Anggota DPRD Kalimantan Timur menilai perlu adanya pembahasan intensif dengan Kementerian Pekerjaan Umum terkait pembangunan Jalan Tol Samarinda-Balikpapan yang saat ini dipermasalahkan sejumlah kalangan.
"Pembangunan Jalan Tol Samarinda-Balikpapan sedang berlanjut, namun banyak yang mempermasalahkan karena belum dapat izin, untuk itu kami akan mengunjungi Kementerian PU guna membahasnya agar masalah ini cepat tuntas," kata Anggota DPRD Kaltim, Kasriyah, di Samarinda, Jumat (4/2/2011). Menurutnya, pertemuan dengan Kementerian PU diagendakan pada 7 hingga 9 Februari 2011. Tujuan pertemuan untuk menggali informasi dari sisi hukum maupun sisi strategi dan manfaat.
Dia mengatakan, banyak informasi yang perlu didapatkan dewan guna meningkatkan pengetahuan terkait pembangunan infrastruktur jalan khususnya jalan tol, sehingga ke depan menjadi modal dewan dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Alasan perlunya bertemu dengan Kementerian PU, karena sesuai dengan lingkup tugas anggota Komisi III DPRD Kaltim tersebut.
Terkait dengan izin pemanfaatan lahan di hutan lindung Bukit Soeharto yang tidak kunjung dikeluarkan oleh Kementerian Kehutanan, Kasriyah menilai hal itu merupakan wewenang dari Komisi II sebagai komisi yang membidangi. Kendati demikian, Kasriyah menuturkan, Komisi III akan berkoordinasi dengan Komisi II terkait pembangunan jalan tol sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing anggota dewan.
Menurutnya, dewan melalui sidang paripurna telah menyetujui pembangunan jalan tol, jika kemudian dalam perjalanan pembangunannya terdapat berbagai kendala, maka sudah sewajarnya dewan membantu. Pembangunan Jalan Tol Samarinda-Balikpapan sudah mendapat persetujuan dari DPRD Kaltim, dan sudah disepakati pembiayaan tol melalui APBD Kaltim senilai Rp 2 triliun untuk empat tahun mata anggaran mulai 2010 hingga 2013.
Adapun total biaya yang dibutuhkan mencapai Rp 6,2 triliun. Guna menutupi kekurangan pembiayaan tersebut, diharapkan peran serta dana investor dan APBN sehingga jalan tol bisa selesai. Namun, kini sejumlah elemen masyarakat dan anggota DPRD Kaltim meminta agar pembangunan jalan tol dihentikan, pasalnya diketahui belum mendapat izin pinjam pakai dari Menteri Kehutanan terkait jalan tol yang akan melewati kawasan hutan lindung Bukit Soeharto.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) yakin, pembangunan tol Balikpapan-Samarinda bisa berjalan sesuai rencana. Jalan sepanjang 99,2 kilometer itu tetap akan melewati Hutan Lindung Sungai Manggar (HLSM) dan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Suharto.
Gubernur Awang Faroek Ishak menegaskan hal itu, Rabu (16/2) kemarin. Meski sampai saat ini izin penggunaan lahan dari Kementerian Kehutanan belum keluar, Faroek menargetkan Maret ini proses perizinan itu akan selesai.
“Tim terpadu dan saya akan paparan di depan Menteri Kehutanan, semua bupati ikut. Setelah itu, baru ke DPR,” ujarnya. Tim dimaksud adalah tim terpadu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Kaltim.
Seperti diberitakan, prosedur penggunaan kawasan hutan yang digunakan sebagai trase jalan tol melewati Tahura Bukit Suharto tidak dapat dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai. Melainkan, melepaskan trase jalan tol pada Kawasan Tahura menjadi APL/Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK).
“Yakinlah, tol tinggal waktunya saja. Memang ada yang tidak sabar bahkan minta mana surat izinnya. Tapi tidak bisa begitu, dong,” kata Faroek. Menurutnya, semua harus berproses. “Harapan saya Maret ini selesai. Tapi semua bergantung nenteri (Menteri Kehutanan, Red.),” tambahnya.
Dia mengatakan, bagi beberapa daerah yang belum sepakat dengan tata ruang, untuk duduk bersama. “Saya harap Kukar, Kubar, dan Kutim yang masih komplain masalah ini, kita selesaikan case by case. Kesepakatannya kasus per kasus,” jelasnya.
Sementara itu, ditanya apakah Pemprov Kaltim memikirkan alternatif lain seandainya izin dari kementerian kehutanan tidak keluar, Gubernur mengatakan, banyak jalan keluar untuk tol tersebut melewati Tahura Bukit Suharto.
“Yang jelas Amdalnya ada. Kita bisa pake elevating road (jalan layang, Red.), lewat atasnya. Kita tidak merusak hutannya,” ujarnya. Seperti diberitakan, beberapa pihak meragukan izin tersebut akan keluar. Untuk itu, Pemprov diminta punya pemikiran alternatif.
“Kalau dibuat jalurnya melingkar (tanpa mengganggu tahura dan hutan lindung, Red.) tentu akan memerlukan lebih banyak biaya, mungkin sampai Rp 10 triliun. Jadi, harus dikaji ulang untung ruginya,” jelas pengamat sosial Universitas Mulawarman, DB Paranoan.
Kalau memang kurang menguntungkan, kata dia, sebaiknya Pemprov Kaltim memikirkan alternatif pembangunan lain. “Misalnya, melebarkan jalan poros Samarinda-Balikpapan 4 meter di kiri kanannya. Itu sudah hampir sama seperti tol,” sarannya. Pembiayaannya, menurut Paranoan, bisa lebih murah. Jadi, anggaran bisa dimaksimalkan untuk pembangunan lain yang tidak kalah penting, seperti Bandar Udara Samarinda Baru (BSB).
Senada, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia - (Walhi) Kaltim, Isal Wardhana mengaku ragu izin tersebut akan dikeluarkan. “Kalau sampai izin itu terbit, pastinya mencederai komitmen Kemenhut sendiri dalam hal reboisasi dan penambahan kawasan hutan lindung, termasuk areal konservasi,” jelasnya. Sementara itu, mengenai saran Paranoan agar Pemprov memikirkan alternatif seperti melebarkan jalan poros Samarinda-Balikpapan, Isal memandang itu sebagai masukan yang baik.
Ditanya kemungkinan jalan tol dialihkan ke jalur lain yang tidak melewati Tahura, Gubernur menjawabnya agak kesal, tapi diakhiri nada canda. “Ya, mau lewat mana lagi? Mau masuk dalam tanah atau lewat udara? Kan nggak mungkin,” ujarnya. Dia menjamin, pembangunan yang memerlukan dana sekitar Rp 6,2 triliun itu tidak akan merusak alam. “Saya jamin itu. Percayalah, tidak akan merusak,” kata Awang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tulis Komentar Anda