangan penyimpangan berkaitan dengan dengan penawanan, pengakuan seseorang sebagai subyek hukum, kebebasan berpendapat, keyakinan dan agama, larangan penjatuhan hukum tanpa putusan yang dimumkan lebih dahulu oleh pengadilan yang lazim, larangan menjatuhkan hukuman mati dan melaksanakan eksekusi dalam keadaan yang ditetapkan pada Pasal 3 ayat (1) huruf (d) yang bersamaan pada keempat Konvensi Jenewa.
Pasal di atas membebankan kewajiban kepada para pihak bertikai (peserta agung) untuk tetap menjamin perlindungan kepada orang- perorangan dengan mengesampingkan status belligerent menurut hukum atau sifat dari pertikaian yang terjadi. Unsur-unsur perlindungan kemanusiaan harus dijamin dalam situasi dan kondisi perang dan ataupun konflik bersenjata. Walaupun demikian secara umum ada beberapa pemikiran yang melihat relasi antara hukum humaniter dengan hak asasi manusia, yaitu meliputi ;
Pertama, aliran integrationis berpendapat bahwa sistem hukum yang satu berasal dari hukum yang lain. Pendapat ini berarti pertama bahwa hak asasi manusia menjadi dasar bagi hukum humaniter internasional, dalam arti bahwa hukum humaniter merupakan cabang dari hak asasi manusia. Pendapat ini antara lain dianut oleh Robertson, yang menyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar bagi setiap orang, setiap waktu dan berlaku di segala tempat. Kedua, hukum Humaniter Internasional merupakan dasar dari Hak Asasi Manusia yang berarti bahwa hak asasi manusia merupakan bagian dari hukum humaniter. Pendapat ini didasarkan pada alasan bahwa hukum humaniter lahir lebih dahulu daripada hak-hak asasi manusia.
Kedua, aliran separatis. Kelompok ini berpendapat bahwa hak asasi manusia dan hukum humaniter internasional sebagai sistem hukum yang sama sekali tidak berkaitan. Keduanya berbeda dalam obyek, sifat dan masa berlakunya. Pertama, berbeda obyeknya. Hukum Humaniter Internasional mengatur sengketa bersenjata antara negara dengan kesatuan (entity) lainnya; sebaliknya hak asasi manusia mengatur hubungan antara pemerintah dengan warga negaranya di dalam negara tersebut. Kedua, berbeda sifatnya. Hukum Humaniter Internasional bersifat mandatory a political serta peremptory. Sedangkan perbedan ketiga ialah saat berlakuny. Hukum Humaniter Internasional berlaku pada saat perang atau masa sengketa bersenjata, sedangkan hak asasi manusia berlaku pada saat damai.
Ketiga ialah aliran Komplementaris. Aliran ini cenderung pada pendapat aliran pertama yang melihat bahwa hukum Hak Asasi Manusia dan Hukum Humaniter Internasional dinbagun dengan melalui proses yang bertahap, berkembang sejajar dan saling melengkapi. Salah seorang dari penganut teori ini adalah Cologeropoulus. Ia menentang pendapat aliran separatis yang dianggapnya menentang kenyataan bahwa kedua sistem hukum tersebut memiliki tujuan yang sama, yakni perlindungan pribadi orang. Hak asasi manusia melindungi pribadi orang pada masa damai, sedangkan hukum humaniter memberikan perlindungan pada masa perang atau sengketa bersenjata.
Mendasarkan pada tiga pendapat di atas serta perkembangan mutaakhir eksistensi hukum humaniter internasional maka posisi relasi antara hak asasi manusia dan hukum humaniter keduanya saling berkaitan dan bahkan cenderung tidak dapat dipisahkan karena keduanya memuat substansi kemanusiaan sebagai muaranya. Hukum humaniter mengatur substansi soal perlindungan hak-hak asasi manusia baik kepada mereka yang terlibat perang ataupun tidak terlibat. Walaupun fokus obyek, sifat dan masa berlakunya hukum humaniter ditegakkan dalam situasi perang, tetapi ruh pengaturannya tidak bisa dilepaskan dari substansi perlindungan hak asasi manusia.
D. Perlindungan Anak-anak Dalam Hukum Humaniter
Dalam hukum internasional anak-anak diklasifikasikan sebagai salah satu kelompok rentan yang harus diberlakukan khusus dalam penegakan hukum internasional dan nasional. Dalam konteks terjadinya perang dan berbagai konflik bersenjata anak selalu menjadi korban bahkan tidak sedikit dari mereka harus menanggung kebiadaban militer di saat berkecamuknya perang ataupun konflik bersenjata di berbagai tempat. Ilustrasi dalam pengantar di atas menegaskan bagaimana anak-anak selalu menjadi korban dari berbagai kejahatan kemanusiaan perang dan konflik bersenjata.
