Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro Wahyudi yang dikenai sanksi terkait penukaran narapidana Kasiem dengan Karni, Jumat (7/1/2011), mengirimkan layanan pesan singkat (SMS) kepada sejumlah kolega, termasuk kepada wartawan.
Kini Wahyudi ditarik ke Kejaksaan Agung. Wahyudi dinilai bertanggung jawab karena menandatangani surat perintah eksekusi, tetapi tidak menjalankan pengawasan melekat pada anak buahnya terkait eksekusi Kasiem. Wahyudi pun mengirim SMS kepada wartawan.
Bunyi SMS itu sesuai dengan yang terkirim (bahasa SMS sudah disesuaikan dengan ejaan yang disempurnakan -Red): "Mohon maaf kepada masyarakat Bojonegoro atas berita tentang diri saya selaku Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Akhir-akhir ini saya sudah berupaya maksimal membina sumber daya manusia di Kejari. Ternyata Allah SWT masih memberi cobaan dengan menguji imtaq saya. Selanjutnya sebagai insan Adhyaksa, demi institusi saya rela dan ikhlas untuk dimutasi jabatan menjadi Katu Instaskrim Kejaksaan Agung RI. Mohon doa restu. Wassalam."
Kejaksaan Agung telah menjatuhkan sanksi kepada jaksa dan pegawai Kejaksaan Negeri Bojonegoro. Kepala Kejari Bojonegoro Wahyudi dimutasi ke Kejaksaan Agung menjadi Kepala Seksi Pidana Khusus.
Hendro Sasmito tidak lagi menjabat secara struktural, sedangkan jaksa Tri Muwarni tidak memiliki jabatan secara fungsional sebagai jaksa. Sementara staf kejaksaan Widodo Priyono diberhentikan dengan tidak hormat dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Bojonegoro.
Seorang jaksa Arifin yang ditemui Hasnomo hingga saat ini tidak menerima sanksi dari institusinya. Menurut keterangan Hasnomo, Arifin-lah yang semula ditemui dan dimintai pendapat soal eksekusi Kasiem.
Secara terpisah, Kepolisian Resor Bojonegoro menyita sejumlah dokumen dari kejaksaan dan LP Bojonegoro. Dokumen itu, di antaranya, mutasi dan registrasi napi serta ekstra vonis dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan (BA8) atas kasus Kasiem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Silakan Tulis Komentar Anda