Wakil Presiden Boediono diminta mengklarifikasi keterlibatan dirinya dalam kasus “Big Fish” yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp 2,5 triliun. Demikian dikatakan Sekjen Asosiasi Pembayar Pajak Indonesia, Sasmito Hadinagoro kepada wartawan di kawasan Tandean, Jakarta Selatan.
Kasus “Big Fish” ini, jelas Sasmito, terjadi pada tahun 2002 menjelang go public Bank Mandiri hasil merger sejumlah bank collapse.
Bank plat merah itu harusnya dikenai kewajiban membayar pajak sebesar Rp 2,2 triliun kepada negara. Anehnya, kewajiban tersebut malah dihapuskan.
Boediono berperan besar ketika kasus ini terjadi. Karena dialah Menteri Keuangan ketika itu yang penambahan pasal 4A dalam Keputusan Menteri Keuangan yang dikeluarkan pada 14 Mei 2003. Pasal itu mengatur penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha.
Keputusan Boediono menyisipkan pasal 4A itu, sebutnya lagi dalam jumpa pers, patut diduga merupakan crime policy yang dilakukan pejabat publik.
Tidak hanya itu. Negara kembali dirugikan lewat proses restitusi atau lebih bayar pajak sebesar Rp 363 miliar. Dengan demikian, dalam kasus ini Boediono patut diduga melenyapkan penerimaan negara sebesar Rp 2,5 triliun.
Sumber: http://rakyatmerdeka.co.id/news.php?id=5544
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tulis Komentar Anda