Dalam hukum humaniter perlindungan terhadap anak-anak dijamin cukup serius. Kita bisa membacanya dalam beberapa pasal di Konvensi Jenewa IV tentang Perlindungan Orang Sipil di Waktu Perang. Pasal 17 menegaskan bahwa para pihak dituntut untuk membuat perjanjian lokalistik untuk mengamankan zona yang nantinya akan dilewati atau ditempati orang-orang yang terluka akibat perang, orang yang sakit, orang yang lemah, para orang tua, anak-anak, persalinan, para medis dan termasuk harus mengamankan alat-alat medis dalam perjalanannya menuju lokasi-lokasi tempat berkumpulnya kelompok sipil yang dilindungi di atas. Anak-anak dilindungi secara khusus dalam pasal ini sama seperti kelompok rentan lainnya.
Dalam pasal 24 ditegaskan bahwa anak-anak korban perang haruslah dipermudah untuk diterima di negara-negara netral dan mereka harus difasilitasi layaknya seperti anak yang lainnya dalam segala situasi. Perang ataupun konflik bersenjata tidak boleh mengucilkan dan mendiskriminasi posisi mereka. Pasal 38 (5) dalam konvensi ini juga menegaskan bahwa di masa damai, anak-anak yang dibawah 15 tahun serta ibu hamil yang mempunyai anak di bawah 7 tahun haruslah diberlakukan secara istimewa, mereka harus diberlakukan sebagai warga negara sama seperti pemenang perang.
Perlakuan khusus terhadap anak juga ditegaskan dalam Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Konflik Bersenjata Internasional. Konvensi ini menegasan secara serius bahwa para pihak yang terlibat konflik harus setiap saat membedakan antara subyek dan obyek sipil dan kombatan. Para pihak harus patuh pada asas rule of engagement, satu asas yang menjadi petujuk bagi para pihak yang bertikai untuk menentukan siapa dan apa yang harus dilindungi dan apa dan siapa yang bisa diperangi. Para pihak dilarang membabi buta dalam melakukan peperangan.
Pada protokol tambahan I dalam pasal 77 juga ditegaskan secara jelas bagaimana perlindungan dan perlakuan khusus bagi anak-anak. Dalam pasal ini dinyatakan bahwa anak-anak harus diberikan penghormatan yang khusus, mereka harus dilindungi dari segala serangan yang tidak senonoh dalam konflik perang. Para pihak harus memberikan perhatian khusus dan memberikan segala bantuan untuk melindungi keberadaan mereka. Dalam pasal ini juga ditegaskan bahwa anak-anak dibawah 15 tahun tidak boleh direkrut untuk menjadi kombatan. Kalaupun mereka terlibat dalam kombatan, para pihak harus tetap memberikan perlindungan khusus kepada anak-anak.
Pada Protokol Tambahan inipun dalam pasal 78 juga mengatur bagaimana perlindungan terhadap anak-anak korban perang harus dilakukan berkesinambungan dan negara negara pihak harus melakukan evaluasi terhadap situasi dan kondisi hak anak terkait dengan pendidikan, agama, moral bahkan mereka harus difasilitasi untuk kembali kepada famili dan keluarga mereka ketika dalam situasi damai. Sehingga negara pihak harus bertanggungjawab untuk mendata secara obyektif identitas anak-anak korban perang untuk mempermudah bersatunya anak-anak korban perang dengan para keluarganya.
Perlakuan khusus terhadap anak-anakpun juga berlaku dalam konflik bersenjata non internasional. Dalam pasal 4 (3.3) Protokol Tambahan II Konvensi Jenewa 1949 tentang Perlindungan Korban Non Konflik Bersenjata Internasional menyatakan bahwa anak-anak harus diberikan perawatan dan bantuan yang mereka butuhkan demi keselamatan mereka. Dalam konflik bersenjata non internasional juga diatur bahwa anak-anak yang masih dibawah 15 tahun tidak diperbolehkan direkrut untuk terlibat dalam permusuhan. Kalau anak-anak tetap terlibat dalam permusuhan yang ada, status mereka harus tetap diberlakukan istimewa, anak-anak itu harus dilindungi dari segala serangan yang tidak berprikemanusiaan.
