Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Pol Timur Pradopo mengatakan Polri segera membentuk Detasemen Anti Anarkis.
"Sekarang sudah kita siapkan untuk dibentuk dan nanti kita simulasikan," kata Timur, Selasa.
Sementara itu, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar menjelaskan Detasemen Anti Anarkis ada di tiap-tiap Polda.
"Ada satuan tertentu di tiap-tiap daerah yang akan dipersiapkan menghadapi tindakan-tindakan anarkis," katanya.
Detasemen ini bisa mengimplementasikan Prosedur Tetap 1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki dan akan dilakukan pelatihan-pelatihan.
"Detasemen untuk menjawab tantangan tugas yang terus berkembang maka perlu ada, dimana sebelumnya sudah ada tapi ini lebih dikhususkan lagi," kata Kabag Penum.
Detasemen Anti Anarkis ini terdiri dari unsur-unsur diantaranya Brimob dan Pasukan Huru-Hara (PHH) sebagai tim penindak membantu tim Pengendali Massa (Dalmas).
"Dalam menghadapi massa ada upaya-upaya dalam rangka menghadapi tindakan anarkis, dimana di situ ada tembaknya tetapi sekarang ini dalam rangka `capacity building` para personel di lapangan ," kata Boy.
Intinya dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan dalam menghadapi pengamanan-pengamanan yang diprediksi akan berdampak pada tindakan anarkis dari kelompok-kelompok masyarakat atau pelaku yang sifatnya mengarah kepada pengrusakan, katanya.
Mabes Polri meralat pembentukan Detasemen Anti Anarkis menjadi Detasemen Penanggulangan Anarkhis (DPA). Detasemen ini berada di tingkat Mabes Polri, sedangkan ditingkat Polda dan Polres bernama Satuan Penanggulangan Anarkis.
Mengenai tugas, Kepala Bagian Penerangan Umum, Kombes Pol Boy Rafli Amar mengatakan, masih tetap sama yakni mengimplementasikan Protap 01.
"Tugasnya sesuai dengan Protap 01/x/2010 tentang penanggulan anarkis, tim tersebut pada pelaksanaannya akan dikendalikan oleh para Kapolres/Kasatwil di masing-masing wilayah," kata Boy dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Selasa (1/3/2011).
Diterangkan Boy tugas pokok DPA adalah penanggulangan tindak anarki yang dilakukan oleh kelompok massa melalui penegakan hukum secara tegas, terukur dan akuntabel.
"Dengan mengedepankan prinsip-prinsip profesionalisme dalam memberikan pelayanan dan pelindungan kepada masyarakat terhadap tindakan anarki atau destruktif yang dapat mengancaman atau membahayakan keselamatan jiwa dan harta benda," jelasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tulis Komentar Anda