Kamis, 03 Februari 2011

Cara Korporasi Membunuh Gerakan Sosial Digital

Saat ini bukan hanya negara yang berpotensi membungkam gerakan sosial digital tapi juga korporasi. Situs jejaring sosial menjadi salah satu medianya.
Jalan Lain Menuju Kebebasan
Cara Korporasi Membunuh Gerakan Sosial Digital

tinggalkan komentar »

Sumber: http://www.satuportal.net/content/cara-korporasi-membunuh-gerakan-sosial-digital

Satudunia, Jakarta. Saat ini bukan hanya negara yang berpotensi membungkam gerakan sosial digital tapi juga korporasi. Situs jejaring sosial menjadi salah satu medianya.

***

Di sebuah dinding di facebook seorang kawan tertulis kekecewaannya terhadap group perusahaan yang terkait dengan semburan lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur. Ia juga ikut berbagai group dan cause di facebook yang terkait dengan kasus lumpur Lapindo. Di twitter ia juga aktif memposting artikel-artikel yang menuliskan kegetiran hidup korban Lapindo.

Apa yang dilakukan seorang kawan tadi adalah bagian dari sebuah gerakan sosial digital yang sekarang marak di negeri ini. Ancaman pasal karet pencemaan nama baik dari negara melalui UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) nampaknya tidak mampu membendung laju gerakan sosial digital. Korporasi pun nampaknya mulai enggan menggunakan pasal karet UU ITE setelah heboh kasus Prita Mulyasari melawan RS OMNI Internasional.

Namun rupanya ada cara yang lebih efektif bagi korporasi untuk membunuh gerakan sosial digital itu. Salah satu caranya adalah dengan menggunakan akun jejaring sosial seperti facebook atau twitter untuk mengawasi pekerjanya. Seorang presiden direktur sebuah perusahaan, seperti ditulis oleh Majalah TEMPO (edisi 3 Oktober 2010), mengaku pernah memecat karyawannya karena menjelek-jelekan perusahaan di dunia maya.

Tentu saja, seperti ditulis dalam Majalah TEMPO itu, dalam keterangan resminya perusahaan selalu menutupi alasan memecat karyawannya karena prilaku di dunia maya.

Celakanya, definisi menjelek-jelekan perusahaan ini sama karetnya dengan definisi pencemaran nama baik di UU ITE. Seroang yang kebetulan bekerja di Group Bakrie misalnya, akan enggan untuk masuk dalam sebuah group atau cause yang mengkrtisi kasus lumpur Lapindo di facebook. Tergabungnya mereka dalam group atau cause di facebook itu bisa saja dituduh sebagai upaya menjelek-jelekan perusahaan. Begitu pula pekerja RS Omni Internasional misalnya, akan enggan bergabung dalam group solidaritas untuk Prita Mulyasari. Meskipun hati nurani mereka ingin sekali tergabung dalam group atau cause di facebook sebagai bentuk solidaritas terhadap ketidakdilan dalam kasus lumpur Lapindo atau Prita Mulyasari.

Bukan hanya terhadap karyawan yang telah bekerja. Korporasi juga melakukan hal yang sama untuk menyeleksi calon karyawannya. Akibatnya para pelajar dan mahasiswa pun enggan untuk menulis secara kritis terkait dengan keserakahan korporasi di internet. Mereka juga akan enggan untuk tergabung dalam sebuah group atau cause terkait dengan solidaritas korban keserakahan sebuah perusahaan dalam sebuah kasus tertentu. Mereka tentu tidak ingin kesulitan mencari pekerjaan setelah lulus kuliah atau sekolah.

Celakanya, mayoritas pengguna internet di Indonesia adalah kalangan pelajar dan mahasiswa. Menurut iptek.net, dari tingkat pendidikan terungkap bahwa tingkat sarjana adalah pengguna terbanyak (43%) selanjutnya tingkat SLTA (41%). Berdasarkan profesi menunjukkan bahwa mahasiswa yang paling banyak menggunakan internet (39%).

Akhirnya jalinan solidaritas sosial di situs internet semakin sulit terbangun. Jika tidak tersandung oleh pasal karet pencemaran nama baik dalam UU ITE, para pengguna internet, akan terancam kehilangan pekerjaan atau kesulitan mencari kerja jika ikut-ikutan gerakan sosial digital, terutama jika gerakan sosial digital itu bergesekan dengan kepentingan korporasi. Dan gerakan sosial digital pun secara berlahan akan mati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silakan Tulis Komentar Anda