Anak-anak dalam hukum humaniter diberlakukan secara istimewa. Posisi mereka bagaimanapun tidak boleh diberlakukan secara sewenang-wenang apalagi ditembaki dan dibombardir secara membabi buta. Apa yang sering kita saksikan dalam peristiwa anak-anak di Gaza, anak di Irak, anak di Yaman, Kongo, anak-anak di Afganistan, anak-anak korban perang di Papua, Aceh dan Tim-Tim, jelas ialah fakta-fakta betapa para pihak berkonflik tidak mengindahkan sama sekali terhadap konvensi-konvensi Jenewa. Tindakan Israel di Gaza, tentara NATO di Afganistan serta serangan tidak manusiawi tentara Amerika di Irak jelas adalah bentuk pelanggaran hukum humaniter internasional.
Instrumentasi terhadap perlindungan istimewa terhadap hak-hak anak tidak hanya berhenti dalam hukum humaniter saja tetapi pada tahun 1974, Majelis Umum PBB juga telah mengesahkan The Declaration on the Protection of Women and Children in Emergency and Armed Conflict (Res 3318 (XXIX)). Deklarasi ini memberikan perlindungan kepada anak dan perempuan dari segala serangan dan pengeboman yang menggunakan senjata kimia dan bakteri. Maka dengan ini sudah sangat jelas bahwa Dewan Keamanan PBB harusnya bertindak dengan khusus yang dimilikinya seperti memberikan sanksi kepada negara-negara yang melakukan kejahatan-kejahatan kemanusiaan terhadap anak. Baik sanksi ekonomi, memerangi negara bersangkutan, ataupun mendirikan pengadilan internasional seperti ICTY dan ICTR untuk mengadili pelanggar-pelanggar aturan hukum humaniter.
Penegakan hukum humaniter dan resolusi PBB tahun 1974 sangat penting sehingga tidak terjadi lagi kebiadaban-kebiadaban terhadap anak-anak diberbagai negara. Sebagaimana dikatakan Melanie Gow dalam The Right to Peace-Children and Armed Conflict bahwa sudah sekitar 2 juta anak-anak terbunuh, 6 juta mengalami luka seius atau cacat permanen, 12 juta kehilangan rumah. Selain itu 1 juta anak menjadi yatim piatu atau terpisah dari otangtuanya, 10 juta menderita trauma psikologis yang serius sebagai dampak perang, 300 ribu anak menjadi serdadu. Sekitar 90% korban perang adalah masyarakat sipil, utamanya anak dan perempuan. Separuh dari 21 juta pengungsi di seluruh dunia adalah anak-anak, dan setiap tahun antara 8.000 hingga 10.000 anak menjadi korban ranjau darat.
Perang dan konflik bersenjata mutaakhir lebih parah lagi karena perang tidak bisa dipisahkan lagi dengan teknologi-teknologi modern. Resiko anak-anak yang tidak tahu menahu soal sosial politik terjadi lebih gawat lagi. Anak-anak perempuan juga direkrut, kendati mereka cenderung dipakai untuk memasak atau bahkan 'melayani' serdadu di basis. Mereka juga seringkali dipergunakan dalam berperang. Misalnya, bekas serdadu anak (perempuan) Kolumbia yang direkrut pada usia 13 tahun dan sudah biasa menggunakan senapan AK-47, M-16, R-15 juga Magnum 357. Tentu ini ialah satu kenyataan yang sangat tragis dan biadab.
E. Penegakan Hukum Humaniter
Hukum akan menjadi mati tanpa ada proses penegakan. Dalam konteks hukum humaniter bagi pelaku-pelaku yang melanggar dan melakukan kejahatan perang maka dalam konvensi Jenewa diatur bahwa negara-negara yang menandatangani konvensi hukum humaniter mempunyai kewajiban untuk memeriksa dan mengadili individu-individu yang diduga melakukan pelanggaran konvensi. Negara bahkan berkewajiban untuk mencari tersangka pelanggar konvensi dan membawanya ke pengadilan untuk dilakukan penegakan hukum, dimanapun warga negaranya .
Pelanggaran terhadap konvensi Jenewa merupakan kejahatan kemanusiaan yang serius. Karena dalam konvensi ini sudah dengan jelas siapa dan apa yang harus dilindungi dan diperangi. Subyek dan obyek perang diatur dengan tegas dalam konvensi Jenewa. Karena itu pada tahun 1949 ketika konvensi dibahas dan diratifikasi banyak negara, mereka sudah mempersiapkan pengadilannya dalam negeri atau dengan mengekstradisi pelaku pelanggaran ke negara-negara pihak yang siap mengadili.
Pasca perang dunia II selesai banyak negara-negara yang mengadili terhadap pelanggar-pelanggar kejahatan kemanusian sewaktu perang dunia II yang dunia internasional saat ini kenal dengan pengadilan Nurenberg dan pengadilan Tokyo. Sedangkan pada tahun 1990-an telah diselenggarakan juga pengadilan internasional Ad Hoc yang memeriksa dan mengadili pelaku-pelaku kejahatan kemanusiaan di bekas negara Yugoslavia yang dikenal ICTY dan kejahatan di Rwanda yang pengadilan ad hocnya dikenal dengan ICTR.
Bahkan setelah dirumuskannya statu roma dan dibentuknya pengadilan ICC (International Criminal Court) pada tahun 1998 dimana salah satu kewenangannya ialah memeriksa dan mengadili terhadap pelaku-pelaku kejahatan perang baik pelanggarannya berdimensi sengketa bersenjata internasional ataupun sengketa bersenjata non internasional. Dalam statuta roma pasal 8 cukup tegas bahwa ICC mempunyai yurisdiksi dalam kasus tersebut khususnya apabila kejahatan itu dilakukan sebagai bagian dari satu rencana atau kebijakan atau sebagai bagian dari suatu pelaksanaan secara besar-besaran kejahatan perang tersebut.
Pelanggaran kejahatan perang berarti meliputi pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam konvensi Jenewa, pelanggaran serius lain terhadap hukum dan kebiasaan yang dapat diterapkan dalam sengketa bersenjata internasional dan ataupun sengketa bersenjata yang bukan internasional sebagaimana diatur dalam pasal 3 common article Konvensi Jenewa. Maka dalam konteks ini pelanggaran hukum perang dan atau konflik bersenjata kedepan penyelesaiannya bisa lewat ICC setelah ditemukannya unsur bahwa negara yang terlibat konflik dianggap tidak mau dan tidak mampu (an willing and an able) untuk mengadili kasus-kasus kejahatan kemanusiaan perang.
Penutup
Berangkat dari paparan di atas dapat disimpulkan bahwa sampai hari ini terdapat banyak fakta kejahatan kemanusiaan dalam perang dan ataupun konflik bersenjata. Anak-anak yang semestinya dilindung dan diberlakukan secara khusus karena dijamin dalam konvensi Jenewa, protokol tambahan dan resolusi PBB tetapi kondisi mereka sampai saat ini masih memprihatinkan. Kekerasan dan kejahatan kemanusiaan kepada mereka kerapkali terjadi. Bahkan dalam beberapa dasawarsa terakhir anak yang menjadi korban perang dan konflik bersenjata meningkat tajam. Mereka menjadi korban kesewenangan-wenangan dan pelanggaran hak asasi manusia.
Dalam hukum humaniter pijakan hukumnya ialah konvensi-konvensi Jenewa 1949 yang dilengkapi dengan protokol-protokol tambahannya. Termasuk, Majelis Umum PBB juga mengeluarkan satu resolusi tentang perlindungan terhadap anak dan wanita dalam situasi perang dan atau konflik bersenjata. Konvensi Jenewa dan protokol-protokol tambahannya mengatur dengan sangat tegas perlindungan dan perlakuan yang istimewa terhadap anak-anak dan beberapa kelompok rentan korban perang atau konflik bersenjata lainnya.
Tidak dibenarkan sama sekali menjadikan anak-anak korban perang dan konflik bersenjata diserang secara membabi buta, tidak dibenarkan menjadikan anak di bawah 15 tahun direkrut dan dilibatkan dalam perang. Kalau anak-anak tetap terlibat permusuhan merekapun hasus tetap dilindungi dan diberlakukan secara istimewa. Bahkan mereka harus dibantu demi perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka baik pendidikan, agama, moral dan hak mereka untuk berkumpu bersama keluarganya. Dalam hukum humaniter berlaku asas-asas dan batasan kombatan dan non kombatan yang menjadi pijakan aturan perang dan konflik bersenjata.
Pelanggaran terhadap konvensi Jenewa penyelesaiannya saat ini ialah lewat pengadilan. Sebab pengadilan ialah tempat kepastian dan keadilan hukum. Dalam kasus kejahatan kemanusiaan perang, kasus itu bisa diselesaikan lewat pengadilan seperti Nurenberg dan TOKYO yang mengadili kasus-kasus pelanggaran perang dunia II, bisa lewat pengadilan ad hoc seperit ICTY di Yugoslavia dan ICTR di Rwanda, dan ataupun bisa diselesaikan lewat ICC setelah negara yang berperang ataupun terlibat konflik bersenjata dianggap tidak mau dan tidak mampu (an willing dan an able) untuk memeriksa dan mengadili pelaku-pelaku pelanggaran kejahatan kemanusiaan perang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tulis Komentar Anda